Connect with us
Parlemen

Intan Fauzi Apresiasi Terbentuknya Kampung KB di Kota Depok

Intan Fauzi Apresiasi Terbentuknya Kampung KB di Kota Depok
Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fitriana Fauzi. Foto : Andri/Man

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fitriana Fauzi mengapresiasi terbentuknya Kampung Keluarga Berencana (KB) di Kota Depok. Hal ini disampaikan Intan saat menyerap aspirasi manyarakat Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (10/6/2020).

“Kota Depok patut dibanggakan, selain kota ramah anak, juga telah terbentuk Kampung KB di 63 kelurahan. Di Kampung KB Pancoran Mas ini, para kader dan PUS (Pasangan Usia Subur) melakukan kegiatan pemberdayaan ekonomi antara berbagai produk makanan unggulan seperti telur asin, pangan lainnya. Untuk pemasaran juga telah dilakukan online, sehingga jangkauan pemasaran lebih luas,” puji Intan.

Dalam kegiatan tersebut, Intan juga memberikan secara simbolik 1000 paket sembako yang berasal dari program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang bekerja sama dengan Komisi IX DPR RI. Bantuan tersebut berisikan beras, minyak, gula, mie instan, susu, sereal, biskuit, ada juga masker dan hand sanitizer. Kemudian bagi tenaga kesehatan diserahkan APD yang terdiri dari hazmat, handscoon, face shield.

“Bantuan kepada masyarakat ini terus digulirkan. Selama pandemi ini, sudah didistribusikan sebanyak 10 ribu paket sembako dan 10 ribu masker, berbagai APD lengkap, serta makanan sehat terus diberikan,” katanya. Program bantuan sembako diserahkan secara simbolik kepada perwakilan warga, dan selanjutnya tim yang akan membagikannya secara door to door.

Dalam kesempatan tersebut, Intan mengajak masyarakat mengikuti anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. “Protokol Kesehatan harus selalu diterapkan dalam melakukan setiap hal, yakni pakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan menggunakan sabun, serta menahan diri untuk tidak keluar rumah kecuali untuk kegiatan tertentu yang dibolehkan pemerintah antara lain beribadah, membeli kebutuhan pangan pokok, mencari nafkah, namun tetap menjalankan hidup bersih sehat dan protokol kesehatan,” ajak Intan.

Protokol kesehatan diterapkan dengan ketat pada pertemuan ini guna mencegah penyebaran Covid-19. Mulai dari tamu undangan yang hadir diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan, hingga duduk berjarak.

“Reses tahun ini berbeda dari sebelumnya, kali ini, reses hanya bisa dihadiri maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dalam satu pertemuan dan tidak ada kontak fisik. Protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah saya terapkan agar pelaksanaannya tetap aman dan aspirasi tetap terserap,” terang Intan.

Salah satu warga Pancoran Mas berterimakasih kepada Intan Fauzi yang tetap melaksanakan kegiatan reses sebagai wakil rakyat di tengah situasi Covid-19 yang belum 100 persen normal. “Saya salut kepada Ibu Intan yang tetap melaksanakan reses mengunjungi dan memperhatikan kami ditengah Pendemi, apalagi ada bantuan untuk masyarakat,” pungkasnya.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat H. Kusmana, Kadis Perlindungan Anak Kota Depok Drg. Nessa, Sekcam Pancoran Mas, Lurah Mampang Depok, dan Ketua Kampung KB, juga Ketua BM PAN Depok Rubby dan Kader PAN Depok. (rnm/es)

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Legislator Ingatkan Pentingnya Batas-Batas Wilayah dalam 27 RUU Kabupaten/Kota

Oleh

Fakta News
Legislator Ingatkan Pentingnya Batas-Batas Wilayah dalam 27 RUU Kabupaten/Kota
Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar Podomi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi Aceh di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar Podomi mengingatkan pentingnya memasukan batas-batas wilayah dalam RUU Kabupaten/Kota yang saat ini sedang dibahas oleh panitia kerja (panja) 27 RUU Kabupaten/Kota. Menurutnya, terkait batas wilayah ini akan menyangkut berbagai hal lain, termasuk diantaranya mengenai sumber daya alam (SDA).

”Kemudian menjadi sangat penting, karena kalau sekarang dulunya bareng ini. Tapi kalau sudah menyangkut sumber daya, berantem ini. Jadi sebaiknya kalau itu harus jelas dimuat di dalam undang-undang. Hubungannya langsung dengan RTRW (Rancang Tata Ruang Wilayah), dengan DAO (Decentralized Autonomous Organization). Ya, jadi itu harus, di undang-undang itu harus clear, batas-batas wilayah. Tidak boleh kita biarkan,” kata Karman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi Aceh di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, hal serupa pernah terjadi di Dapilnya, yang mana karena perebutan batas wilayah beberapa kepala daerah setempat sampai membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

”Karena di provinsi saya pengalaman, Pak. Nanti para bupati datang sampai di mahkamah agung. Untuk mempersoalkan kepada Kemendagri terkait dengan batas-batas wilayah. Jadi ini sangat substantif dan penting agar saudara-saudara kita di Aceh tidak berantem hanya karena persoalan sumber daya alam terkait dengan batas-batas,” kata Legislator Dapil Sulawesi Utara ini.

Lebih lanjut, Kamran mengungkapkan, masalah lain bisa berlanjut jika sudah masuk unsur politik di dalamnya, sehingga nantinya berbagai putusan terkait batas wilayah tersebut menjadi tidak objektif. Untuk itu, Kamran meminta terkait batas wilayah haruslah tertera jelas di UU.

”Berdasarkan pengalaman batas wilayah ini penting, karena ini nanti unsur politiknya akan masuk, bupatinya dari warna ini, gubernurnya dari ini, nantinya keputusannya tidak akan objektif oleh sebab itu selesaikan sejak UU ini, jangan kita bertengkar oleh warna-warna,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Adang Tekankan Pentingnya Revisi Undang-Undang Narkotika

Oleh

Fakta News
Adang Tekankan Pentingnya Revisi Undang-Undang Narkotika
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. Foto: DPR RI

Jakarta – Sebagai upaya menangani permasalahan narkotika di Indonesia Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Narkotika. Adang menekankan bahwa perkembangan jenis dan bentuk narkotika yang begitu pesat memerlukan penyesuaian regulasi agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.

“Satu Undang-Undang yang perlu mendapat perhatian kita adalah masalah Undang-Undang Narkotika. Undang-undang yang ada saat ini tidak lagi memadai karena banyaknya macam narkotik yang telah berubah bentuk dan jenis, sehingga tidak tercantum dalam lampiran undang-undang yang ada sekarang. Oleh karena itu, diperlukan suatu perubahan,” papar Adang dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Politisi dari Fraksi PKS ini juga menyoroti kondisi Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang mayoritas penghuninya adalah pengguna narkotika. “Kita juga tahu bahwa di LP hampir seluruh LP rata-rata 60-70 persen isinya adalah pengguna narkotik. Oleh karena itu, kita bersama pemerintah ingin bisa menyelesaikan masalah tersebut melalui usaha preventif dan represif, khususnya yang berhubungan dengan rehabilitasi,” ungkap Adang.

Dia menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkotika, terutama bagi anak-anak muda yang baru mencoba-coba dan bukan merupakan bandar. “Untuk anak-anak kita yang baru coba-coba, anak-anak kita yang memang bukan bandar, sebaiknya direhabilitasi. Karena pada saat mereka masuk ke Lembaga Pemasyarakatan, setelah keluar masih saja melakukan hal yang sama. Sehingga perlu suatu rehabilitasi dan pendidikan agar generasi muda kita di masa yang akan datang tidak terkena masalah narkotika,” jelas Adang.

Melalui upaya ini, Adang Daradjatun berharap dapat memberikan solusi jangka panjang yang lebih efektif dalam menangani masalah narkotika di Indonesia. Rehabilitasi yang baik diharapkan mampu memutus rantai ketergantungan narkotika dan memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk memiliki masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya

BERITA

Putu Rudana Supadma Suarakan Kearifan Lokal Lindungi Air Tetap Lestari

Oleh

Fakta News
Putu Rudana Supadma Suarakan Kearifan Lokal Lindungi Air Tetap Lestari
Wakil Ketua BKSAP DPR RI Putu Supadma Rudana saat menyampaikan sikap DPR RI dalam sesi pleno ke-2 pada agenda Pertemuan Parlemen dalam rangka Forum Air Dunia ke-10 Tahun 2024 di Nusa Dua, Bali, Senin (20/5/2024). Foto: DPR RI

Bali – Kolaborasi pemangku kepentingan, baik tingkat lokal, regional, dan internasional, harus diupayakan supaya isu air dan sanitasi bisa menjadi agenda politik negara. Pendekatan kearifan lokal yang diselaraskan dengan pemikiran maju serta kemauan untuk menerapkan inovasi terbaru menjadi penting untuk diterapkan.

Pernyataan ini diutarakan oleh Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana saat menyampaikan sikap DPR RI dalam sesi pleno ke-2 pada agenda Pertemuan Parlemen dalam rangka Forum Air Dunia ke-10 Tahun 2024 di Nusa Dua, Bali, Senin (20/5/2024). Ia sepakat bahwa air merupakan salah satu elemen vital yang bisa mewujudkan Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan (SDGs) menjadi nyata.

“Oleh karena itu, semua sektor, termasuk dunia usaha, pemerintah, parlemen, dan masyarakat sipil harus berpartisipasi aktif dan bekerja sama untuk memastikan pengelolaan dan alokasi sumber daya air yang lebih baik,” tegas Putu dalam sesi tersebut.

Di sisi lain, dirinya menyadari bahwa setiap negara, baik negara maju maupun negara berkembang, memiliki prioritas agenda politik yang berbeda. Walaupun begitu, memperoleh hak atas air layak dan bersih merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa dipungkiri oleh setiap negara.

Melalui sesi ini, setiap perwakilan parlemen dunia yang hadir perlu membuka diri dengan berbagai pengalaman, wawasan, dan masukan. Upaya ini patut diterapkan, menurutnya,  karena akan menjadi jembatan antarnegara supaya kebijakan yang nantinya dilahirkan bisa menciptakan solusi yang mangkus dan sangkil.

Menutup pernyataan, Putu menekankan kearifan lokal yang telah dilakukan oleh penduduk setempat selama ratusan tahun demi melindungi kelestarian air harus didukung oleh multipihak. Maka, ia meminta dukungan sejumlah pemangku kepentingan agar peduli sekaligus melindungi kearifan lokal tersebut dengan mengambil sikap melalui regulasi dan hukum.

“Saya pikir mungkin (kearifan lokal) ini penting bagi lembaga-lembaga tertentu, baik eksekutif, legislatif, atau mungkin internasional, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap upaya pelestarian sumber air yang didasarkan pada norma-norma lokal,” tandas Ketua Kaukus Air DPR RI itu.

Baca Selengkapnya