Ternyata Benar Setya Novanto Kembali Tergelincir di Kubangan Tersangka
Jakarta – Beberapa waktu lalu, fakta.news sudah menduga, bahwa Ketua DPR Setya Novanto akan kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ternyata benar saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (10/11/2017), mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah praperadilan akhir September silam yang dimenangkan Novanto, KPK mempelajari berbagai perangkat aturan mulai dari UU KPK, Tipikor, KUHAP dan MD3. Hal itu dilakukan sebelum menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017, seperti diumumkan Jumat (10/11/2017).
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi mulai dari kalangan politisi, PNS Kementerian Dalam Negeri, serta pihak swasta dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
Bukti permulaan yang diperoleh dalam proses penyelidikan ini menurut Febri, merupakan keterangan baru dan bukan diambil dari keterangan pada penyelidikan atau penyidikan perkara tersangka lain. Pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperoleh bukti lanjutan juga telah dilakukan dalam proses penyidikan selama beberapa hari terakhir dan Novanto pun dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dengan berbagai alat bukti dan analisis terhadap putusan praperadilan, serta berbagai perangkat hukum yang ada, KPK percaya diri tidak akan tergelincir sebagaimana pada penetapan tersangka sebelumnya yang kemudian digugat ke pengadilan. Dengan demikian, komisi antirasuah siap menghadapi upaya hukum apa pun yang akan dilakukan oleh kubu Novanto.
“Upaya hukum apa pun, termasuk praperadilan lagi bisa saja dilakukan. Sepanjang tersedia jalur hukumnya KPK akan hadapi sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Febri, Jumat sore.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, bahwa penyelidikan baru korupsi KTP elektronik dilakukan pada 5 Oktober 2017 dan telah memanggil Novanto sebanyak dua kali yakni pada 13 dan 15 Oktober. Namun, Ketua DPR tersebut tidak hadir dengan alasan tengah melaksanakan tugas kenegaraan.
Setelah melakukan gelar perkara bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikkan atau sprindik pada 31 Oktober 2017 yang menetapkan Novanto sebagai tersangka. Pada 3 November 2017, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kediaman Novanto di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“SN (Setya Novanto–red) selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri serta Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP elektronik Rp5,9 triliun,” ungkap Saut.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi penetapan tersangka itu, Kubu Novanto berancang-ancang melakukan pertempuran melawan KPK. Frederich Yunadi, kuasa hukum Novanto mengatakan, KPK berhak melakukan upaya hukum terhadap kliennya, termasuk menerapkan kembali status tersangka yang sempat dibatalkan setelah sidang praperadilan akhir September 2017. “Tapi harus diingat, saya sebagai advokat berhak mengambil langkah hukum juga,” ujarnya, Jumat (10/11/2017).
Dia mengatakan upaya hukum yang kemungkinan dilakukan oleh pihaknya, meliputi pengajuan praperadilan terkait penetapan status tersangka Novanto, serta melaporkan tindak pidana karena KPK dianggap melawan putusan pengadilan terkait pencekalan.
Tidak hanya langkah hukum saja. Pihak Novanto juga akan mengambil langkah politik untuk menghadapi KPK, meski dia tidak menjelaskan secara rinci langkah politik seperti apa yang akan dilakukan kliennya tersebut.
Belum lama ini kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan yang merupakan bawahan Frederich, telah melaporkan Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang diduga memalsukan surat pencekalan terhadap kliennya serta melakukan penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Hal itu, dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Namun bocornya SPDP ke publik itu bukan pihak kepolisian yang membocorkan, namun dari pihak pelapor. “Selain itu, kendati sudah ditingkatkan ke tingat penyidikan, namun Agus Rahardjo dan Saut Situmorang belum menjadi tersangka. Ingat belum jadi tersangka,” tandas Tito.
M Riz
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.