Connect with us

Daftar dan Aturan Kegiatan yang Diperbolehkan di PSBB Transisi DKI

PSBB

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Ada beberapa pelonggaran, mulai dari pembukaan kembali bioskop hingga pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine-in.

Aturan selama PSBB masa transisi ini tertuang pada Pergub nomor 101 tahun 2020, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini mulai berlaku pada 12 sampai dengan 25 Oktober 2020.

Ada beberapa pelonggaran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi kalangan usaha. Seperti bioskop yang akan kembali memutar film, dan restoran atau kafe yang bisa makan di tempat atau dine-in.

Meski diizinkan buka, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha tersebut. Berikut aturan tempat usaha selama PSBB mas transisi di DKI Jakarta:

1) Bioskop Hanya Berkapasitas 25%

Bioskop yang sebelumnya dilarang operasi, kini diperbolehkan dibuka. Namun, hanya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.

Tempat duduk harus dibuat berjarak minimal 1,5 meter. Penonton dilarang untuk lalu lalang dan berpindah tempat duduk.

Petugas bioskop harus menggunakan masker, pelindung wajah atau face shield, dan sarung tangan. Untuk jam operasionalnya diharuskan melalui persetujuan teknis. Nantinya pengelola gedung bioskop diharuskan mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.

2) Restoran Bisa Dine-in, Boleh Live Music

Restoran, rumah makan, ataupun kafe menjadi salah satu usaha yang diizinkan buka selama PSBB masa transisi. Tak hanya itu, live musik pun sudah diperbolehkan.

Saat PSBB transisi ini, pengunjung diizinkan untuk dine in pada pukul 06.00-21.00 WIB. Selain itu, restoran ataupun kafe yang memiliki izin TDUP live music/pub diizinkan menggelar live music dengan syarat tertentu. Sebelumnya, pada masa pengetatan PSBB, restoran hingga kafe dilarang melayani dine in dan menggelar live music.

Berikut ini aturan untuk restoran maupun kafe tersebut:

a. Maksimal 50% kapasitas.

b. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.

c. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).

d. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.

e. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

f. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

3) Tempat Pariwisata Buka, Tiket Wajib Daring

Taman rekreasi atau pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan, yang sebelumnya dalam PSBB ketat ditutup, kini bisa beroperasi lagi. Ketentuannya sebagai berikut:

– Maksimal 25 persen kapasitas.

– Pembelian tiket wajib secara daring.

– Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).

– Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.

Taman rekreasi dan pariwisata itu dapat beroperasi langsung saat PSBB Transisi. Namun jam kunjungannya dibatasi yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Kemudian untuk wisata tirta yaitu wisata dan olahraga alam air, dapat beroperasi pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB. Ketentuannya sebagai berikut:

– Maksimal 25 persen kapasitas.

– Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.

– Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.

4) Tempat Ibadah Bisa Adakan Kegiatan

Tempat Ibadah di DKI Jakarta bisa melakukan kegiatan selama PSBB masa transisi di Jakarta. Namun, ada beberapa aturan yang perlu dilakukan seperti membatasi pengguna tempat ibadah maksimal 50%.

Berikut adalah aturan-aturan soal pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah selama PSBB masa transisi.

a. membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah;

b. menerapkan protokol kesehatan di lingkungan tempat ibadah;

c. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna tempat ibadah;

d. memberitahukan setiap pengguna tempat ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah;

e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengguna tempat ibadah;

f. membersihkan tempat ibadah dan lingkungan sekitar;

g. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan ibadah;

h. khusus untuk tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik buku tamu atau dengan sistem teknologi; dan

i. mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan

 

5) Tempat Pariwisata Kembali Buka

Taman rekreasi atau pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan, yang sebelumnya dalam PSBB ketat ditutup, kini bisa beroperasi lagi. Ketentuannya sebagai berikut:

– Maksimal 25 persen kapasitas.

– Pembelian tiket wajib secara daring.

– Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).

– Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.

Taman rekreasi dan pariwisata itu dapat beroperasi langsung saat PSBB transisi. Namun jam kunjungannya dibatasi yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

6) Olahraga Air Diperbolehkan, Wajib Jaga Jarak 1 Meter

Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan wisata dan olahraga alam air. Tempat wisata tirta dapat beroperasi dari pukul 06.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Namun, ada beberapa ketentuan, termasuk jaga jarak minimal 1 meter. Berikut aturannya:

– Maksimal 25 persen kapasitas.

– Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.

– Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.

7) Fasilitas Olahraga Harus Ajukan Permohonan Buka

Untuk fasilitas olahraga di dalam ruangan dapat beroperasi pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Namun pengelola diharuskan mengajukan permohonan pembukaan usaha. Sedangkan ketentuannya sebagai berikut:

– Maksimal 50 persen kapasitas.

– Tanpa dihadiri penonton.

– Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

– Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal 2 meter.

– Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Sedangkan fasilitas olahraga di ruang terbuka dapat langsung beroperasi dengan waktu buka pukul 05.00 WIB dan tutup 21.00 WIB. Ketentuannya sebagai berikut:

– Maksimal 50 persen kapasitas.

– Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main.

– Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter.

– Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

– Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.

Namun untuk pusat kebugaran aturannya berbeda yaitu buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB. Berikut ketentuannya:

– Maksimal 25 persen kapasitas.

– Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.

– Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).

– Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

– Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.

– Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Oleh

Fakta News
Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat. Foto: DPR RI

Jakarta – Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan baru yang mengancam kesejahteraan ekonomi mereka. Hal tersebut pun lantas menuai sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat.

“Kenaikan tarif KRL Jabodetabek akan memberikan dampak yang signifikan. Terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Kenaikan tarif bisa memperberat beban ekonomi mereka. Dan Ini juga dapat mengakibatkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang lebih besar,” ujar Toriq dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Senin (29/4/2024).

Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat, terutama masa pasca pandemi dan ketidakpastian ekonomi yang menyertainya. Dalam beberapa bulan terakhir, harga-harga bahan pokok terus melonjak secara dramatis.

“Kami tahu betul paska pandemi masyarakat terpaksa mengalokasikan sebagian besar pendapatan mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kenaikan tarif hanya akan menambah beban ekonomi mereka. Terutama mereka yang bergantung pada angkutan publik ini setiap hari,” tandasnya.

Terkait hal itu, Toriq menegaskan akan berupaya keras menyerukan kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator agar mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Serta, kemudian meninjau kembali rencana kenaikan tarif ini dan mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini. Dan memastikan bahwa keputusan terkait tarif transportasi publik nantinya harus ada partisipasi aktif dari publik dan memperhitungkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh” tutup Toriq.

Sebagaimana diketahui, PT KAI Commuter (KCI) telah mengusulkan kenaikan tarif KRL Jabodetabek yang belum berubah sejak 2016. Saat ini usulan tersebut masih dibahas Pemerintah. Direktur Operasi dan Pemasaran KCI Broer Rizal mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah untuk menaikkan tarif KRL Jabodetabek.

Pasalnya, ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator. “Itu kebijakan dari Pemerintah ya. Kalau kami hanya eksekutor untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan Pemerintah. Usulan dan pembahasannya sudah dilakukan di Kemenhub,” ujarnya saat konferensi pers Angkutan Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa lalu (24/4).

Baca Selengkapnya

BERITA

Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang

Oleh

Fakta News
Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang
Anggota DPR RI Sukamta. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi DIY Sukamta menilai Kota Yogyakarta perlu menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk penanganan sampah jangka panjang yang menyangkut peningkatkan kasadaran masyarakat. Edukasi secara terus menerus harus dilakukan baik di sekolah, rumah tangga, dan masyarakat.

Tak hanya itu peraturan yang kuat untuk pengurangan sampah juga sangat dibutuhkan. Sukamta mencontohkan perlunya kebijakan kantong plastik berbayar atau larangan penggunaaan kantong belanja plastik sekali pakai. Adapun jangka pendeknya saat ini bisa dengan optimalisasi penampungan di TPST Piyungan.

