Connect with us

Negara vs Hegemoni Neoliberalisme

Pertentangan pusat dan daerah akhir-akhir ini semakin marak dan menjadi ancaman perpecahan bangsa. Negara dalam hal ini pemerintah pusat, selama ini dianggap tidak adil dan sering menjadi kepanjangan tangan modal global dalam mengeksploitasi daerah. Kegagalan negara dalam perannya menyelesaikan konflik tidak terbatas hanya pada sektor ekonomi saja, namun juga pada sektor budaya dan kehidupan sosial lainnya.

Globalisasi bukanlah sekedar sebuah aktivitas ekonomi, dalam menciptakan pasar saja, akan tetapi dibalik globalisasi ini ada neoliberalisasi yang membawa kepentingan pasar global melakukan penetrasi ke pasar lokal. Inilah yang merupakan akar masalah konflik yang terjadi akhir-akhir ini seperti kejadian di Mesuji, Bima, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, Papua dan hampir dibeberapa tempat di Indonesia.

Hegemoni Neoliberalisme
Argumen paling umum terhadap fenomena globalisasi adalah, tidak ada satu negarapun yang dapat melepaskan diri dari pergaulan internasional, baik disebabkan kemampuan negara dalam mencukupi kebutuhannya maupun kepentingan pasar global untuk melakukan penetrasi produk, atau kebutuhan negara lain dan industri transnasional  akan bahan baku. Perubahan moda produksi turut merubah interaksi antar negara, penyediaan komoditi dan modal tidak lagi memperhatikan batas-batas negara.

Neoliberalisme yang selalu melekat dalam globalisasi adalah sebuah fenomena sosial politik yang dialamatkan kepada sekelomok penguasa dan intelektual di barat yang ingin menghidupkan kembali gagasan liberalisme klasik. Hegemoni neoliberalisme dengan kendaraan globalisasi ini mencoba menghapus batas-batas negara. Dan dalam rangka memperluas pasar dan mencari bahan baku murah maka pasar lokal seringkali berhadapan langsung dengan hegemoni neoliberalisme ini.

Hegemoni neoliberalisasi yang semakin menguat ini tidak saja menghapus batas-batas negara akan tetapi juga berusaha memperkecil peran negara. Asumsinya pasar bebas akan mencari titik kesetimbangan sendiri,  sehingga efisiensi akan meningkat, regulasi yang dibuat negara hanya akan membatasi fleksibilitas pasar. Seperti dikemukakan Lenni Brenner aktivis hak-hak sipil, bahwa kehidupan ekonomi dan politik berubah, dari skala nasional menjadi skala global. Negara bertujuan untuk mendukung akumulasi kapital dengan mengaitkan lokal ke global dan menciptakan lokasi yang ideal untuk akumulasi tersebut dalam set global.

Sementara pakar sosiologi dari University of California, Berkeley. Manuel Castell mengatakan, bahwa,  negara masih berperan dalam membentuk pasar melalui mediasi antara lokal dan global, dan mempengaruhi bagaimana aset khusus lokal dimobilisasi kedalam ekonomi global. Sedangkan pengamat social lainnya Immanuel Wallerstein mantan Kepala Pusat Studi Ekonomi, Sistem Sejarah dan Peradaban di Binghamton University, mengatakan, negara terintegrasi kedalam pasar melalui struktur perdagangan dan produksi internasional yang hirarkis.

Nah, kombinasi analisis diatas, merupakan proses market menuju pengorganisasian berbasis transnasional, dengan perdagangan, produksi dan finansial diorganisasikan melalui rantai komoditi global dalam ekonomi global yang terintegrasi. Pasar, negara dan masyarakat berada dalam hubungan hierarki dengan pasar yang diorganisasi secara transnasional. Jelas terlihat bahwa negara dipaksa mengambil peran sebagai kepanjangan tangan modal transnasional dan watch dog (penjaga) ideologi neoliberalisme tersebut

Persoalannya kini, adalah dominasi negara inti (Eropa Barat dan Amerika Utara) yang menguasai modal transnasional mampu mengkooptasi negara pinggiran dan menjadikan negara pinggiran hanya sebagai pasar dari produk global, dimana sumber daya alamnya terbuka seluas-luasnya untuk di eksploitasi. Dan dalam prakteknya globalisasi sering tercampur dengan internasionalisasi nilai-nilai barat yang didalamnya melekat neoliberalisme tersebut.

Praktek Neoliberalisme di Indonesia:
Pergantian pemerintahan tahun 1998 melalui gerakan sosial masyarakat yang sering dikenal sebagai Gerakan Reformasi 1998, merubah sistem pemerintahan yang otoriter menjadi sistem pemerintahan yang demokratis. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah paradigma sentralisasi pemerintahan kearah desentralisasi dengan pemberian otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah.

Konsekwensinya secara langsung merubah hubungan pusat dan daerah. Otonomi yang besar pada daerah sekaligus membuka daerah berhadapan langsung dengan masyarakat global. Lemahnya aturan dan regulasi mengakibatkan banyaknya produk perundang-undangan yang dihasilkan justru melemahkan peran negara (pemerintahan pusat) dalam melindungi kepentingan nasional, sekaligus kepentingan lokal. Penguatan otonomi daerah ini juga menimbulkan ketegangan baru dengan pemerintahan pusat dan mengancam kedaulatan negara. Harmonisasi produk perundang-undangan gagal menjembatani kepentingan lokal sehingga banyak produk peraturan daerah yang bertentangan dengan undang-undang diatasnya.

Disatu sisi hegemoni neoliberalisasi dengan menumpang globalisasi, mampu mengintervensi produk perundang-undangan tersebut dan menjadikannya ramah terhadap kepentingan market global dan meninggalkan kepentingan nasional maupun lokal. Tidak saja peraturan daerah tetapi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah di atasnya pun tidak luput dari pengaruh global ini. Peran rent seeker (pencari rente) lebih dominan daripada birokrasi pemerintahan dan mampu mengatur aparat negara, sehingga aturan dan regulasi dibuat sedemikian rupa untuk menguntungkan modal transnasional.

Aturan dan regulasi yang tidak memihak ini memunculkan ketegangan hubungan tidak saja pada hubungan pusat dan daerah, akan tetapi juga antara masyarakat dengan kelompok kepentingan di pusat dan daerah. Korupsi yang merajalela di jajaran birokrasi turut mempercepat proses perpindahan dan penguasaan aset-aset strategis ketangan modal global. Pengelola negara (pemerintah) sering sekali lebih senang mencari jalan mudah, pelobi (lokal dan global) dan rent seeker menjadi alat efektif penetrasi global.

Kondisi ini juga mengakibatkan konflik terbuka antara masyarakat dan perusahaan yang sebagian besar merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing), bagian dari struktur finansial transnasional. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi, 2012), mencatat setidaknya 22 tempat rawan konflik masyarakat melawan perusahaan pertambanan. Bukan saja potensi konflik diramalkan akan terjadi, akan tetapi di beberapa daerah konflik telah pecah dan menimbulkan korban jiwa seperti di Mesuji (konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan PMA); di Papua (Masyarakat dan pekerja dengan perusahaan pertambangan Freeport) dan Bima (Masyarakat dengan perusahaan pertambangan).

Pilihan terhadap desentralisasi, kini kesulitannya bukan saja dikarenakan kapasitas kelembagaan ataupun sumber daya manusia (sdm) yang terbatas,  akan tetapi peran yang dominan dari pelobi dan rent seeker, merupakan faktor kunci penyimpangan dari agenda besar negara menjadi agenda dalam kerangka kepentingan global semata. Secara teknis seringkali perencanaan ini dimulai dari kajian dengan menggunakan dana-dana hibah, yang merupakan entry point masuknya kepentingan global.

Salah satu prasyarat penting untuk mengatasinya, adalah melihat ulang tujuan kita bernegara, dan secara tegas melakukan koreksi kepada penyelenggara negara yang jelas-jelas berpihak, atau menjadi agen kepentingan global. Kondisi saat ini, memaksa kita merenungkan kembali cita-cita proklamasi yang bukan saja menjadi pedoman dalam upaya mensejahterakan bangsa akan tetapi berperan aktif  dalam pergaulan dunia yang berkeadilan. Rasanya cita-cita ini sudah lama ditinggalkan para penyelenggara negara saat ini. Mari menjaga republik tercinta ini.

Penulis: Ammarsjah Purba

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Pentingnya Kemudahan Persetujuan RKAB untuk Kemajuan Industri Pertambangan

Oleh

Fakta News

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, telah lama mengandalkan sektor pertambangan sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonominya. Industri pertambangan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara serta menawarkan peluang lapangan kerja bagi masyarakat. Namun, untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan optimal, diperlukan langkah-langkah konkret yang mendukung kemajuan industri pertambangan. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah kemudahan dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dasar hukum dari RKAB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 96 tahun 2021. Dalam pasal 177 ayat (1) disebutkan bahwa Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan kepada Menteri. Dalam ayat (2) disebutkan bahwa RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Menteri. Untuk ayat (3) disampaikan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB Tahunan diatur dalam Peraturan Menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud di sini adalah Peraturan Menteri ESDM no. 10 tahun 2023 tentang Tatacara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tatacara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

RKAB merupakan dokumen resmi yang mengatur rencana kegiatan operasional dan anggaran biaya suatu perusahaan pertambangan untuk jangka waktu tertentu. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Perhapi, menyampaikan secara umum kiat sukses untuk kelancaran pembuatan laporan RKAB sampai pengesahan persetujuannya sebagai berikut:
–  Siapkan perencanaan yang matang sebelum menyusun RKAB, terutama PIC/single accountability person yang bertanggung jawab dan mengkoordinir penyusunan tim RKAB.
–    Pastikan kewajiban keuangan PNBP dll telah dipenuhi serta tidak ada penjaminan usaha ke Pihak lain.

– Seluruh kegiatan operasional pertambangan (OP) tetap berada dalam lingkup area feasibility studies (FS) dan AMDAL.

–  Optimasi dokumen pendukung dan persyaratannya sesuai dengan Kepmen Nomor 373 Tahun 2023.
– Data sumberdaya dan cadangan harus disesuaikan, terutama laporan bersumber dari competent person Indonesia (CPI).

– Proaktif melalukan pemetaan, pendekatan dan komunikasi dengan evaluator, untuk meminta masukan terhadap  hasil evaluasi   sehingga dapat segera dilakukan perbaikan.

Sayangnya, menurut data terakhir masih sangat banyak RKAB yang belumn disetujui oleh Pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kementerian ESDM. Untuk sektor batubara, dari sekitar 800-an RKAB, baru sekitar 400-an RKAB yang sudah disetujui menyisakan 400-an RKAB yang belum disetujui. Sementara, untuk komoditas mineral, sebagian besar RKAB justru masih dalam proses kajian. Lambatnya proses persetujuan RKAB menjadi sorotan oleh DPR. Pada rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR (26/3/2024), Wakil Ketua Komisi VII sempat mencecar Plt Dirjen Mineral dan Batubara terkait lambannya persetujuan RKAB ini.

Pentingnya kemudahan dalam pemberian RKAB sangatlah besar bagi kemajuan industri pertambangan di Indonesia, dan berikut ini adalah beberapa alasan mengapa hal ini menjadi krusial:

1. Mendorong Investasi

Kemudahan dalam pemberian RKAB akan menarik investasi baru ke sektor pertambangan Indonesia. Investor cenderung mencari lingkungan bisnis yang stabil dan berkepastian hukum. Dengan proses pemberian RKAB yang cepat dan efisien, investor akan merasa lebih percaya diri untuk menanamkan modalnya dalam proyek-proyek pertambangan di Indonesia.

2. Meningkatkan Produktivitas

Dengan adanya RKAB yang jelas dan terstruktur, perusahaan pertambangan dapat merencanakan kegiatan operasional mereka secara lebih efisien. Hal ini akan meningkatkan produktivitas karena memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya mereka dengan lebih baik, mengurangi waktu yang terbuang, dan meningkatkan output produksi.

3. Memperkuat Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan

RKAB juga memuat rencana lingkungan hidup yang harus dipatuhi oleh perusahaan pertambangan. Dengan kemudahan dalam pemberian RKAB, pemerintah dapat lebih ketat dalam mengawasi dan mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem lokal.

4. Mendorong Inovasi dan Teknologi

Proses pemberian RKAB yang lancar juga akan mendorong perusahaan pertambangan untuk mengadopsi inovasi dan teknologi terbaru. Dengan adanya jaminan kepastian operasional, perusahaan cenderung lebih terbuka terhadap investasi dalam teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi, keselamatan kerja, dan mengurangi dampak lingkungan.

5. Memberikan Manfaat Sosial dan Ekonomi

Kemudahan dalam persetujuan RKAB tidak hanya menguntungkan perusahaan dan investor, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal dan perekonomian secara keseluruhan. Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pemberdayaan masyarakat lokal, industri pertambangan dapat menjadi motor penggerak pembangunan di daerah-daerah sekitarnya.

6. Menunjukkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Kemudahan dalam persetujuan RKAB juga dapat menunjukkan seberapa jauh industri pertambangan di Indonesia menggunakan komponen dalam negeri atau TKDN dalam operasionalnya. TKDN adalah aspek penting dalam hal rantai pasokan di dalam negeri. TKDN memberikan pengaruh penting pada pemasaran dan pengadaan barang di masyarakat.

Bagi Pemerintah, RKAB juga dapat digunakan untuk prognosa produksi dan penjualan, mengetahui besaran PNBP yang diterima Negara, kepastian pasokan agar seimbang dengan permintaan terhadap komoditi pertambangan, dan konservasi sumber daya alam. Selain itu, RKAB juga dapat menjadi alat Pemerintah untuk memprakirakan besaran investasi sektor pertambangan. Namun terdapat beberapa resiko bila persetujuan RKAB dibiarkan Pemerintah berlarut-larut tanpa kejelasan, yaitu berpotensi menyebabkan maraknya tambang ilegal, hilangnya pendapatan Negara (PNBP), dan juga kerusakan lingkungan hidup.

Kesimpulan

Kemudahan dalam pemberian RKAB sangat penting untuk kemajuan industri pertambangan di Indonesia. Dengan proses yang cepat, efisien, dan transparan, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor pertambangan yang berkelanjutan, menghasilkan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait perlu bekerja sama untuk memperbaiki regulasi dan proses yang terkait dengan pemberian RKAB guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan bagi industri pertambangan di Indonesia. Oleh karena itulah, tidak seharusnya pejabat yang berinisiatif dalam mempermudah persetujuan RKAB malah dihukum.

Baca Selengkapnya

BERITA

Hilirisasi Dinasti ala Jokowi

Oleh

Fakta News

Dikutip detikcom dari KBBI, Senin (23/10/2023), hilirisasi berarti penghiliran atau mengolah bahan baku menjadi barang siap pakai. Tapi pengertian dalam arti Dinasti Jabatan, dimana Individu yang bisa di katakan belum matang secara kapasitas dan kapabilitas dijadikan mengemban jabatan baik itu kepala daerah ataupun ketua partai.

Kita bisa melihat sebuah tontonan yang sangat dramatis layaknya Drama Korea, dimana seorang kepala negara membuat skenario dengan kekuasaan yang dimiliki, menaikkan anak menjadi kepala daerah lalu dilanjutkan menjadi calon wakil kepala negara, untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinannya yang hampir habis, lewat bantuan sang paman yang kebetulan bertugas mrloloskan sang krponakan, dari jalur konstitusi yang diubah sesuai kebutuhan sang keponakan untuk menjadi Cawapres.

Belum lagi sang adik yang sebelumnya menjadi YouTubers yang sempat dilaporkan gara-gara Ucapan ‘dasar ndeso’ memang pernah dilontarkan dalam video yang berjudul #BapakMintaProyek. Video diunggah sang adik pada 27 Mei 2017 dan telah dilihat 1.442.057 kali.

Sekarang sang adik yang baru masuk di partai 2 hari pada awalnya berjualan pisang, malah di angkat menjadi ketua umum partai bunga mawar, sangat miris sebuah partai anak muda tapi pola pemilihannya ala orang tua, dimana tidak berjalannya kaderisasi di sebuah partai, yang wajib mengedepankan meritokrasi.

Seperti tidak mau kalah juga sang mantu dilibatkan menjadi kepala daerah, apakah belum cukup mempertontonkan keluarga yang seperti haus akan kekuasaan, dengan dalil demokrasi dan kepentingan bangsa.

Logika kita seperti dibolak-balik, demokrasi apakah bisa berjalan sesuai jalur dengan mengedepankan konstitusi dan pilihan rakyat? tetapi sang Ayah masih memiliki kekuasaan tertinggi dan bisa mengatur segala hal yang bisa memudahkan dan menganjurkan sesuai kepentingannya, jadi sulit untuk kita bicara netralitas,Karena conflict of interest tidak bisa dihindari.

Balik ke sebuah jargon yang selalu kita dengar hilirisasi nikel, tembaga, alumunium, bauksit, lalu Hilirisasi Digital sekarang inilah wujud nyata Hilirisasi Dinasti yang lebih mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan keluarga untuk masa kini dan nanti.

Di tambah statement Jokowi 24 Januari 2024 bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara kita bisa liat Pasal 43 ayat (1) UU HAM menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon.

Penting diketahui bahwa dalam situasi pemilihan umum, seorang presiden seharusnya menunjukkan sikap netral, tanpa memihak pihak manapun, guna memastikan jalannya proses pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil. Hal ini sesuai dengan perannya sebagai pemimpin pemerintahan dan kepala negara sesuai konstitusi.

Berlandaskan peraturan perundang-undangan, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan amanat terkait netralitas presiden. Misalnya, Pasal 48 ayat (1) huruf b mengharuskan KPU melaporkan seluruh tahapan pemilu kepada DPR dan Presiden

Lebih rinci, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu mengatur peran presiden dalam membentuk tim seleksi untuk calon anggota KPU yang diajukan ke DPR. Oleh karena itu, presiden diwajibkan menjaga netralitasnya sepanjang proses pemilu.

Penggunaan wewenang oleh presiden, sebagai kepala negara dan pemerintahan dalam konteks pemilihan umum, harus dihindari agar tidak terjadi pencampuran wewenang.

Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa pencampuran wewenang mencakup tindakan di luar batas kewenangan atau bertentangan dengan tujuan yang ditetapkan.

Semoga rakyat bisa berpikir lebih jernih, hati yang tulus melihat fenomena Hilirisasi Dinasti yang sekarang ada di hadapan kita. Pilihan ada di setiap individu dan banyak yang bilang kalah dan menang kita gini-gini aja sebuah pola pikir yang harus di luruskan. Karena pilihan kita yang kita pilih akan membuat kebijakan ataupun regulasi yang bisa berpengaruh dalam hidup kita 5 tahun ke depan. Kalau salah pilih, bisa saja pajak yang naik, malah gaji yang tidak naik, ataupun kebijakan yang menguntungkan oligarki di banding rakyat pada umumnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

GIBRAN SUDAH JADI BUBUR

Oleh

Fakta News

Seperti dikhawatirkan banyak kalangan, orang yang tidak cukup pengalaman tidak layak memimpin kapal besar bernama Indonesia. Sesungguhnya Republik Indonesia telah diujung pencapaian yang gilang-gemilang setelah melewati 25 tahun reformasi. Ekonomi bergerak maju, demokrasi telah menemukan bentuknya, pranata sosial juga telah stabil, kini porak-poranda demi ambisi sebuah dinasti.

Karena Gibran, republik ini yang sejatinya sedang bergerak cepat maju menuju Indonesia emas 2045 berbelok 180 derajat, balik lagi kemasa lalu, masa yang suram. Bagi bangsa Indonesia pemilihan presiden 2024 menjadi hantu saat Gibran dan keluarganya memaksa dirinya maju. Nafsu melanjutkan kepemimpinan bapaknya telah jadi tekad, namun pada saat yang sama ia tidak cukup syarat, tidak punya kemampuan, kapabilitas dan nyali  untuk menjadi wakil presiden.

