Hati-hati 62 Perusahaan Investasi Bodong Mengincar Anda
Jakarta – Jangan kepincut iming-iming bisnis yang menguntungkan, kalau Anda tidak tahu benar dengan perusahan yang Anda hadapi. Pasalnya, masih ada entitas investasi bodong yang telah dilarang tapi masih tetap melakukan penawaran.
Untuk itu, Satgas Waspada Investasi kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri, sudah mengeluarkan daftar 62 entitas investasi tak berizin (ilegal) yang dilarang beroperasi. Daftar tersebut, merupakan hasil penyelidikan Satgas Waspada Investasi dari awal tahun.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, meminta masyarakat untuk selalu mengingat daftar nama investasi bodong tersebut, untuk dihindari. Sebab sangat sulit untuk memastikan entitas tersebut benar-benar berhenti beroperasi.
“Kami sendiri juga tidak akan bisa memantau satu-satu. Tapi peran serta masyarakat untuk tidak ikut atau memberi tahu orang lain untuk tidak ikut, itu yang paling kami harapkan sebenarnya, sebagai kegiatan preventif,” ujarnya, pada Kamis (26/10/2017).
Dalam daftar hitam yang dikeluarkan OJK, memang ternyata masih ada beberapa entitas investasi bodong yang masih beroperasi dan aktif menawarkan produk investasinya, seperti PT Dunia Coin Digital. Padahal entitas ini, masuk dalam daftar 14 entitas investasi bodong terbaru yang dikeluarkan Satgas Waspada Investasi bulan ini.
Pihak Dunia Coin Digital, memang terpantau masih terlihat aktif melakukan penawaran di media sosial. Bahkan tersebar broadcast bahwa daftar hitam yang dikeluarkan OJK, hanya masalah administrasi yang mudah diselesaikan.
Selain itu, ada pula PT Carklub Pratama Indonesia yang juga masih beroperasi. Meskipun, entitas ini sudah masuk dalam daftar hitam investasi bodong OJK sejak Juli 2017. Beredar video sang owner melalui media sosial yang menegaskan, bahwa entitas investasi kepemilikan mobil ini masih beroperasi dan tengah dalam proses pembuatan perizinan.
Meski begitu Tongam yakin, jika masyarakat sadar untuk menghindari entitas-entitas tersebut, dia yakin mereka akan berhenti dengan sendiri.
“Karena satgas sudah menghentikan dan meminta tolong masyarakat untuk tidak mengikuti. Kalau masyarakat tidak mengikuti, dia akan mati secara perlahan. Pengumuman kami untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bahwa kegatan itu sudah dihentikan karena tidak ada izin,” tandas Tongam.
Berikut daftar 62 entitas investasi ilegal yang sudah dilarang OJK:
1. PT Compact Sejahtera Group,Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
2. PT Inti Benua Indonesia
3. PT Inlife Indonesia
4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77
5. PT Cipta Multi Bisnis Group
6. PT Mi One Global Indonesia
7. PT Crown Indonesia Makmur
8. Number One Community
9. PT Royal Sugar Company
10. PT Kovesindo
11. PT Finex Gold Berjangka
12. PT Trima Sarana Pratama
13. Talk Fusion
14. Starfive2u.com
15. PT Alkifal Property
16. PT Smart Global Indotama
17. Groupmatic170
18. EA Veow
19. FX Magnet Profit
20. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi/Agro Investy
21. CV Mulia Kalteng Sinergi
22. Swiss Forex Int
23. Nusa Profit
24. PT Duta Profit
25. PT Sentra Artha
26. PT Sentra Artha Futures
27. www.lautandhana.net
28. Koperasi Harus Sukses Bersama
29. PT Multi Sukses Internasional
30. www.assetamazon.com
31. SMC Profit
32. PT Akmal Azriel Bersaudara
33. PT Konter Kita Satria
34. PT Maestro Digital Komunikasi
35. PT Global Mitra Group
36. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store
37. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia
38. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
39. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM
40. PT CMI Futures
41. PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel)
42. PT Miracle Bangun Indo
43. UN Swissindo
44. PT Papan Agung Solution
45. PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial
46. Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium
47. Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia
48. PT Istana Bintang Universal
49. PT Dunia Coin Digital;
50. PT Indo Snapdeal;
51. Questra World/ Questra World Indonesia;
52. PT Investindo Amazon;
53. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;
54. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
55. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;
56. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
57. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;
58. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;
59. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;
60. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
61. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan
62. Seven Star International Investment.
M Riz
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.