“Kalau saya dengar, TPST ini kalau ada alat dan SDM yang memamadai masih bisa dimanfaatkan secara optimal untuk sementara waktu hingga 200-300 ton per hari. Pemkot bisa komunikasikan hal ini dengan Pemda DIY. Rencana optimalisasi 3 TPS 3R di Nitikan, Karangmiri dan Kranon bisa segera direalisasi, meski daya tampung 3 TPS ini masih terbatas,” kata Sukamta sebagaimana keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS ini, menilai di level provinsi, di area perkotaan saat ini masih sering ditemukan sampah di jalan maupun tempat penampungan yang penuh. Menurutnya, Pemerintah perlu memberikan honor kepada para petugas pengambil sampah sebagai salah satu upaya mencegah buang sampah sembarangan.

“Menurut kami perlu ada stimulan atau honor untuk para petugas pengambil sampah rumah tangga, di level RT, RW dan kampung. Ini supaya masyarakat tidak buang sembarangan,” kata Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Sukamta meyakini dengan adanya dana stimulan atau honor tersebut maka para petugas pengambil sampah akan menjalankan tugasnya dengan baik khususnya pengambilan sampah dengan sistem terpilah. “Selama ini warga sudah diminta memilah, akan tetapi (saat) di  (tempat) pembuangan dicampur lagi. Ini perlu jadi perhatian, sehingga perlu ada petugas khusus memilah,” ujarnya.

Sukamta menegaskan dirinya banyak mendapatkan aspirasi dari masyarakat terkait penanganan sampah di Jogja. Hal ini kembali mencuat setelah rencana penutupan TPST secara permanen, sehingga banyak ditemukan sampah di pinggir jalan, salah satunya di perbatasan antara Kota Jogja dengan Bantul atau sebelah utara Gembira Loka.

Baca Selengkapnya

BERITA

Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah

Oleh

Fakta News
Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah
Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk meredam konflik yang ada di Timur Tengah, salah satu caranya melalui jalur diplomasi.

“Pemerintah perlu mengambil pendekatan diplomasi yang kuat dengan mempromosikan perdamaian dan menekankan pentingnya dialog multilateral,” kata Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

Menurut Helmy, konflik tersebut harus diredam lantaran dampaknya sangat berpengaruh ke Indonesia, salah satunya dari segi perekonomian. “Stabilitas perekonomian Indonesia bisa terganggu lantaran terjadi fluktuasi harga minyak dan gangguan dari segi perdagangan,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Jika kondisi ini dibiarkan, dia meyakini masyarakat akan merasakan dampak langsung lantaran tercekik harga kebutuhan pokok yang melambung. “Dengan memperkuat kerja sama internasional, meningkatkan keamanan domestik, dan memperkuat resiliensi ekonomi, Indonesia dapat mengurangi dampak negatif dari konflik di Timur Tengah,” kata Helmy.

Senada, Anggota Komisi I DPR RI Muhamad Farhan menjelaskan dampak dari konflik di Timur Tengah yang harus diwaspadai Indonesia.

Beberapa di antaranya terhambatnya impor minyak mentah dan bahan pangan dasar seperti beras, kedelai, dan gandum, jika perairan Teluk Persia, Hormuz dan Suez terganggu akibat dampak konflik itu. “Sebab akan mempengaruhi arus masuk kebutuhan pokok, akibatnya harga akan naik dan inflasi tinggi,” kata Farhan.

Maka dari itu, kata dia, Indonesia juga perlu melakukan antisipasi dengan mengeluarkan kebijakan ekonomi guna menghindari harga pangan yang tinggi.

Di tengah agresi Israel ke Jalur Gaza yang terus berlangsung sejak 7 Oktober 2023, kata Farhan, kawasan Timur Tengah semakin memanas akibat eskalasi perseteruan antara Iran dan Israel.

Permusuhan terbaru antara kedua musuh bebuyutan tersebut dipicu serangan Israel terhadap Konsulat Iran di Damaskus, Suriah pada 1 April lalu.

Iran menuding Israel bertanggung jawab atas serangan fatal terhadap fasilitas diplomatiknya yang menewaskan sedikitnya tujuh anggota Korps Garda Revolusi Islam Iran, termasuk dua jenderal penting.

Iran kemudian melancarkan serangan balasan dengan menembakkan puluhan rudal balistik dan ratusan pesawat nirawak ke Israel pada 13 April. Israel mengklaim serangan itu berhasil digagalkan dan hanya menyebabkan kerusakan ringan pada sebuah pangkalan militernya.

Baca Selengkapnya