Connect with us

Benarkah Fatwa MUI Haramkan Pemasangan Bendera Merah Putih di Mesjid?

KLAIM

MUI sudah mengeluarkan Fatwa untuk mengharamkan pemasangan bendera merah putih di mesjid, yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Rabu (15/8/2017)?

FAKTA

Fatwa MUI tentang mengharamkan pemasangan bendera merah putih di mesjid adalah BOHONG!

SUMBER

Beredarnya Fatwa MUI berasal dari alamat situs https://muipusat.wordpress.com/2017/08/16/mui-mengesahkan-fatwa-haram-pemasangan-bendera-indonesia-di-masjid/. Kemudian beredar di media sosial facebook, Whatsapp dll. Situs ini dengan sengaja dibuat untuk menyebar berita bohong dengan mengatasnamakan MUI pusat.

Screenshot_2017-08-16-11-11-55-068_com.android.browser

Bila menelusuri ke dalam situs ini dapat dilihat rubrik atau menu Penghasilan Syariah dan Uang Syariah terhubung dengan situs-situs judi.

Penyebaran berita bohong dan fitnah ini langsung direspon oleh Pengurus MUI Pusat. Berikut siaran persnya:

*Hentikan Hoax Fatwa MUI terkait keharaman pasang bendera*

  1. Muncul berita hoax yang berjudul “MUI Mengesahkan Fatwa Haram Pemasangan Bendera Indonesia di Masjid ” di laman wordpress. Berita tersebut adalah berita palsu, fitnah. Dalam info tersebut disebutkan saya membacakan fatwa,  dan menandatangani bersama Ketua Komisi Fatwa Kyai Makruf Amin.  Padahal,  Kyai Makruf Amin adalah Ketua Umum MUI. Melihat modusnya,  sangat terencana untuk mendegradasi MUI dan merusak persatuan bangsa. Merusak suasana keharmonisan di tengah peringatan HUT Kemerdekaan.
  1. Sikap MUI terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, tentang hubungan agama dan negara,  soal peneguhan NKRI sudah tertuang jelas dalam produk-produk fatwa dan kebijakan MUI.
  1. Mohon masyarakat untuk tidak menyebarluaskan berita hoax yang bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
  1. Waspadai adu domba,  saling menghina, saling mencela,  saling fitnah,  yang merusak persatuan bangsa. Pembuat dan penyebar berita hoax ini dipastikan adalah pihak yang anti-NKRI, pihak yang tidak ingin Indonesia aman,  pihak yang senang terjadinya disharmoni bangsa,  dan pihak yang tidak beragama.
  1. Meminta kominfo untuk menutup dan mencegah perluasan berita hoax tersebut. Saya sudah koordinasi dengan Kominfo,  dan sudah terdeteksi akun pembuatnya.
  1. Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum,  mencari, menemukan dan mengambil langkah hukum bagi penyebar berita hoax yang bisa mengancam keutuhan bangsa.

Wassalam

*Asrorun Niam Sholeh*

Sekretaris Komisi Fatwa MUI

 

Lampiran:

Hasil Keputusan ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia

*PENEGUHAN BENTUK DAN EKSISTENSI NEGARA

KESATUAN REPUBLIK INDONESIA*

  1. Kesepakatan bangsa Indonesia untuk membentuk Negara  Kesatuan Republik Indonesia sebagai ikhtiyar untuk  memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan  kehidupan bersama, adalah mengikat seluruh elemen  bangsa.
  1. Pendirian NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia untuk  mendirikan negara di wilayah ini.
  1. Wilayah NKRI dihuni oleh penduduk yang sebagian besar  beragama Islam, maka umat Islam wajib memelihara keutuhan  NKRI dan menjaga dari segala bentuk pengkhianatan terhadap  kesepakatan dan upaya pemisahan diri (separatisme) oleh  siapapun dengan alasan apapun.
  1. Dalam rangka menghindarkan adanya pengkhianatan dan/ atau pemisahan diri (separatisme) negara wajib melakukan  upaya-upaya nyata untuk menciptakan rasa adil, aman dan sejahtera secara merata dan serta penyadaran terhadap elemen-elemen yang cenderung melakukan pengkhianatan atau separatisme.
  1. Upaya pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa  Indonesia dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara  Kesatuan Republik Indonesia yang sah, dalam pandangan  Islam termasuk bughat. Sedangkan bughat adalah haram  hukumnya dan wajib diperangi oleh negara.
  1. Setiap orang, kelompok masyarakat, lembaga-lembaga atau  organisasi-organisasi yang melibatkan diri, baik secara  terang-terangan maupun tersembunyi, dalam aktifitasnya  yang mengarah pada tindakan pemisahan diri (separatisme)  dari NKRI adalah termasuk bughat.

K. Rinaldi

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya