Connect with us
Parlemen

Baleg Bahas DIM RUU Ciptaker Bersama Pemerintah

Baleg Bahas DIM RUU Ciptaker Bersama Pemerintah
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto : Geraldi/Man

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama Pemerintah untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker), Rabu (20/5/2020). Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas yang memimpin jalannya rapat secara virtual itu mengatakan, rapat ini membahas sebanyak 75 DIM pada bagian konsiderans, bab I dan bab II RUU Ciptaker. Ia menyebut, rinciannya 11 DIM tetap, 39 DIM perubahan redaksional, dan 25 DIM perubahan substansial.

Memasuki pembahasan pada DIM nomor satu, yakni terkait judul Undang-Undang, lima Fraksi mengusulkan penggantian judul. Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengusulkan masalah judul dibahas saat pembahasan substansi berlangsung, namun ia mengusulkan agar RUU Omnibus Law ini bernama RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional dan Cipta Kerja.

Sementara, itu Fraksi Partai NasDem mengusulkan perubahan judul menjadi “Kemudahan Berusaha”. F-NasDem memandang setengah materi muatan RUU ini mengatur tentang investasi dan perizinan yang dimaksudkan agar terjadi kemudahan berusaha. “Perubahan judul ini dapat menjadi alasan hukum terhadap penarikan klaster ketenagakerjaan dari RUU ini,” ungkap Anggota Baleg DPR RI Fauzi H. Amro mewakili F-NasDem.

Senada disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), mereka mengusulkan untuk mengubah judul menjadi RUU Cipta Kesempatan Kerja dan Kemudahan Berusaha. Karena isi dalam draf RUU ini untuk memudahkan iklim berusaha di Indonesia. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) juga mengusulkan alternatif judul RUU Cipta Kerja menjadi RUU Tentang Penyediaan Lapangan Kerja.

Sedangkan Fraksi Gerindra ingin agar judul RUU dikembalikan sesuai judulnya yang disebut Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna MPR RI, 20 Oktober 2019 lalu, dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024. Adapun Fraksi yang sepakat agar judul RUU ini tetap Cipta Kerja antara lain Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN).

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono sebagai perwakilan Pemerintah mengatakan, judul RUU Cipta Kerja mencerminkan bahwa tujuan RUU tersebut untuk memperluas lapangan kerja baik di sektor UMKM, investasi, maupun kemudahan usaha. Menurutnya, judul RUU Cipta Kerja sudah mencakup sejumlah tujuan seperti yang disampaikan lima Fraksi tersebut.

Karenanya, ia meminta judul RUU Cipta Kerja tetap digunakan. “Kami tetap usul judulnya untuk mencakup tujuan utamanya saja, jadi tetap Cipta Kerja, usulan Gerindra untuk kembali jadi Cipta Lapangan Kerja yang kami baca di berbagai negara sering disebut job creation act, sehingga judul tetap diusulkan Ciptaker sesuai dengan pertimbangan itu,” ujar Susiwijono dalam rapat itu mewakili Pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengusulkan agar sementara seluruh Fraksi sepakat untuk menggunakan judul RUU dari Pemerintah. Namun, dalam pembahasan berikutnya seluruh fraksi diizinkan untuk memberikan masukan dan catatan. “Untuk sementara kita sepakat untuk judul dari Pemerintah, nanti dalam pembahasan berikut kalau ada yang tercatat tidak sesuai dengan judul klaster RUU Cipta Kerja ini, tentu kita akan bahas kembali,” kata politisi Partai Gerindra ini. (ann/sf)

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya