Connect with us

Catatan Kritis Revisi UU KPK

Penulis:
Siti Noor Laila
Komisioner Komnas HAM 2012-2017

1. Pendahuluan 

1. Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme merupakan salah satu tuntutan Reformasi yang diperjuangkan mahasiswa dan rakyat Indonesia pada tahun 1998. Tuntutan ini kemudian disikapi oleh pemerintah, mulai dari Presiden Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Periode Gus Dur membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), yang dibentuk melalui Keppres dan dibubarkan karena ada judicial review di MA. Pada periode Megawati melahirkan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlaku hingga sekarang;

2. Situasi sosial dan politik pada saat pembuatan UU KPK tersebut adalah semangat yang sangat kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi, namun institusi hukum yang ada (kepolisian dan kejaksaan) dinilai belum dapat dipercaya untuk melakukan pemberantasan korupsi secara efektif, karena lembaga tersebut pada rezim Orba menjadi bagian dari gurita kekuasaan yang syarat dengan KKN. Karena itu, pembentukan KPK sebagai Lembaga anti rasuah diberi kewenangan yang sangat besar, berjalan tanpa pengawasan langsung, dan bahkan mengabaikan asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap HAM.

3. Setelah 17 tahun UU KPK berjalan, dan juga perubahan situasi sosial dan politik dimana konsolidasi demokrasi mulai berjalan, KPK mendapatkan dukungan publik untuk melakukan pemberantasan korupsi, publik juga bisa melakukan pengawasan, kritik dan masukan secara terbuka. Karena itu, menjadi proses yang wajar kalau perlu dilakukan revisi terhadap UU KPK tersebut, dengan prinsip memperkuat KPK tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hukum lainnya.

4. Komitmen pemerintah pada pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan, dan masyarakat dapat mengawal hal ini melalui berbagai kebijakan yang menguatkan pemberantasan korupsi. Presiden Jokowi menyampaikan komitmennya bahwa tindak pidana korupsi merupakan “musuh bersama” dan tidak setuju pada perubahan UU KPK yang dapat mengurangi efektifitas kerja-kerja KPK.

5. Tindak pidana korupsi tidak hanya menjadi persoalan bangsa Indonesia saja, namun menjadi perhatian dan keprihatinan mayarakat internasional, karena itu untuk memperkuat kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, juga pengembalian asset-aset hasil tindak pidana korupsi, lahirlah The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003. Pemerintah sudah melakukan pengesahannya melalui UU No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2oo3.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Hilirisasi Dinasti ala Jokowi

Oleh

Fakta News

Dikutip detikcom dari KBBI, Senin (23/10/2023), hilirisasi berarti penghiliran atau mengolah bahan baku menjadi barang siap pakai. Tapi pengertian dalam arti Dinasti Jabatan, dimana Individu yang bisa di katakan belum matang secara kapasitas dan kapabilitas dijadikan mengemban jabatan baik itu kepala daerah ataupun ketua partai.

Kita bisa melihat sebuah tontonan yang sangat dramatis layaknya Drama Korea, dimana seorang kepala negara membuat skenario dengan kekuasaan yang dimiliki, menaikkan anak menjadi kepala daerah lalu dilanjutkan menjadi calon wakil kepala negara, untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinannya yang hampir habis, lewat bantuan sang paman yang kebetulan bertugas mrloloskan sang krponakan, dari jalur konstitusi yang diubah sesuai kebutuhan sang keponakan untuk menjadi Cawapres.

Belum lagi sang adik yang sebelumnya menjadi YouTubers yang sempat dilaporkan gara-gara Ucapan ‘dasar ndeso’ memang pernah dilontarkan dalam video yang berjudul #BapakMintaProyek. Video diunggah sang adik pada 27 Mei 2017 dan telah dilihat 1.442.057 kali.

Sekarang sang adik yang baru masuk di partai 2 hari pada awalnya berjualan pisang, malah di angkat menjadi ketua umum partai bunga mawar, sangat miris sebuah partai anak muda tapi pola pemilihannya ala orang tua, dimana tidak berjalannya kaderisasi di sebuah partai, yang wajib mengedepankan meritokrasi.

Seperti tidak mau kalah juga sang mantu dilibatkan menjadi kepala daerah, apakah belum cukup mempertontonkan keluarga yang seperti haus akan kekuasaan, dengan dalil demokrasi dan kepentingan bangsa.

Logika kita seperti dibolak-balik, demokrasi apakah bisa berjalan sesuai jalur dengan mengedepankan konstitusi dan pilihan rakyat? tetapi sang Ayah masih memiliki kekuasaan tertinggi dan bisa mengatur segala hal yang bisa memudahkan dan menganjurkan sesuai kepentingannya, jadi sulit untuk kita bicara netralitas,Karena conflict of interest tidak bisa dihindari.

Balik ke sebuah jargon yang selalu kita dengar hilirisasi nikel, tembaga, alumunium, bauksit, lalu Hilirisasi Digital sekarang inilah wujud nyata Hilirisasi Dinasti yang lebih mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan keluarga untuk masa kini dan nanti.

Di tambah statement Jokowi 24 Januari 2024 bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara kita bisa liat Pasal 43 ayat (1) UU HAM menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon.

Penting diketahui bahwa dalam situasi pemilihan umum, seorang presiden seharusnya menunjukkan sikap netral, tanpa memihak pihak manapun, guna memastikan jalannya proses pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil. Hal ini sesuai dengan perannya sebagai pemimpin pemerintahan dan kepala negara sesuai konstitusi.

Berlandaskan peraturan perundang-undangan, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan amanat terkait netralitas presiden. Misalnya, Pasal 48 ayat (1) huruf b mengharuskan KPU melaporkan seluruh tahapan pemilu kepada DPR dan Presiden

Lebih rinci, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu mengatur peran presiden dalam membentuk tim seleksi untuk calon anggota KPU yang diajukan ke DPR. Oleh karena itu, presiden diwajibkan menjaga netralitasnya sepanjang proses pemilu.

Penggunaan wewenang oleh presiden, sebagai kepala negara dan pemerintahan dalam konteks pemilihan umum, harus dihindari agar tidak terjadi pencampuran wewenang.

Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa pencampuran wewenang mencakup tindakan di luar batas kewenangan atau bertentangan dengan tujuan yang ditetapkan.

Semoga rakyat bisa berpikir lebih jernih, hati yang tulus melihat fenomena Hilirisasi Dinasti yang sekarang ada di hadapan kita. Pilihan ada di setiap individu dan banyak yang bilang kalah dan menang kita gini-gini aja sebuah pola pikir yang harus di luruskan. Karena pilihan kita yang kita pilih akan membuat kebijakan ataupun regulasi yang bisa berpengaruh dalam hidup kita 5 tahun ke depan. Kalau salah pilih, bisa saja pajak yang naik, malah gaji yang tidak naik, ataupun kebijakan yang menguntungkan oligarki di banding rakyat pada umumnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

GIBRAN SUDAH JADI BUBUR

Oleh

Fakta News

Seperti dikhawatirkan banyak kalangan, orang yang tidak cukup pengalaman tidak layak memimpin kapal besar bernama Indonesia. Sesungguhnya Republik Indonesia telah diujung pencapaian yang gilang-gemilang setelah melewati 25 tahun reformasi. Ekonomi bergerak maju, demokrasi telah menemukan bentuknya, pranata sosial juga telah stabil, kini porak-poranda demi ambisi sebuah dinasti.

Karena Gibran, republik ini yang sejatinya sedang bergerak cepat maju menuju Indonesia emas 2045 berbelok 180 derajat, balik lagi kemasa lalu, masa yang suram. Bagi bangsa Indonesia pemilihan presiden 2024 menjadi hantu saat Gibran dan keluarganya memaksa dirinya maju. Nafsu melanjutkan kepemimpinan bapaknya telah jadi tekad, namun pada saat yang sama ia tidak cukup syarat, tidak punya kemampuan, kapabilitas dan nyali  untuk menjadi wakil presiden.

Entah kenapa musti dia? toh masih sangat banyak politisi yang mempunyai kemampuan jauh diatas dia yang juga punya keinginan yang sama. Tanpa menabrak konstitusi, rambu-rambu dan etika yang ada.

Untuk memenuhi syahwat berkuasanya maka Gibran dan keluarganya merekayasa hukum, merubah tampilan, memoles gaya bicara serta menjauhkan akal sehat politik.

