Daftar dan Aturan Kegiatan yang Diperbolehkan di PSBB Transisi DKI
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Ada beberapa pelonggaran, mulai dari pembukaan kembali bioskop hingga pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine-in.
Aturan selama PSBB masa transisi ini tertuang pada Pergub nomor 101 tahun 2020, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini mulai berlaku pada 12 sampai dengan 25 Oktober 2020.
Ada beberapa pelonggaran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi kalangan usaha. Seperti bioskop yang akan kembali memutar film, dan restoran atau kafe yang bisa makan di tempat atau dine-in.
Meski diizinkan buka, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha tersebut. Berikut aturan tempat usaha selama PSBB mas transisi di DKI Jakarta:
1) Bioskop Hanya Berkapasitas 25%
Bioskop yang sebelumnya dilarang operasi, kini diperbolehkan dibuka. Namun, hanya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.
Tempat duduk harus dibuat berjarak minimal 1,5 meter. Penonton dilarang untuk lalu lalang dan berpindah tempat duduk.
Petugas bioskop harus menggunakan masker, pelindung wajah atau face shield, dan sarung tangan. Untuk jam operasionalnya diharuskan melalui persetujuan teknis. Nantinya pengelola gedung bioskop diharuskan mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.
2) Restoran Bisa Dine-in, Boleh Live Music
Restoran, rumah makan, ataupun kafe menjadi salah satu usaha yang diizinkan buka selama PSBB masa transisi. Tak hanya itu, live musik pun sudah diperbolehkan.
Saat PSBB transisi ini, pengunjung diizinkan untuk dine in pada pukul 06.00-21.00 WIB. Selain itu, restoran ataupun kafe yang memiliki izin TDUP live music/pub diizinkan menggelar live music dengan syarat tertentu. Sebelumnya, pada masa pengetatan PSBB, restoran hingga kafe dilarang melayani dine in dan menggelar live music.
Berikut ini aturan untuk restoran maupun kafe tersebut:
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.
c. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).
d. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
e. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.
f. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
3) Tempat Pariwisata Buka, Tiket Wajib Daring
Taman rekreasi atau pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan, yang sebelumnya dalam PSBB ketat ditutup, kini bisa beroperasi lagi. Ketentuannya sebagai berikut:
– Maksimal 25 persen kapasitas.
– Pembelian tiket wajib secara daring.
– Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).
– Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
Taman rekreasi dan pariwisata itu dapat beroperasi langsung saat PSBB Transisi. Namun jam kunjungannya dibatasi yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Kemudian untuk wisata tirta yaitu wisata dan olahraga alam air, dapat beroperasi pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB. Ketentuannya sebagai berikut:
– Maksimal 25 persen kapasitas.
– Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.
– Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.
4) Tempat Ibadah Bisa Adakan Kegiatan
Tempat Ibadah di DKI Jakarta bisa melakukan kegiatan selama PSBB masa transisi di Jakarta. Namun, ada beberapa aturan yang perlu dilakukan seperti membatasi pengguna tempat ibadah maksimal 50%.
Berikut adalah aturan-aturan soal pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah selama PSBB masa transisi.
a. membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah;
b. menerapkan protokol kesehatan di lingkungan tempat ibadah;
c. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna tempat ibadah;
d. memberitahukan setiap pengguna tempat ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah;
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengguna tempat ibadah;
f. membersihkan tempat ibadah dan lingkungan sekitar;
g. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan ibadah;
h. khusus untuk tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik buku tamu atau dengan sistem teknologi; dan
i. mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan
5) Tempat Pariwisata Kembali Buka
Taman rekreasi atau pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan, yang sebelumnya dalam PSBB ketat ditutup, kini bisa beroperasi lagi. Ketentuannya sebagai berikut:
– Maksimal 25 persen kapasitas.
– Pembelian tiket wajib secara daring.
– Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).
– Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
Taman rekreasi dan pariwisata itu dapat beroperasi langsung saat PSBB transisi. Namun jam kunjungannya dibatasi yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
6) Olahraga Air Diperbolehkan, Wajib Jaga Jarak 1 Meter
Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan wisata dan olahraga alam air. Tempat wisata tirta dapat beroperasi dari pukul 06.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Namun, ada beberapa ketentuan, termasuk jaga jarak minimal 1 meter. Berikut aturannya:
– Maksimal 25 persen kapasitas.
– Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.
– Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.
7) Fasilitas Olahraga Harus Ajukan Permohonan Buka
Untuk fasilitas olahraga di dalam ruangan dapat beroperasi pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Namun pengelola diharuskan mengajukan permohonan pembukaan usaha. Sedangkan ketentuannya sebagai berikut:
– Maksimal 50 persen kapasitas.
– Tanpa dihadiri penonton.
– Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
– Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal 2 meter.
– Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Sedangkan fasilitas olahraga di ruang terbuka dapat langsung beroperasi dengan waktu buka pukul 05.00 WIB dan tutup 21.00 WIB. Ketentuannya sebagai berikut:
– Maksimal 50 persen kapasitas.
– Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main.
– Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter.
– Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
– Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.
Namun untuk pusat kebugaran aturannya berbeda yaitu buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB. Berikut ketentuannya:
– Maksimal 25 persen kapasitas.
– Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.
– Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
– Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
– Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.
– Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.