Connect with us

Ternyata Benar Setya Novanto Kembali Tergelincir di Kubangan Tersangka

Agus Rahardjo dan Saut Situmorang didampingi Febri Diansyah di KPK ketika mengumumkan penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka(foto : aktual.com)

Jakarta – Beberapa waktu lalu, fakta.news sudah menduga, bahwa Ketua DPR Setya Novanto akan kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ternyata benar saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (10/11/2017), mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah praperadilan akhir September silam yang dimenangkan Novanto, KPK mempelajari berbagai perangkat aturan mulai dari UU KPK, Tipikor, KUHAP dan MD3. Hal itu dilakukan sebelum menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017, seperti diumumkan Jumat (10/11/2017).

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi mulai dari kalangan politisi, PNS Kementerian Dalam Negeri, serta pihak swasta dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Bukti permulaan yang diperoleh dalam proses penyelidikan ini menurut Febri, merupakan keterangan baru dan bukan diambil dari keterangan pada penyelidikan atau penyidikan perkara tersangka lain. Pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperoleh bukti lanjutan juga telah dilakukan dalam proses penyidikan selama beberapa hari terakhir dan Novanto pun dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dengan berbagai alat bukti dan analisis terhadap putusan praperadilan, serta berbagai perangkat hukum yang ada, KPK percaya diri tidak akan tergelincir sebagaimana pada penetapan tersangka sebelumnya yang kemudian digugat ke pengadilan. Dengan demikian, komisi antirasuah siap menghadapi upaya hukum apa pun yang akan dilakukan oleh kubu Novanto.

“Upaya hukum apa pun, termasuk praperadilan lagi bisa saja dilakukan. Sepanjang tersedia jalur hukumnya KPK akan hadapi sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Febri, Jumat sore.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, bahwa penyelidikan baru korupsi KTP elektronik dilakukan pada 5 Oktober 2017 dan telah memanggil Novanto sebanyak dua kali yakni pada 13 dan 15 Oktober. Namun, Ketua DPR tersebut tidak hadir dengan alasan tengah melaksanakan tugas kenegaraan.

Setelah melakukan gelar perkara bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikkan atau sprindik pada 31 Oktober 2017 yang menetapkan Novanto sebagai tersangka. Pada 3 November 2017, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kediaman Novanto di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“SN (Setya Novanto–red) selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri serta Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP elektronik Rp5,9 triliun,” ungkap Saut.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi penetapan tersangka itu, Kubu Novanto berancang-ancang melakukan pertempuran melawan KPK. Frederich Yunadi, kuasa hukum Novanto mengatakan, KPK berhak melakukan upaya hukum terhadap kliennya, termasuk menerapkan kembali status tersangka yang sempat dibatalkan setelah sidang praperadilan akhir September 2017.  “Tapi harus diingat, saya sebagai advokat berhak mengambil langkah hukum juga,” ujarnya, Jumat (10/11/2017).

Dia mengatakan upaya hukum yang kemungkinan dilakukan oleh pihaknya, meliputi pengajuan praperadilan terkait penetapan status tersangka Novanto, serta melaporkan tindak pidana karena KPK dianggap melawan putusan pengadilan terkait pencekalan.

Tidak hanya langkah hukum saja. Pihak Novanto juga akan mengambil langkah politik untuk menghadapi KPK, meski dia tidak menjelaskan secara rinci langkah politik seperti apa yang akan dilakukan kliennya tersebut.

Belum lama ini kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan yang merupakan bawahan Frederich, telah melaporkan Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang diduga memalsukan surat pencekalan terhadap kliennya serta melakukan penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Hal itu, dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Namun bocornya SPDP ke publik itu bukan pihak kepolisian yang membocorkan, namun dari pihak pelapor. “Selain itu, kendati sudah ditingkatkan ke tingat penyidikan, namun Agus Rahardjo dan Saut Situmorang belum menjadi tersangka. Ingat belum jadi tersangka,” tandas Tito.

M Riz

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Oleh

Fakta News
Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat. Foto: DPR RI

Jakarta – Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan baru yang mengancam kesejahteraan ekonomi mereka. Hal tersebut pun lantas menuai sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat.

“Kenaikan tarif KRL Jabodetabek akan memberikan dampak yang signifikan. Terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Kenaikan tarif bisa memperberat beban ekonomi mereka. Dan Ini juga dapat mengakibatkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang lebih besar,” ujar Toriq dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Senin (29/4/2024).

Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat, terutama masa pasca pandemi dan ketidakpastian ekonomi yang menyertainya. Dalam beberapa bulan terakhir, harga-harga bahan pokok terus melonjak secara dramatis.

“Kami tahu betul paska pandemi masyarakat terpaksa mengalokasikan sebagian besar pendapatan mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kenaikan tarif hanya akan menambah beban ekonomi mereka. Terutama mereka yang bergantung pada angkutan publik ini setiap hari,” tandasnya.

Terkait hal itu, Toriq menegaskan akan berupaya keras menyerukan kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator agar mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Serta, kemudian meninjau kembali rencana kenaikan tarif ini dan mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini. Dan memastikan bahwa keputusan terkait tarif transportasi publik nantinya harus ada partisipasi aktif dari publik dan memperhitungkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh” tutup Toriq.

Sebagaimana diketahui, PT KAI Commuter (KCI) telah mengusulkan kenaikan tarif KRL Jabodetabek yang belum berubah sejak 2016. Saat ini usulan tersebut masih dibahas Pemerintah. Direktur Operasi dan Pemasaran KCI Broer Rizal mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah untuk menaikkan tarif KRL Jabodetabek.

