Connect with us

Puskapsi Sebut Setya Novanto Melakukan Pembangkangan Hukum dengan Menolak Panggilan KPK

e-KTP

Jakarta – Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai absennya Setya Novanto dari panggilan KPK dengan berbagai alasan melalui surat, menurut Dwi, alasan-alasan Novanto itu disebut sebagai pembangkangan hukum.

Bayu berpendapat jika hal ini dibiarkan terus terjadi maka akan merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan demokrasi. “Sikap Ketua DPR Setya Novanto yang menolak hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP adalah praktik pembangkangan hukum yang jika terus dibiarkan akan dapat merusak kepercayaan publik kepada sistem hukum dan demokrasi secara keseluruhan,” ucap Bayu, Rabu (15/11/2017).

Setya Novanto sendiri menolak panggilan KPK dengan berbagai alasan, ada tiga poin yang dijadikan alasan Novanto menolak panggilan tersebut. Alasan pemeriksaan Novanto harus dengan seizin presiden, hak imunitas anggota DPR, hingga yang terbaru menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review atau uji materi UU KPK yang diajukan kuasa hukum Novanto sendiri disebutnya mengada-ada dan tidak berlandaskan hukum.

Bayu menilai alasan-alasan tersebut sengaja dilakukan Novanto demi menghambat pengungkapan kasus e-KTP. “Besar kemungkinan alasan tersebut sengaja dibuat dengan maksud mengulur-ulur waktu guna menghambat pengungkapan kasus megakorupsi ini,” kata Bayu.

Lebih lanjut Bayu mengatakan, sesuai dengan Pasal 245 ayat 3 UU MD3, izin presiden tidak diperlukan untuk pemeriksaan anggota DPR baik sebagai saksi atau tersangka tindak pidana khusus, seperti korupsi. “Dengan demikian, tidak tepat sikap anggota DPR yang menolak hadir dipanggil aparat penegak hukum, seperti KPK, untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka karena alasan belum ada izin tertulis presiden karena memang izin demikian tidak diperlukan,” tutur Bayu.

Mengenai hak imunitas, Bayu berpendapat dengan landasan Pasal 224 UU MD3, hak imunitas anggota DPR dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, imunitas atas pernyataan atau pendapat yang disampaikan, dan yang kedua imunitas atas sikap dan tindakan yang dilakukan. “Kedua kelompok ini pun harus berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR, bukan berkaitan dengan kepentingan pribadi. Dengan demikian, menurut Bayu, tindakan Novanto sudah berada di luar hak dan kewenangan konstitusional anggota DPR,” ujar Bayu.

Bayu menambahkan, apalagi jika pemeriksaan tersebut karena dugaan melakukan tindak pidana, semisal tindak pidana khusus, seperti korupsi, tentu tidak ada alasan bagi anggota DPR untuk berlindung di balik hak imunitas untuk menghindarkan diri dari proses penegakan hukum.

Sedangkan mengenai penolakan Novanto hadir dari seluruh panggilan KPK karena sedang menunggu proses uji materi UU KPK di MK, Bayu menilai hal tersebut sangat tidak tepat, sebab harus dipisahkan antara proses penegakan hukum di KPK dengan proses pengujian UU di MK. “Dimana Pasal 58 UU MK menjamin UU yang diuji di MK tetap berlaku sebelum ada putusan bahwa UU yang diuji bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Bayu.

Untuk itu Bayu menegaskan, dengan terbantahkannya secara hukum semua alasan Setya Novanto yang menolak diperiksa oleh KPK, maka sudah waktunya KPK melalui perangkat aturan perundang-undangan yang ada untuk segera melakukan upaya paksa dalam memeriksa Setya Novanto.

Upaya ini juga disebutnya sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHAP:

Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

“Tak hanya itu, KPK bahkan bisa mulai menimbang penerapan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum). Pasal ini juga sudah diterapkan KPK terhadap anggota Komisi V Markus Nari, yang diduga merintangi penyidikan dan persidangan kasus e-KTP,” jelas Bayu lagi.

Bayu menjelaskan bahwa Pasal 21 mengatur ancaman sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

 

Ping.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024

Oleh

Fakta News
Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto : DPR RI

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen pada Triwulan I-2024 (year on year/YoY). Banyak pihak yang mensinyalir bahwa capaian tersebut tak lepas dari momentum penyelenggaraan pesta demokrasi yang disusul dengan peningkatan konsumsi saat Ramadan tiba.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pertumbuhan ekonomi tak hanya hadir saat dua momentum tersebut. Menurutnya, bahkan liburan seperti long weekend pun bisa ikut mengakselerasi perputaran ekonomi lantaran meningkatnya konsumsi masyarakat pada waktu tersebut.

“Bahkan masyarakat Indonesia sekarang itu liburan panjang pun itu menjadi salah satu sarana masyarakat untuk melakukan upaya konsumsi. Nah inilah yang menjadi daya tarik ekonomi Indonesia,” kata Misbakhun saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta beberapa saat lalu.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini optimis apabila ekonomi terus menggeliat dengan tren pertumbuhan yang positif maka maka ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Hal ini juga memberikan timbal balik bagi pergerakan UMKM di tanah air.

