Perhatikan, Ini Barang Hotel yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa Pulang
Jakarta – Botol-botol sabun dan sampo berukuran kecil adalah salah satu buah tangan yang paling sering dibawa pulang saat menginap di hotel. Namun, tidak semua perlengkapan yang tersedia di kamar boleh Anda ambil.
Mengutip Readers Digest, ada enam benda yang dapat dimiliki pengunjung. Empat lainnya tidak boleh dibawa pulang saat menginap di hotel.
Sabun mandi
Semua kamar hotel menyediakan sabun mandi di kamar. General manager di Claridge House Chicago Ousman Conteh, botol mini berisi sabun dapat diambil dari kamar. “Seringkali hotel memberi harga yang bisa dinegoisasikan untuk barang seperti ini yang bermerek,” katanya.
Namun direktur pelaksana ObieHospitality Curt Asmussen mencatat bahwa tidak dianjurkan untuk mengambil barang-barang ini, meski tamu tidak akan didenda dengan cara apapun jika melakukannya.
Sampo atau kondisioner
Sama seperti sabun mini, di kamar mandi hotel juga tersedia kondisoner dan sampo yang bisa Anda ambil. Hotel kadang-kadang juga mencantumkan merek hotel mereka dalam barang-barang ini, kata Conteh. Jadi mengambil sampo mereka sekaligus sebagai promosi.
Apa pun yang “gratis”
Barang-barang gratis ini dapat mencakup hal-hal seperti tas dry-cleaning, kopi, krim, paket gula, dan barang-barang pemasaran tertentu, kata Asmussen.
Manajer umum hotel W di Austin, Texas, Joanna McCreary, menambahkan bahwa beberapa hotel bahkan memberikan hadiah gratis eksklusif bagi tamu seperti sampanye untuk kelas kamar tertentu.
Kertas dan pena
Umumnya barang ini tertera nama hotel dan berfungsi sebagai alat pemasaran. Jangan ragu untuk membawanya.
Seprai dan handuk
Ini masuk dalam daftar barang yang tidak boleh Anda ambil dari kamar hotel. Mengambil hal-hal penting seperti seprai mempersulit staf hotel untuk melakukan pekerjaan mereka.
Namun, menurut Telegraph, 68 persen orang dalam survei mengakui bahwa mereka mencuri seprai dan handuk dari kamar hotel. Namun hati-hati, sebuah laporan dalam Huffingtonpost menyebut sebagian hotel dapat melacak handuk curian berkat tanda elektronik.
Barang elektronik
Conteh mencatat bahwa dalam kebanyakan kasus, ada tagihan pada item yang tidak boleh dikeluarkan dari kamar, terutama alat elektronik yang berharga. Bila tablet atau barang elektronik hilang dari kamar, tamu dapat dikenakan tambahan biaya.
Jubah mandi
Banyak orang menyangka bahwa jubah mandi dapat mereka bawa pulang. Tapi menurut Conteh dan McCreary Anda tidak boleh mengambilnya. Di sisi lain sandal biasanya dapat Anda ambil.
Gantungan kayu, botol kaca, dan mug
Ada kemungkinan Anda akan membayar biaya tambahan saat mengambil barang-barang ini dari kamar hotel Anda.
Hotel menyimpan catatan tamu yang mengacaukan kamar hotel atau mencuri barang dan mungkin melarang orang-orang ini memesan kamar lagi. Dan dalam skenario terburuk beberapa orang dapat ditangkap.
Yuch
BERITA
KAPT Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Dedie Rachim – Jenal Mutaqin di Pilkada Kota Bogor 2024
Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie A Rachim – Jenal Mutaqin yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024 hasil hitung cepat terkini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAPT, Achmad Fachruddin, mengatakan kemenangan Dedie – Jenal merupakan kemenangan bagi warga Kota Bogor untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi. Khususnya menata dan membangun Kota Bogor dengan memimpin pemerintahan yang tulus ikhlas, serta memimpin para birokrat dengan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Semoga amanah yang diberikan warga Kota Bogor kepada Kang Dedie dan Kang Jenal bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Achmad Fachruddin atau yang akrab disapa Kasino ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah KAPT, Ammarsjah, juga mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie – Jenal. Ia menyampaikan dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki oleh Dedie A Rachim sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menghadirkan pemerintahan yang bersih dalam melayani warga Kota Bogor.
“Dengan rekam jejak dan pengalamannya sebagai pejabat KPK, saya harap Kang Dedie dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga dalam wilayah bebas korupsi atau WBK,” ucap Ammarsjah.
Selain itu Ammarsjah menitipkan pesan kepada pasangan Dedie – Jenal untuk terus amanah menjaga dan menjalankan konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.
“Sekali lagi selamat atas kememangan di Pilkada Kota Bogor. Selamat berjuang dan bekerja, semoga Kang Dedie dan Kang Jenal tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” tutur Ammarsjah menambahkan.
BERITA
Menang Satu Putaran Pilgub DKI Jakarta 2024, KAPT Ucapkan Selamat kepada Pramono Anung – Rano Karno
Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung (Mas Pram) – Rano Karno (Bang Doel) yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran.
Koordinator Nasional KAPT, Bambang J Pramono mengatakan kemenangan Pramono Anung – Rano Karno merupakan amanah warga Jakarta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi.
“Semoga amanah yang diberikan warga DKI Jakarta kepada Mas Pram dan Bang Doel bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Bambang J Pramono yang akrab disapa Gembos ini.
Selain itu Banbang menilai kemenangan satu putaran ini cermin kelompok Mas Pram – Bang Doel yang tetap kritis ditengah situasi Pilkada Serentak 2024 yang masih diwarnai upaya pembegalan demokrasi dengan adanya intervensi untuk merubah UU Pilkada sebagaimana terjadi dalam Pilpres 2024 dengan perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang inkonstitusional.
“Kita patut bersyukur Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung. Walaupun kualitas pelaksanaannya saat ini masih terdapat banyak kekurangan terutama praktek tidak netral dari aparat yang terjadi di banyak daerah,” ucapnya.
“Selamat berjuang dan bekerja, semoga mas Pram – Bang Doel tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” pungkas Bambang menambahkan.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.