Saat Gibran tidak cukup umur, hukum  direkayasa dengan merubah syarat-syaratnya. Tentu dengan bantuan pamannya Anwar Usman yang menjadi ketua Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, Gibran bisa menjadi calon wakil presiden tapi dengan mengorbankan pamannya. Seminggu kemudian pamannya terbukti melanggar kode etik dan putusannya juga telah diintervensi oleh eksekutif.

Gibran juga 10 kali tidak hadir saat debat terbuka yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, ormas dan lembaga kajian. Ketidakberanian Gibran hadir semakin menunjukkan bahwa Gibran tidak punya kemampuan, kapasitas dan kapabilitas secara teori dan akademik. Bagi seorang pemimpin, kata-kata adalah janji, maka ketidakmauan Gibran tampil sejatinya adalah Gibran tidak mau janji pada publik, bangsa dan negara. Akhirnya muncul tagar #GIBRANtakutdebat.

Ketidakmampuan Gibran akhirnya dikonfirmasi saat beberapa kali wawancara doorstop dari para wartawan. Blunder, tidak menguasai masalah, serta menjawab seadanya seperti “biarkan rakyat yang menilai” menjadi jurus pamungkasnya. Akhirnya rakyat tahu, bahwa Gibran tidak menguasai detail persoalan, tidak punya kemampuan, kurang pengalaman serta kurang bernyali dalam menghadapi tantangan. Lantas dengan gaya seperti ini kita rela menyerahkan nasib 260 juta rakyat Indonesia?

Gibran ini lah yang jadi mimpi buruk bangsa. Para budayawan akhirnya berdiri dari kursi karyanya, para rohaniawan keluar dari masjid, gereja, vihara, pura dan ruang-ruang ibadahnya. Para akademisi menggalang kekuatan, keluar kampus untuk melawannya. Mahasiswa berdiri bersama menggugat pencalonannya. Para sesepuh bangsa berbicara lantang menolak pencalonannya.

Mereka menyesalkan atas pencalon Gibran yang menabrak konstitusi dan merekayasa kemampuannya. Mereka semua adalah para tokoh bangsa yang tidak lagi ingin jabatan dan kuasa, tapi  juga tidak rela Indonesia dibawa kembali kemasa orba.

Seandainya para pimpinan partai pengusung tidak dipaksa pak lurah untuk mencalonkan anaknya. Seandainya juga tidak ada politik sandera oleh pak lurah. Mungkin wapresnya adalah Airlangga yang kaya pengalaman di legislatif dan eksekutif, atau AHY yang lugas dalam bicara, atau bahkan mungkin Erick Tohir yang punya reputasi internasional. Mereka bertiga bukan tandingan Gibran dalam kemampuan memimpin, jaringan, pengalaman, reputasi dan kemampuan.

Akibatnya, baru seminggu masa kampanye, kesalahan demi kesalahan telah dilakukan oleh Gibran. Hal itu membuka pintu semesta bahwa keangkuhan akan menemukan liang kuburnya. Kampanye masih 10 minggu lagi, tapi Gibran telah jadi bubur. Diaduk semua kalangan. Sudah hancur diaduk terus sampai halus hingga tidak ada lagi kesombongan dalam dirinya.

Kata Franz Magnis Suseno bahwa “pemilu bukan untuk memilih yang terbaik, tapi mencegah yang jahat berkuasa.

Ciganjur, 5 Desember 2023

Baca Selengkapnya

BERITA

Mahfud MD, Pewaris Pemikiran Pluralisme Gus Dur

Oleh

Fakta News

Tahun 1995, ketika saya menginjakkan kaki di Jakarta dan melanjutkan SMA kelas 2 di Bekasi, saat itu adalah tahun-tahun terakhir Orde Baru. Tetapi saat itu, masih teringat sekali, dimana diskriminasi terhadap etnis minoritas terutama etnis Tionghoa sangat kental.

Orang Tionghoa sendiri, khususnya yang tinggal di Pulau Jawa selalu berusaha menanggalkan ke-Tionghoan-nya. Selalu takut dengan ke-Tionghoa-annya. Saya masih ingat ketika teman saya yang bilang untung matanya “belo” dan kulitnya hitam, jadi tidak mirip Tionghoa.

Banyak juga teman sesama Tionghoa yang waktu itu diucapkan selamat tahun baru Imlek sama saya, selalu menjawab,” Saya sudah Kristen dan tidak merayakan Imlek lagi.” Padahal jelas sekali Imlek sebenarnya itu perayaan budaya di berbagai negara.

Mungkin itulah sebabnya umat Konghucu merasa sebal ketika di era reformasi, orang-orang Tionghoa non-Konghucu beramai-ramai mengklaim Imlek sebagai budaya dan bukan perayaan agama, ramai-ramai mengadakan misa atau kebaktian Imlek, tetapi tidak tahu apa itu makna Imlek. Tulisan kali ini sebenarnya bukan mau membahas apa itu Imlek dan Tionghoa, tetapi ini hanya sebuah pengantar saja.

Perayaan Tahun Baru China atau Imlek tak lepas dari sosok Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Seperti yang diketahui pada 2004, gelar Bapak Tionghoa Indonesia disematkan kepada Gus Dur oleh Perkumpulan Sosial Rasa Dharma di Kleteng Tay Kek Sie, Semarang, Jawa Tengah.

Sebagai seorang ulama yang berpengetahuan luas, Gus Dur memiliki pemikiran yang pluralis. Gus Dur termasuk tokoh yang tidak suka diskriminasi terhadap etnis apapun di Indonesia. Dia merupakan orang pertama yang menyelesaikan permasalahan diskriminasi yang dialami etnis Tionghoa.

Melalui Keppres No 6/2000, Gus Dur mengakhiri satu permasalahan diskriminasi terhadap etnis Tionghoa sehingga pada akhirnya mereka dapat merayakan Hari Imlek secara bebas dan terbuka. Keppres tersebut menghapus Inpres No 14/1967 yang mengatur tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tionghoa.

Pada peraturan lama, kelompok Tionghoa di Indonesia tidak diperbolehkan melakukan tradisi ataupun kegiatan peribadatan secara mencolok di depan umum dan hanya diperbolehkan dilakukan di lingkungan keluarga. Hal ini lantaran, saat itu Presiden Soeharto menganggap jika aktivitas warga Tionghoa akan menghambat proses asimilasi dengan masyarakat pribumi.

Pada masa Orde Baru, kelompok Tionghoa juga diminta untuk mengganti identitas mereka menjadi nama yang “berbau” atau mendekati Indonesia. Ketika resmi menjabat sebagai Presiden Indonesia, Gus Dur berbeda pendapat dengan beberapa pemikiran Soeharto.

Menurutnya, banyak sekali nama etnis lain di Indonesia bukanlah nama asli Indonesia, dan mengapa Soeharto hanya mempermasalahkan nama yang mirip dengan etnis Tionghoa, korea atau Asia timur? Sedangkan etnis Tionghoa adalah bagian dari bangsa Indonesia, oleh karena itu mereka harus mendapatkan hak-hak yang setara. Termasuk dalam menjalankan ibadah keagamaannya.

Bagi Gus Dur, perayaan imlek ini adalah bagian dari sebuah tradisi budaya. Gus Dur kemudian menetapkan hari raya Imlek sebagai hari libur fluktuatif. Yang artinya hanya masyarakat yang merayakan yang diperbolehkan libur. Baru pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Hari Raya Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Bagi Gus Dur, pluralisme bisa saja terjadi jika seluruh masyarakat mau menghargai demokrasi yang berpedoman pada hukum dan juga perlakuan yang sama terhadap semua warga negara.

Gus Dur dan Mahfud MD

Mahfud MD merupakan salah satu pakar hukum yang memiliki pengalaman lengkap sebagai dosen dan pernah duduk di kursi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketika dipercaya menjadi menteri pada masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid, Mahfud MD memegang jabatan itu kurang dari satu tahun.

Ia memegang jabatan Menteri Pertahanan selama 11 bulan, kemudian menjabat menteri Kehakiman dan HAM kurang dari satu bulan. Dia mundur dari jabatan menteri bersamaan dengan lengsernya Gus Dur dari jabatan Presiden.

Dia kembali menjadi menteri setelah didapuk Presiden Joko Widodo sebagai menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Mahfud MD resmi ditunjuk sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan.

Hal ini diumumkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDI Perjuangan Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2023. Mahfud MD merupakan salah satu tokoh yang kerap menyuarakan pentingnya merawat dan memperkuat Pancasila sebagai ideologi dan pemersatu bangsa.

