Connect with us

Puskapsi Sebut Setya Novanto Melakukan Pembangkangan Hukum dengan Menolak Panggilan KPK

e-KTP

Jakarta – Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai absennya Setya Novanto dari panggilan KPK dengan berbagai alasan melalui surat, menurut Dwi, alasan-alasan Novanto itu disebut sebagai pembangkangan hukum.

Bayu berpendapat jika hal ini dibiarkan terus terjadi maka akan merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan demokrasi. “Sikap Ketua DPR Setya Novanto yang menolak hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP adalah praktik pembangkangan hukum yang jika terus dibiarkan akan dapat merusak kepercayaan publik kepada sistem hukum dan demokrasi secara keseluruhan,” ucap Bayu, Rabu (15/11/2017).

Setya Novanto sendiri menolak panggilan KPK dengan berbagai alasan, ada tiga poin yang dijadikan alasan Novanto menolak panggilan tersebut. Alasan pemeriksaan Novanto harus dengan seizin presiden, hak imunitas anggota DPR, hingga yang terbaru menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review atau uji materi UU KPK yang diajukan kuasa hukum Novanto sendiri disebutnya mengada-ada dan tidak berlandaskan hukum.

Bayu menilai alasan-alasan tersebut sengaja dilakukan Novanto demi menghambat pengungkapan kasus e-KTP. “Besar kemungkinan alasan tersebut sengaja dibuat dengan maksud mengulur-ulur waktu guna menghambat pengungkapan kasus megakorupsi ini,” kata Bayu.

Lebih lanjut Bayu mengatakan, sesuai dengan Pasal 245 ayat 3 UU MD3, izin presiden tidak diperlukan untuk pemeriksaan anggota DPR baik sebagai saksi atau tersangka tindak pidana khusus, seperti korupsi. “Dengan demikian, tidak tepat sikap anggota DPR yang menolak hadir dipanggil aparat penegak hukum, seperti KPK, untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka karena alasan belum ada izin tertulis presiden karena memang izin demikian tidak diperlukan,” tutur Bayu.

Mengenai hak imunitas, Bayu berpendapat dengan landasan Pasal 224 UU MD3, hak imunitas anggota DPR dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, imunitas atas pernyataan atau pendapat yang disampaikan, dan yang kedua imunitas atas sikap dan tindakan yang dilakukan. “Kedua kelompok ini pun harus berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR, bukan berkaitan dengan kepentingan pribadi. Dengan demikian, menurut Bayu, tindakan Novanto sudah berada di luar hak dan kewenangan konstitusional anggota DPR,” ujar Bayu.

Bayu menambahkan, apalagi jika pemeriksaan tersebut karena dugaan melakukan tindak pidana, semisal tindak pidana khusus, seperti korupsi, tentu tidak ada alasan bagi anggota DPR untuk berlindung di balik hak imunitas untuk menghindarkan diri dari proses penegakan hukum.

Sedangkan mengenai penolakan Novanto hadir dari seluruh panggilan KPK karena sedang menunggu proses uji materi UU KPK di MK, Bayu menilai hal tersebut sangat tidak tepat, sebab harus dipisahkan antara proses penegakan hukum di KPK dengan proses pengujian UU di MK. “Dimana Pasal 58 UU MK menjamin UU yang diuji di MK tetap berlaku sebelum ada putusan bahwa UU yang diuji bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Bayu.

Untuk itu Bayu menegaskan, dengan terbantahkannya secara hukum semua alasan Setya Novanto yang menolak diperiksa oleh KPK, maka sudah waktunya KPK melalui perangkat aturan perundang-undangan yang ada untuk segera melakukan upaya paksa dalam memeriksa Setya Novanto.

Upaya ini juga disebutnya sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHAP:

Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

“Tak hanya itu, KPK bahkan bisa mulai menimbang penerapan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum). Pasal ini juga sudah diterapkan KPK terhadap anggota Komisi V Markus Nari, yang diduga merintangi penyidikan dan persidangan kasus e-KTP,” jelas Bayu lagi.

Bayu menjelaskan bahwa Pasal 21 mengatur ancaman sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

 

Ping.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya