Awas Hoaks Seputar Registrasi Kartu SIM Prabayar, Simak Info Lengkap Ini
Jakarta – Banyaknya berita bohong alias hoaks yang menyebar seputar registrasi ulang kartu SIM prabayar membuat masyarakat resah. Dampaknya pun sudah meluas ke sejumlah pengguna telepon seluler. Kebingungan terjadi lantaran tak tahu mana informasi yang benar.
Salah satu kabar palsu yang cukup “menelan” banyak korban adalah informasi yang menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir nomor kartu SIM yang tidak melakukan registrasi menggunakan nomor kartu identitas (NIK) KTP dan nomor kartu keluarga (KK) per 31 Oktober 2017.
Disebutkan jika pada tanggal itu pelanggan belum registrasi ulang, maka mereka tidak bisa melakukan panggilan. Kemudian bila dalam 15 hari belum juga registrasi, tidak bisa menerima telepon dan SMS. Lalu bila masih tak menggubris, nomor kartu SIM pelanggan yang bersangkutan akan diblokir.
Untuk mengklarifikasinya info palsu tersebut, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza menegaskan bahwa pemerintah baru “mulai” memberlakukan registrasi kartu SIM.
“Registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan validasi NIK, KTP, dan nomor KK diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018, bukan 31 Oktober 2017,” terang Noor, Selasa (31/10), di Jakarta.
Di kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, pun menjelaskan sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.
“Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi), mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Kemudian setelah itu, pelanggan akan diberikan waktu 15 hari lagi tambahan agar pelanggan segera melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.
Tak Cuma Satu
Kabar palsu pun tak cuma satu. Ada hoaks lain yang rupanya juga berhasil membuat pelanggan terkecoh, yakni format registrasi ulang kartu SIM setiap operator seluler yang dilakukan via SMS ke nomor 4444 sewaktu awal penggunaan dulu adalah sama.
Kominfo segera bertindak cepat dengan menyebar informasi tata cara registrasi kartu SIM untuk setiap operator seluler. Berikut format registrasi kartu SIM yang benar pada masing- masing operator:
– Format registrasi untuk pelanggan baru
1. Indosat, Smartfren, Tri : NIK#NomorKK#
2. XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK#
– Format registrasi ulang untuk pelanggan lama:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Lalu ada lagi kabar hoaks lainnya yang menyebut bahwa registrasi ulang kartu SIM prabayar harus mencantumkan nama ibu kandung. Ahmad menegaskan, data nama ibu kandung tidak diperlukan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.
“Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di-share,” katanya saat sosialisasi registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan di Kantor Kemkominfo, belum lama ini.
Seperti diketahui, data nama ibu kandung biasanya diminta dalam pendaftaran akun perbankan termasuk saat nasabah mengisi aplikasi kartu kredit. Lantaran berhubungan dengan transaksi perbankan, nama ibu kandung disebut sebagai super password yang riskan dibagikan.
Kegagalan Registrasi
Namun tak dipungkiri terlepas dari banyaknya kabar palsu, banyak juga pelanggan yang mengeluh sulit melakukan registrasi kartu SIM. Tak sedikit pengguna yang mengalami kegagalan saat proses registrasi meski merasa semua data sudah dimasukkan secara benar.
“Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses. Silakan hubungi call center 188 untuk informasi lebih lanjut,” demikian isi dari pesan yang diterima sejumlah pengguna dari nomor 4444.
Ada juga keterangan singkat, “Maaf, data no KK yang Anda masukkan salah. Mohon cek data diri Anda & lakukan kembali proses registrasi.”
Mengenai hal ini, sejumlah operator lantas memberikan penjelasan. VP Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati, misalnya, mengungkapkan bahwa kegagalan registrasi ini terjadi karena tingginya antusiasme pelanggan di hari pertama. “Sehubungan dengan adanya keluhan pelanggan yang kesulitan registrasi prabayar, dapat kami sampaikan hal ini merupakan dampak antusiasme pelanggan yang luar biasa di hari pertama registrasi,” tuturnya.
Adita meminta para pelanggan untuk bersabar mengingat periode registrasi diberikan selama kurang lebih empat bulan, terhitung mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Manager Public Relation PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), Arum K Prasodjo, pun mengaku masih memantau proses registrasi seluruh pelanggannya. “Sejauh ini, kami masih pantau karena hari pertama ya. Kalau benar (ada yang gagal), beberapa karena formatnya salah dan NIK atau Nomor KK-nya tidak lengkap. Tapi, kami akan cek dulu soal itu (kesulitan registrasi),” tambahnya.
Sementara menurut Noor, ada beberapa penyebab kegagalan dalam registrasi kartu prabayar. “Saat registrasi nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK,” katanya kembali. Jika saat nomor NIK dan nomor KK belum tervalidasi, bisa jadi data pengguna belum ada di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
“Kalau data kependudukan belum ada di database Dukcapil memang masih invalid. Registrasi bisa diulang hingga lima kali, kalau sampai lima kali gagal, operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna,” imbuhnya.
Adapun SMS yang akan dikirim oleh operator nanti berisi pernyataan nomor NIK dan nomor KK pengguna bahwa memang sudah benar. Selanjutnya, pengguna tinggal memberi balasan konfirmasi yang menyatakan setuju mendaftarkan nomornya sesuai data NIK dan nomor KK yang diberikan.
Setelah itu, lanjut Noor, pengguna akan bertanggung jawab secara hukum terhadap data yang diberikannya. Nomor telepon pengguna pun akan diaktifkan.
Selain itu, jika memang tak jua mendatangkan hasil memuaskan, pelanggan bisa mendatangi langsung gerai operator yang bersangkutan. Noor pun menambahkan adanya kemungkinan lain bahwa pengguna salah menerapkan format registrasi berdasarkan operatornya. Ia mengingatkan bahwa antaroperator memiliki perbedaan dalam registrasi kartu prabayar.
Jika registrasi via SMS selalu gagal, pengguna bisa melakukan registrasi via website resmi masing-masing operator seluler.
1. Telkomsel klik tautan ini
2. Indosat Ooredoo klik tautan ini
3. Tri klik tautan ini
4. XL klik tautan ini
5. Smartfren klik tautan ini
Lalu, bagaimana dengan pelanggan seluler yang belum memiliki KTP seperti pelajar? Kominfo menjelaskan bahwa pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka dengan cara menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga.
Hal ini disebutkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, saat mengumumkan registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan di Kantor Kemkominfo beberapa waktu lalu. “NIK diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga,” kata Zudan.
Novianto
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.