Hal itu terus dia suarakan ketika dia menjadi anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan saat menjabat Menko Polhukam. Mengutip pemberitaan Harian Kompas..”Konsepsi kebinekaan dalam kehidupan berbangsa juga harus terus dirawat. Sebab, hal itu sudah menjadi dasar pemikiran para pendiri bangsa saat berjuang merebut kemerdekaan.

Soekarno dan pendiri bangsa lainnya sudah mendiskusikan itu. Perbedaan bukan untuk dilawan. Namun, berlombalah untuk maju bersama dalam persatuan,” kata Mahfud Hal senada disuarakan saat dialog kebangsaan di Solo, Jawa Tengah. Dia mengatakan Pancasila sebagai dasar ideologi negara tidak akan tergantikan. Sejarah membuktikan upaya-upaya untuk mengganti ideologi Pancasila baik melalui jalan pemberontakan maupun pemilu tidak pernah berhasil.

”Berdasarkan pengalaman panjang dan banyak itu, mari kita bekerja saja sekarang untuk membangun bangsa ini. Bersatu membangun negeri ini, tidak usah bermimpi mengganti sistem kenegaraan, mengganti ideologi negara,” ujar Mahfud MD.

Dengan melihat kisah Gus Dur dan Mahfud MD, kita dapat melihat persamaan dalam upaya mereka mempromosikan pluralisme dan mengakhiri diskriminasi terhadap kelompok minoritas, terutama etnis Tionghoa di Indonesia.

Keduanya berjuang untuk hak-hak setara bagi semua warga negara, tanpa memandang latar belakang etnis atau agama mereka. Gus Dur telah mengakhiri diskriminasi terhadap etnis Tionghoa terkait perayaan Imlek, sementara Mahfud MD terus menyuarakan pentingnya Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa.

Melalui pengabdian mereka, kita dapat melihat contoh pentingnya toleransi, pluralisme, dan perdamaian dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia. Alasan etnis Tionghoa “wajib” hukumnya memilih Mahfud MD sebagai wakil Presiden karena:

Satu, Mahfud MD mewarisi dan meneruskan pemikiran pluralisme yang menjadi landasan penting bagi etnis Tionghoa dan kelompok minoritas lainnya di Indonesia. Sebagai pengganti Gus Dur, yang merupakan bapak pluralisme Indonesia, Mahfud MD dianggap sebagai pemimpin yang akan terus memperjuangkan hak-hak setara, toleransi, dan kerukunan antar-etnis dan antaragama.

Kedua, sejalan dengan poin di atas, Mahfud MD memiliki pemikiran yang sejalan dengan Gus Dur dalam hal pluralisme, toleransi, dan penghormatan terhadap hak-hak minoritas. Ini menciptakan kesinambungan dalam pemikiran dan upaya untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil.

Berikutnya, etnis Tionghoa dan masyarakat luas di Indonesia menghargai kontribusi besar yang diberikan oleh Gus Dur dalam mengakhiri diskriminasi terhadap etnis Tionghoa dan mempromosikan pluralisme. Dengan memilih Mahfud MD, kita dapat membalas budi kepada almarhum Gus Dur dengan mengamankan kelanjutan visi dan pemikirannya.

Kemudian, Mahfud MD telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap ideologi Pancasila dan pluralisme dalam masyarakat Indonesia. Dengan memilihnya sebagai wakil Presiden, etnis Tionghoa berharap dapat bekerja sama untuk mewujudkan perubahan positif dan menjaga kerukunan antaretnis dan antaragama di negara ini.

Terakhir, Mahfud MD memiliki pengalaman yang luas di berbagai posisi pemerintahan dan telah membangun reputasi sebagai seorang yang memperjuangkan hak asasi manusia, keadilan, dan nilai-nilai demokrasi. Ini membuatnya menjadi calon yang kuat untuk mendukung hak-hak etnis Tionghoa dan kelompok minoritas lainnya di Indonesia.

Dengan memilih Mahfud MD sebagai wakil presiden, etnis Tionghoa berharap dapat menghormati warisan pluralisme Gus Dur dan bekerja sama untuk memperkuat nilai-nilai toleransi, keadilan, dan perdamaian dalam masyarakat Indonesia.

(Sumber)

Baca Selengkapnya