Entah kenapa musti dia? toh masih sangat banyak politisi yang mempunyai kemampuan jauh diatas dia yang juga punya keinginan yang sama. Tanpa menabrak konstitusi, rambu-rambu dan etika yang ada.

Untuk memenuhi syahwat berkuasanya maka Gibran dan keluarganya merekayasa hukum, merubah tampilan, memoles gaya bicara serta menjauhkan akal sehat politik.

Saat Gibran tidak cukup umur, hukum  direkayasa dengan merubah syarat-syaratnya. Tentu dengan bantuan pamannya Anwar Usman yang menjadi ketua Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, Gibran bisa menjadi calon wakil presiden tapi dengan mengorbankan pamannya. Seminggu kemudian pamannya terbukti melanggar kode etik dan putusannya juga telah diintervensi oleh eksekutif.

Gibran juga 10 kali tidak hadir saat debat terbuka yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, ormas dan lembaga kajian. Ketidakberanian Gibran hadir semakin menunjukkan bahwa Gibran tidak punya kemampuan, kapasitas dan kapabilitas secara teori dan akademik. Bagi seorang pemimpin, kata-kata adalah janji, maka ketidakmauan Gibran tampil sejatinya adalah Gibran tidak mau janji pada publik, bangsa dan negara. Akhirnya muncul tagar #GIBRANtakutdebat.

Ketidakmampuan Gibran akhirnya dikonfirmasi saat beberapa kali wawancara doorstop dari para wartawan. Blunder, tidak menguasai masalah, serta menjawab seadanya seperti “biarkan rakyat yang menilai” menjadi jurus pamungkasnya. Akhirnya rakyat tahu, bahwa Gibran tidak menguasai detail persoalan, tidak punya kemampuan, kurang pengalaman serta kurang bernyali dalam menghadapi tantangan. Lantas dengan gaya seperti ini kita rela menyerahkan nasib 260 juta rakyat Indonesia?

Gibran ini lah yang jadi mimpi buruk bangsa. Para budayawan akhirnya berdiri dari kursi karyanya, para rohaniawan keluar dari masjid, gereja, vihara, pura dan ruang-ruang ibadahnya. Para akademisi menggalang kekuatan, keluar kampus untuk melawannya. Mahasiswa berdiri bersama menggugat pencalonannya. Para sesepuh bangsa berbicara lantang menolak pencalonannya.

Mereka menyesalkan atas pencalon Gibran yang menabrak konstitusi dan merekayasa kemampuannya. Mereka semua adalah para tokoh bangsa yang tidak lagi ingin jabatan dan kuasa, tapi  juga tidak rela Indonesia dibawa kembali kemasa orba.

Seandainya para pimpinan partai pengusung tidak dipaksa pak lurah untuk mencalonkan anaknya. Seandainya juga tidak ada politik sandera oleh pak lurah. Mungkin wapresnya adalah Airlangga yang kaya pengalaman di legislatif dan eksekutif, atau AHY yang lugas dalam bicara, atau bahkan mungkin Erick Tohir yang punya reputasi internasional. Mereka bertiga bukan tandingan Gibran dalam kemampuan memimpin, jaringan, pengalaman, reputasi dan kemampuan.

Akibatnya, baru seminggu masa kampanye, kesalahan demi kesalahan telah dilakukan oleh Gibran. Hal itu membuka pintu semesta bahwa keangkuhan akan menemukan liang kuburnya. Kampanye masih 10 minggu lagi, tapi Gibran telah jadi bubur. Diaduk semua kalangan. Sudah hancur diaduk terus sampai halus hingga tidak ada lagi kesombongan dalam dirinya.

Kata Franz Magnis Suseno bahwa “pemilu bukan untuk memilih yang terbaik, tapi mencegah yang jahat berkuasa.

Ciganjur, 5 Desember 2023

Baca Selengkapnya