Pasalnya, ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator. “Itu kebijakan dari Pemerintah ya. Kalau kami hanya eksekutor untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan Pemerintah. Usulan dan pembahasannya sudah dilakukan di Kemenhub,” ujarnya saat konferensi pers Angkutan Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa lalu (24/4).

Baca Selengkapnya

BERITA

Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang

Oleh

Fakta News
Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang
Anggota DPR RI Sukamta. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi DIY Sukamta menilai Kota Yogyakarta perlu menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk penanganan sampah jangka panjang yang menyangkut peningkatkan kasadaran masyarakat. Edukasi secara terus menerus harus dilakukan baik di sekolah, rumah tangga, dan masyarakat.

Tak hanya itu peraturan yang kuat untuk pengurangan sampah juga sangat dibutuhkan. Sukamta mencontohkan perlunya kebijakan kantong plastik berbayar atau larangan penggunaaan kantong belanja plastik sekali pakai. Adapun jangka pendeknya saat ini bisa dengan optimalisasi penampungan di TPST Piyungan.

“Kalau saya dengar, TPST ini kalau ada alat dan SDM yang memamadai masih bisa dimanfaatkan secara optimal untuk sementara waktu hingga 200-300 ton per hari. Pemkot bisa komunikasikan hal ini dengan Pemda DIY. Rencana optimalisasi 3 TPS 3R di Nitikan, Karangmiri dan Kranon bisa segera direalisasi, meski daya tampung 3 TPS ini masih terbatas,” kata Sukamta sebagaimana keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS ini, menilai di level provinsi, di area perkotaan saat ini masih sering ditemukan sampah di jalan maupun tempat penampungan yang penuh. Menurutnya, Pemerintah perlu memberikan honor kepada para petugas pengambil sampah sebagai salah satu upaya mencegah buang sampah sembarangan.

“Menurut kami perlu ada stimulan atau honor untuk para petugas pengambil sampah rumah tangga, di level RT, RW dan kampung. Ini supaya masyarakat tidak buang sembarangan,” kata Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Sukamta meyakini dengan adanya dana stimulan atau honor tersebut maka para petugas pengambil sampah akan menjalankan tugasnya dengan baik khususnya pengambilan sampah dengan sistem terpilah. “Selama ini warga sudah diminta memilah, akan tetapi (saat) di  (tempat) pembuangan dicampur lagi. Ini perlu jadi perhatian, sehingga perlu ada petugas khusus memilah,” ujarnya.

Sukamta menegaskan dirinya banyak mendapatkan aspirasi dari masyarakat terkait penanganan sampah di Jogja. Hal ini kembali mencuat setelah rencana penutupan TPST secara permanen, sehingga banyak ditemukan sampah di pinggir jalan, salah satunya di perbatasan antara Kota Jogja dengan Bantul atau sebelah utara Gembira Loka.

Baca Selengkapnya

BERITA

Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah

Oleh

Fakta News
Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah
Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk meredam konflik yang ada di Timur Tengah, salah satu caranya melalui jalur diplomasi.

“Pemerintah perlu mengambil pendekatan diplomasi yang kuat dengan mempromosikan perdamaian dan menekankan pentingnya dialog multilateral,” kata Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

Menurut Helmy, konflik tersebut harus diredam lantaran dampaknya sangat berpengaruh ke Indonesia, salah satunya dari segi perekonomian. “Stabilitas perekonomian Indonesia bisa terganggu lantaran terjadi fluktuasi harga minyak dan gangguan dari segi perdagangan,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Jika kondisi ini dibiarkan, dia meyakini masyarakat akan merasakan dampak langsung lantaran tercekik harga kebutuhan pokok yang melambung. “Dengan memperkuat kerja sama internasional, meningkatkan keamanan domestik, dan memperkuat resiliensi ekonomi, Indonesia dapat mengurangi dampak negatif dari konflik di Timur Tengah,” kata Helmy.

Senada, Anggota Komisi I DPR RI Muhamad Farhan menjelaskan dampak dari konflik di Timur Tengah yang harus diwaspadai Indonesia.

Beberapa di antaranya terhambatnya impor minyak mentah dan bahan pangan dasar seperti beras, kedelai, dan gandum, jika perairan Teluk Persia, Hormuz dan Suez terganggu akibat dampak konflik itu. “Sebab akan mempengaruhi arus masuk kebutuhan pokok, akibatnya harga akan naik dan inflasi tinggi,” kata Farhan.

Maka dari itu, kata dia, Indonesia juga perlu melakukan antisipasi dengan mengeluarkan kebijakan ekonomi guna menghindari harga pangan yang tinggi.

Di tengah agresi Israel ke Jalur Gaza yang terus berlangsung sejak 7 Oktober 2023, kata Farhan, kawasan Timur Tengah semakin memanas akibat eskalasi perseteruan antara Iran dan Israel.

Permusuhan terbaru antara kedua musuh bebuyutan tersebut dipicu serangan Israel terhadap Konsulat Iran di Damaskus, Suriah pada 1 April lalu.

Iran menuding Israel bertanggung jawab atas serangan fatal terhadap fasilitas diplomatiknya yang menewaskan sedikitnya tujuh anggota Korps Garda Revolusi Islam Iran, termasuk dua jenderal penting.

Iran kemudian melancarkan serangan balasan dengan menembakkan puluhan rudal balistik dan ratusan pesawat nirawak ke Israel pada 13 April. Israel mengklaim serangan itu berhasil digagalkan dan hanya menyebabkan kerusakan ringan pada sebuah pangkalan militernya.

Baca Selengkapnya