“Berdasarkan UU KIP Partai Politik Wajib Membuka Informasi”
Bagian terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, berdasarkan UU KIP atau Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yaitu mengukur sejauh mana pemerintah bebas dari korupsi. Nah, di tahun politik seperti sekarang ini, berdasarkan UU KIP atau Keterbukaan Informasi Publik, partai politik juga wajib membuka informasi.
Keterbukaan informasi pun menjadi salah satu sarana masyarakat untuk mengontrol pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya, termasuk juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan publik.
“Badan publik itu adalah lembaga atau badan yang anggarannya bersumber dari APBN, APBD, iuran masyarakat, atau bantuan luar negeri,” kata Cecep Suryadi, Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), kepada Ong dari Fakta.News.
Menurut Cecep, dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah membuka era baru kehidupan demokrasi di Indonesia. Di satu sisi, badan publik kini harus segera berbenah serta mengubah pola pikir dalam memperlakukan dan mengelola data serta informasi yang selama ini dimilikinya.
Namun di sisi lain, masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkannya. KIP sebagai lembaga yang diamanatkan untuk melaksanakan UU KIP terus berupaya untuk menegaskan peran dan posisinya sebagai lembaga yang kredibel dan independen. Berikut kutipan wawancaranya.
Baca Juga:
- SBY Melunak, AHY Cawapres Bukan Harga Mati
- Survei Puspek Unair: Jokowi Unggul di Pemilih Muslim
- NasDem: Jokowi Sudah Kantongi Nama Cawapres, Tinggal Diumumkan
Apa yang penting untuk diinformasikan dari partai politik ini?
Sebenarnya, berdasarkan UU KIP Pasal 15, partai politik wajib membuka informasi. Dalam Pasal 15, ada sekitar enam poin dijelaskan. Pada poin terakhir itu berbunyi hal-hal lain. Yang wajib dibuka oleh partai politik itu adalah keputusan-keputusan partai, seperti keputusan muktamar, kongres, dan musyawarah nasional. Itu wajib diinformasikan.
Kemudian juga terkait dengan program-programnya, keuangan parpol, program kerja, struktur kepengurusan, dan kegiatan-kegiatan. Kan partai politik kalau tidak mengumbar programnya, terus apa yang bisa diyakinkan ke masyarakat? Kan begitu. Kemudian, ini yang sering menjadi sorotan adalah laporan pengelolaan keuangan parpol. Itu wajib untuk disampaikan. Apalagi tahun kemarin (2017), menurut PP No. 1 Tahun 2017 tentang Peningkatan Bantuan Keuangan Partai Politik, bantuan pemerintah ke partai naik angkanya.
Dulu, setiap satu suara itu diapresiasi sekitar Rp100 kalau saya tidak salah. Tahun ini, naik 10 kali lipat menjadi Rp1.000. Memang ini relatif, partai yang perolehan suaranya besar dia akan mendapatkan bantuan juga besar, begitu juga yang kecil akan mendapatkan bantuan kecil pula. Ini relatif soal uang, apalagi kalau kita bandingkan dengan kebutuhan kampanye. Kampanye partai politik itu luar biasa, biayanya begitu tinggi, baik itu oleh partainya, maupun oleh kader partainya.
BERITA
KAPT Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Dedie Rachim – Jenal Mutaqin di Pilkada Kota Bogor 2024
Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie A Rachim – Jenal Mutaqin yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024 hasil hitung cepat terkini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAPT, Achmad Fachruddin, mengatakan kemenangan Dedie – Jenal merupakan kemenangan bagi warga Kota Bogor untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi. Khususnya menata dan membangun Kota Bogor dengan memimpin pemerintahan yang tulus ikhlas, serta memimpin para birokrat dengan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Semoga amanah yang diberikan warga Kota Bogor kepada Kang Dedie dan Kang Jenal bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Achmad Fachruddin atau yang akrab disapa Kasino ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah KAPT, Ammarsjah, juga mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie – Jenal. Ia menyampaikan dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki oleh Dedie A Rachim sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menghadirkan pemerintahan yang bersih dalam melayani warga Kota Bogor.
“Dengan rekam jejak dan pengalamannya sebagai pejabat KPK, saya harap Kang Dedie dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga dalam wilayah bebas korupsi atau WBK,” ucap Ammarsjah.
Selain itu Ammarsjah menitipkan pesan kepada pasangan Dedie – Jenal untuk terus amanah menjaga dan menjalankan konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.
“Sekali lagi selamat atas kememangan di Pilkada Kota Bogor. Selamat berjuang dan bekerja, semoga Kang Dedie dan Kang Jenal tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” tutur Ammarsjah menambahkan.
BERITA
Menang Satu Putaran Pilgub DKI Jakarta 2024, KAPT Ucapkan Selamat kepada Pramono Anung – Rano Karno
Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung (Mas Pram) – Rano Karno (Bang Doel) yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran.
Koordinator Nasional KAPT, Bambang J Pramono mengatakan kemenangan Pramono Anung – Rano Karno merupakan amanah warga Jakarta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi.
“Semoga amanah yang diberikan warga DKI Jakarta kepada Mas Pram dan Bang Doel bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Bambang J Pramono yang akrab disapa Gembos ini.
Selain itu Banbang menilai kemenangan satu putaran ini cermin kelompok Mas Pram – Bang Doel yang tetap kritis ditengah situasi Pilkada Serentak 2024 yang masih diwarnai upaya pembegalan demokrasi dengan adanya intervensi untuk merubah UU Pilkada sebagaimana terjadi dalam Pilpres 2024 dengan perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang inkonstitusional.
“Kita patut bersyukur Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung. Walaupun kualitas pelaksanaannya saat ini masih terdapat banyak kekurangan terutama praktek tidak netral dari aparat yang terjadi di banyak daerah,” ucapnya.
“Selamat berjuang dan bekerja, semoga mas Pram – Bang Doel tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” pungkas Bambang menambahkan.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.