Connect with us

188 Wilayah Administrasi Kabupaten dan Kota Berisiko Rendah COVID-19

Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah

Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota yang berisiko rendah. Sebanyak 188 wilayah dengan risiko rendah tersebut telah ditentukan berdasarkan analisis sejumlah indikator.

Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan bahwa pihaknya menggunakan 15 indikator kesehatan masyarakat. Ke-15 indikator tersebut terbagi menjadi epidemiologi 11 indikator, surveilens kesehatan masyarakat 2, pelayanan kesehatan 2 dan persentase kasus sembuh 1.

“Persentase kasus sembuh untuk menghitung sudah seberapa banyak orang yang sudah terpapar COVID-19, kemudian dapat sembuh di sebuah wilayah,” tambah Dewi pada konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (25/6).

Ia menambahkan bahwa semakin baik angkanya atau mendekati 100%, semakin tinggi penilaian yang akan dihasilkan.

Setiap indikator menghasilkan penilaian yang akan menentukan kategori risiko. Pada kategorisasi risiko, Gugus Tugas Nasional telah menentukan menjadi empat zona risiko yang dideskripsikan dengan warna. Zona risiko menjelaskan tingkat risiko tinggi (merah), sedang (oranye), rendah (kuning) dan tidak ada kasus (hijau).

“Untuk pada saat ini, yang sudah disampaikan oleh Profesor Wiku untuk zona berwarna hijau kita mutakhirkan analisisnya di pekan ini. Jika dahulu kita menyampaikan zona hijau hanya untuk kabupaten dan kota yang tidak terdampak. Namun, pada saat ini, kita sudah menambahkan analisis bahwa kabupaten dan kota yang pernah terdampak, namun berhasil tidak ada penambahan kasus dalam waktu 4 minggu terakhir, dan angka kesembuhan mencapai 100%, artinya tidak ada yang meninggal, akan dapat bergerak kembali menuju zona berwarna hijau,” jelas Dewi.

Selanjutnya, ia mengilustrasikan penilaian pada zona tinggi, sedang dan rendah dengan analogi 100 soal.

“Untuk zona yang mendapatkan risiko rendah, artinya mendapatkan nilai 20% teratas yaitu nilainya 81-100. Sedangkan untuk kabupaten dan kota dengan risiko sedang, nilainya adalah 61 sampai dengan 80. Sedangkan, untuk zona risiko tinggi penilaiannya adalah kurang dari sama dengan 60,” imbuhnya.

Berdasarkan analisis dari indikator-indikator yang telah ditentukan, Tim Pakar Gugus Tugas Nasional mencatat wilayah administrasi kabupaten dan kota dengan tingkat risiko per 21 Juni 2020 sebagai berikut 112 kabupaten dan kota tidak terdampak dan tidak ada kasus baru, 188 kabupaten dan kota berisiko rendah, 157 kabupaten dan kota berisiko sedang dan 57 kabupaten dan kota berisiko tinggi. Detail data kabupaten dan kota dengan kategori risiko berbeda dapat dilihat pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko.

Sementara itu, berikut adalah 188 kabupaten dan kota dengan risiko rendah di sejumlah wilayah Indonesia.

Provinsi Aceh: Aceh Selatan, Kota Lhokseumawe.

Provinsi Sumatera Utara: Tapanuli Utara, Asahan.

Provinsi Sumatera Selatan: Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam, Ogan Komering Ulu, Lkahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang, dan Kota Prabumulih.

Provinsi Sumatera Barat: Kota Sawahlunto, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Luma Puluh Kota, Solok Selatan, Kota Bukittinggi.

Provinsi Jambi: Tanjung Jabung Barat, Sarolangun, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, Muaro Jambi, Merangin.

Provinsi Bengkulu: Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kaur, Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah.

Provinsi Lampung: Lampung Tengah, Lampung Barat, Tanggamus, Kota Metro, Lampung Selatan, Lampung Utara, Way Kanan, Pesisir Barat, Pesawaran.

Provinsi Riau: Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Bengkalis, Kuantan Singingi. Provinsi Kepulauan Riau, Bintan, Kota Tanjungpinang.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Bangka Tengah, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Barat, dan Belitung Timur.

Provinsi Banten: Kota Serang.

Provinsi Jawa Timur: Bondowoso, Madiun, Ponorogo, Banyuwangi, Pacitan, Lumajang, Kota Blitar, Kota Madiun, Jember.

Provinsi Jawa Tengah: Banjarnegara, Batang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Karanganyar, Temanggung, Pemalang, Tegal, Kebumen, Sukoharjo, Grobogan, Banyumas, Boyolali, Pati, Brebes, Sragen, Purbalingga, Purworejo, Wonosobo, Cilacap, dan Klaten.

Daerah Istimewa Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, Bantul dan Gunung Kidul.