“Kalau ekonomi terus menggeliat, pertumbuhannya baik tentu saya yakin ke depan ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Karena apa? UMKM nya hidup! Konsumsi itu sebetulnya menghidupkan UMKM, menghidupkan produk-produk yang selama ini menjadi penopang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Konsumsi rumah tangga itu kan ada di sana,” jelasnya.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu lantas juga menyinggung upaya pemerintah dalam memperkuat UMKM seperti program-program pembiayaan yang tengah digelontorkan. Ia mengungkapkan bahwa UMKM juga memberikan sumbangsih bagi peningkatan daya beli masyarakat.

“Upaya pemerintah untuk memberikan penguatan kepada UMKM dalam bentuk KUR, subsidi KUR, kemudian fasilitas-fasilitas pembiayaan kredit mikro dan ultra mikro dan sebagainya Itu salah satu penopang. Salah satu penopang yang memberikan penguatan terhadap konsumsi. Karena apa UMKM kita itu salah satu penyerap dan memberikan sumbangsih terhadap apa? orang mempunyai daya beli,” tuturnya.

Meski begitu, Misbakhun mengingatkan bahwa tetap diperlukan sektor produksi untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan jangan sampai terjadi PHK. Menutup pernyataannya Misbakhun juga mengingatkan bahwa dalam sebuah sistem ekonomi ada sektor yang mengalami kontraksi dan ada juga sektor yang mengalami pertumbuhan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis

Oleh

Fakta News
Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : DPR RI

Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengecilkan peran pers. Menurut Meutya, hubungan Komisi I DPR dengan Dewan Pers selalu sinergis dan saling melengkapi. Bahkan, ia menyebut bahwa keberlangsungan media yang sehat adalah hal yang penting. Hal tersebut ia sampakan menyusul ramainya jagad media terkait sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran.

“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I untuk mengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights,” ujar Meutya, melalui keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa saat ini belum ada naskah revisi UU Penyiaran yang resmi. Sehingga, yang saat ini beredar di masyarakat kemungkinan adalah draf RUU dalam beberapa versi. Maka dari itu ia menyebut, RUU ini masih sangat dinamis. Dia mengakui bahwa penulisan draf tersebut belum sempurna dan cenderung multitafsir. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik.

“Tahapan draf revisi UU penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah. Komisi I membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat dan akan diumumkan ke publik secara resmi,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Meutya lalu menuturkan, Komisi I DPR telah menggelar rapat internal pada Rabu, 15 Mei 2024. Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa Panja Penyiaran DPR akan mempelajari lagi masukan dari masyarakat terkait revisi UU Penyiaran. Komisi I berkomitmen untuk terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk revisi UU penyiaran sebagai bahan masukan.

Diketahui, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini memang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang khawatir revisi ini akan mengancam kebebasan jurnalis dan ruang digital. Draf revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024 yang berisikan 14 BAB dan total 149 pasal, mendapat sorotan khusus pada beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c, misalnya, dikritik karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang selama ini merupakan tugas Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Baca Selengkapnya

BERITA

Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit

Oleh

Fakta News
Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat kunspek di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024). Foto : DPR RI

Medan – Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, menjadi salah satu bandara yang melayani penerbangan teknikal landing untuk pemberangkatan haji tahun 2024. Sebanyak 204 penerbangan diketahui akan menjalani technical landing pada pemberangkatan haji tahun ini untuk mengisi bahan bakar di bandara tersebut.

Menjadi bandara yang melayani technical landing, membuat Medan memiliki tanggung jawab lebih terhadap jemaah haji asal Indonesia. Melihat pengalaman pemberangkatan haji tahun lalu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan ada beberapa kejadian ketika pemberhentian pesawat di Kualanamu yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, adanya jemaah haji yang mengalami sakit saat transit di Kualanamu.

Hingga kini, lanjut Marwan, masih belum ada standar operasional yang jelas dalam mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan pengalokasian anggaran yang jelas hingga pihak mana yang harus menangani permasalahan tersebut.

“Ketika technical landing berada di Kualanamu, ada jamaah yang sakit, ada jamaah yang harus turun, itu anggarannya tidak ada disini. Maka siapa yang menanggulangi ini? Itu ya tadi laporan ketika itu ditangani (maskapai) Garuda, dia lah yang menanggung biayanya mengantar ke rumah sakit, pengobatan. Ketika itu ditangani oleh Kemenag, Kemenag yang akan menanggung nanti akan ditagih. Menurut kami menagih ini tidak mudah,” jelasnya kepada Parlementaria, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024).

Untuk itu, Politisi Fraksi PKB ini mengatakan nantinya akan membahas lebih lanjut bagaimana penanganan permasalahan tersebut dalam rapat kerja di Komisi VIII. “Kedepan kami akan bicarakan di Komisi VIII supaya itu disiapkan anggaran di sini, supaya tidak terjadi tolak menolak nanti Pak Ramlan sebagai UPT di sini ya jauh jauh dari situasi itu supaya mengambil tanggung jawab. Nah ini jangan terjadi seperti itu. Ya nanti akan bicarakan di komisi VIII,” lanjutnya.

Baca Selengkapnya