Provinsi Jawa Barat: Cianjur, Ciamis, Sukabumi, Kota Cirebin, Kita Banjar, Garut, Tasikmalaya, Cirebon, Sumedang, Kota Tasikmalaya, Bogor, Kuningan, Majalengka, Subang, Purwakarta, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Indramayu, Karawang, dan Pangandaran.

Provinsi Kalimantan Utara: Kota Tarakan, Malinau.

Provinsi Kalimantan Timur: Paser, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Kutai Timur.

Provinsi Kalimantan Tengah: Barito Utara, Sukamara.

Provinsi Kalimantan Barat: Sanggau, Ketapang, Sekadau, Kota Singkwang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Melawi, Kayong Utara, Kubu Raya, Sambas, Mempawah, Kota Pontianak.

Provinsi Sulawesi Utara: Minahasa Tenggara, Kota Kotamobagu, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow.

Provinsi Sulawesi Barat: Mamasa, Polewali Mandar.

Provinsi Sulawesi Selatan: Barru, Jeneponto, Luwu, Soppeng, Tana Toraja.

Provinsi Sulawesi Tenggara: Konawe Selatan, Buton Utara, Buton Selatan, Kota Kendari, Muna, Konawe, Konawe Utara.

Provinsi Sulwesi Tengah: Banggai, Banggai Laut, Donggala, Kota Palu, Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Poso, Tolitoli.

Provinsi Nusa Tenggara Timur: Sumba Barat Daya, Kota Kupang, Flores Timur, Sumba Timur, Sikka, Manggarai, Ende, Manggarai Barat, Nagekeo.

Provinsi Nusa Tenggara Barat: Dompu, Bima, Sumbawa, Sumbawa Barat, Lombok Utara.

Provinsi Bali: Jembrana.

Provinsi Maluku Utara: Halmahera Barat, Pulau Morotai.

Provinsi Maluku: Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, dan Buru.

Provinsi Papua: Nabire, Merauke.

Provinsi Papua Barat: Kaimana, Manokwari, Raja Ampat, Fakfak, Teluk Bintuni.

Dewi mengatakan bahwa 30% dari kabupaten dan kota di Indonesia masih pada katergori risiko sedang (oranye) dan 11% pada risiko tinggi.

Berdasarkan data analisis Gugus Tugas Nasional per akhir Mei 2020, kondisi kabupaten dan kota cenderung membaik.

“Kita melihat terdapat 108 kabupaten dan kota dengan risiko tinggi. Sedangkan, terjadi perbaikan dan pergerakan, sehingga jumlah dari kabupaten dan kota yang tidak terdampak, atau dengan risiko rendah dari mulai 46,7%, bergerak menuju 52%, dan terakhir per tanggal 21 Juni mencapai 58,37%,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sampai dengan pekan lalu, per tanggal 21 Juni, sebanyak 308 kabupaten dan kota yang tidak ada kasus meninggal COVID-19.

“Di luar tidak ada terdampak, maupun tidak ada kasus baru, itu artinya ada 196 kabupaten dan kota yang dapat menyusul, untuk bergerak menjadi zona hijau,” katanya.

Dewi berpesan bahwa keberhasilan hanya dapat dicapai melalui kerja keras, kedisiplinan dalam melakukan langkah perubahan.

“Gotong royong sebagai nilai yang diimplementasikan. Mari, kita hidup lebih sehat, hidup lebih taat menuju Indonesia makmur dan bermartabat,” tutupnya.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024

Oleh

Fakta News
Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto : DPR RI

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen pada Triwulan I-2024 (year on year/YoY). Banyak pihak yang mensinyalir bahwa capaian tersebut tak lepas dari momentum penyelenggaraan pesta demokrasi yang disusul dengan peningkatan konsumsi saat Ramadan tiba.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pertumbuhan ekonomi tak hanya hadir saat dua momentum tersebut. Menurutnya, bahkan liburan seperti long weekend pun bisa ikut mengakselerasi perputaran ekonomi lantaran meningkatnya konsumsi masyarakat pada waktu tersebut.

“Bahkan masyarakat Indonesia sekarang itu liburan panjang pun itu menjadi salah satu sarana masyarakat untuk melakukan upaya konsumsi. Nah inilah yang menjadi daya tarik ekonomi Indonesia,” kata Misbakhun saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta beberapa saat lalu.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini optimis apabila ekonomi terus menggeliat dengan tren pertumbuhan yang positif maka maka ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Hal ini juga memberikan timbal balik bagi pergerakan UMKM di tanah air.

“Kalau ekonomi terus menggeliat, pertumbuhannya baik tentu saya yakin ke depan ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Karena apa? UMKM nya hidup! Konsumsi itu sebetulnya menghidupkan UMKM, menghidupkan produk-produk yang selama ini menjadi penopang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Konsumsi rumah tangga itu kan ada di sana,” jelasnya.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu lantas juga menyinggung upaya pemerintah dalam memperkuat UMKM seperti program-program pembiayaan yang tengah digelontorkan. Ia mengungkapkan bahwa UMKM juga memberikan sumbangsih bagi peningkatan daya beli masyarakat.

“Upaya pemerintah untuk memberikan penguatan kepada UMKM dalam bentuk KUR, subsidi KUR, kemudian fasilitas-fasilitas pembiayaan kredit mikro dan ultra mikro dan sebagainya Itu salah satu penopang. Salah satu penopang yang memberikan penguatan terhadap konsumsi. Karena apa UMKM kita itu salah satu penyerap dan memberikan sumbangsih terhadap apa? orang mempunyai daya beli,” tuturnya.

Meski begitu, Misbakhun mengingatkan bahwa tetap diperlukan sektor produksi untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan jangan sampai terjadi PHK. Menutup pernyataannya Misbakhun juga mengingatkan bahwa dalam sebuah sistem ekonomi ada sektor yang mengalami kontraksi dan ada juga sektor yang mengalami pertumbuhan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis

Oleh

Fakta News
Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : DPR RI

Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengecilkan peran pers. Menurut Meutya, hubungan Komisi I DPR dengan Dewan Pers selalu sinergis dan saling melengkapi. Bahkan, ia menyebut bahwa keberlangsungan media yang sehat adalah hal yang penting. Hal tersebut ia sampakan menyusul ramainya jagad media terkait sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran.

“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I untuk mengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights,” ujar Meutya, melalui keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa saat ini belum ada naskah revisi UU Penyiaran yang resmi. Sehingga, yang saat ini beredar di masyarakat kemungkinan adalah draf RUU dalam beberapa versi. Maka dari itu ia menyebut, RUU ini masih sangat dinamis. Dia mengakui bahwa penulisan draf tersebut belum sempurna dan cenderung multitafsir. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik.

“Tahapan draf revisi UU penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah. Komisi I membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat dan akan diumumkan ke publik secara resmi,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Meutya lalu menuturkan, Komisi I DPR telah menggelar rapat internal pada Rabu, 15 Mei 2024. Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa Panja Penyiaran DPR akan mempelajari lagi masukan dari masyarakat terkait revisi UU Penyiaran. Komisi I berkomitmen untuk terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk revisi UU penyiaran sebagai bahan masukan.

Diketahui, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini memang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang khawatir revisi ini akan mengancam kebebasan jurnalis dan ruang digital. Draf revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024 yang berisikan 14 BAB dan total 149 pasal, mendapat sorotan khusus pada beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c, misalnya, dikritik karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang selama ini merupakan tugas Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Baca Selengkapnya

BERITA

Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit

Oleh

Fakta News
Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat kunspek di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024). Foto : DPR RI

Medan – Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, menjadi salah satu bandara yang melayani penerbangan teknikal landing untuk pemberangkatan haji tahun 2024. Sebanyak 204 penerbangan diketahui akan menjalani technical landing pada pemberangkatan haji tahun ini untuk mengisi bahan bakar di bandara tersebut.

Menjadi bandara yang melayani technical landing, membuat Medan memiliki tanggung jawab lebih terhadap jemaah haji asal Indonesia. Melihat pengalaman pemberangkatan haji tahun lalu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan ada beberapa kejadian ketika pemberhentian pesawat di Kualanamu yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, adanya jemaah haji yang mengalami sakit saat transit di Kualanamu.

Hingga kini, lanjut Marwan, masih belum ada standar operasional yang jelas dalam mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan pengalokasian anggaran yang jelas hingga pihak mana yang harus menangani permasalahan tersebut.

“Ketika technical landing berada di Kualanamu, ada jamaah yang sakit, ada jamaah yang harus turun, itu anggarannya tidak ada disini. Maka siapa yang menanggulangi ini? Itu ya tadi laporan ketika itu ditangani (maskapai) Garuda, dia lah yang menanggung biayanya mengantar ke rumah sakit, pengobatan. Ketika itu ditangani oleh Kemenag, Kemenag yang akan menanggung nanti akan ditagih. Menurut kami menagih ini tidak mudah,” jelasnya kepada Parlementaria, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024).

Untuk itu, Politisi Fraksi PKB ini mengatakan nantinya akan membahas lebih lanjut bagaimana penanganan permasalahan tersebut dalam rapat kerja di Komisi VIII. “Kedepan kami akan bicarakan di Komisi VIII supaya itu disiapkan anggaran di sini, supaya tidak terjadi tolak menolak nanti Pak Ramlan sebagai UPT di sini ya jauh jauh dari situasi itu supaya mengambil tanggung jawab. Nah ini jangan terjadi seperti itu. Ya nanti akan bicarakan di komisi VIII,” lanjutnya.

Baca Selengkapnya