Komisi VI Terima Laporan Tim Pencari Fakta BPKN Terkait Kasus GGAPA pada Anak
Jakarta – Komisi VI DPR RI mengapresiasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang telah menindaklanjuti hasil RDP komisi VI dengan BPKN RI pada tanggal 3 November 2022 terkait pembentukan posko pengaduan dan pembentukan tim pencari fakta (TPF) BPKN pada Kasus Gagal Ginjal Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA) pada Anak. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat menerima Kepala BPKN di Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Selain pembentukan TPF BKN, Komisi VI DPR, lanjut Martin, juga meminta BPKN untuk melaksanakan advokasi dan tugas-tugas perlindungan konsumen terkait dengan kasus GGAPA yang sudah merenggut 202 korban. “Kita minta BPKN secara totalitas memberikan pendampingan advokasi dan menyelidiki apa yang menjadi latar belakang terjadinya tragedi GGAPA yang memakan korban 202 anak meninggal dan puluhan anak lain yang masih menjalankan perawatan,” katanya.
Komisi VI, lanjut Martin, akan terus mengawal dan mendorong perlindungan konsumen terhadap kasus ini. Pihaknya, lanjut Martin ingin memastikan hak-hak konsumen bisa dipenuhi. Konsumen, lanjut legislator Fraksi Partai NasDem itu, memiliki hak untuk mendapatkan advokasi karena itu kita mendorong BPKN sesuai tugasnya melakukan advokasi. Kemudian, konsumen memiliki hak mendapatkan ganti rugi.
“Ganti rugi seperti apa menjadi kewenangan pemerintah tapi kami tidak ingin melihat konsumen Indonesia dalam kasus seperti ini selalu terpinggirkan. kita ingin memastikan perlindungan konsumen betul betul dipenuhi,” katanya.
“Untuk itu, kami meminta pemerintah untuk secara serius membongkar terjadinya tragedi GGAPA. Jika kami masih melihat ada ketidaksingkronan atau ada yang coba ditutupi, maka kami dalam masa sidang depan akan mengusulkan pembentukan Pansus kasus gagal ginjal akut,” tambahnya lagi.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menyampaikan hasil RDP dengan Komisi VI pada 3 November 2022, BKPN mendapat instruksi memberi perhatian serius terhadap kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang menimpa anak anak. “Hasil RDP itu memberikan instruksi kepada BPKN untuk membuka posko pengaduan serta membentuk tim untuk menyelidiki persoalan lonjakan GGAPA,” katanya.
Adapun beberapa fakta terbaru mengenai kasus GGAPA pada anak diantaranya; Pertama, tim pencari fakta kasus GGAPA menemukan adanya ketidakharmonisan komunikasi dan koordinasi antar-instansi di sektor kesehatan dan kefarmasian dalam penanganan lonjakan kasus GGAPA. “Sehingga di 2 minggu pertama di bulan oktober terjadi kesimpangsiuran, dan terjadi kegamangan di ruang publik,” kata Rizal.
Kedua, adanya kelalaian instansi atau otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran produk jadi obat. Ketiga, ketidaktransparanan terkait penindakan penegak hukum yang dilakukan kepada industri farmasi. Keempat, sinkronisasi antara pusat dan daerah karena kurang berjalan karena tidak adanya protokol khusus penanganan krisis darurat di sektor kesehatan. terkait persoalan darurat di sektor kesehatan seperti lonjakan kasus GGAPA.
Kelima, belum adanya kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban GGAPA dari pihak pemerintah. “Kami mencoba mendatangi korban dan diketahui korban belum mendapatkan kompensasi sesuai amanat UU nomor 8 tahun 1999,” katanya. Keenam, belum adanya ganti rugi kepada korban kasus gagal ginjal akut progresif atipika dari pihak industri farmasi. Ketujuh, bahan kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) merupakan bahan yang termasuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan dan memerlukan pengaturan khusus.
Kedelapan, belum dilibatkannya instansi atau otoritas lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian.“ada kelalaian instansi otoritas di sektor kefarmasian dalam pengawasan, peredaran bahan baku dan produk jadi obat,” katanya. Terakhir, tidak dilibatkannya instansi otoritas lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian. ini temuan yang dihasilkan tim setelah melakukan pengumpulan data, penelusuran.observasi dan investigasi lapangan.
Dari temuan itu, lanjut Rizal, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan empati, simpati kepada korban dengan pemberian santunan dan kompensasi serta ganti rugi bagi korban dan keluarga korban yang telah meninggal dunia, yang saat ini masih dirawat dirumah sakit, atau yang sudah pulang tetapi masih melalui proses rawat jalan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap korban GGAPA.
Kedua, pihaknya juga meminta pemerintah untuk segera menugaskan Badan pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit secara keseluruhan terkait pengawasan dan peredaran baik dari bahan baku hingga bahan jadi di sektor kefarmasian.
Ketiga, BPKN merekomendasikan pemerintah untuk melakukan penindakan tegas kepada para pihak yang bertanggung jawab serta melakukan pengembangan kasus secara terang benderang. Keempat, mengingat persoalan kesehatan menyangkut kepentingan keselamatan publik yang sangat luas. mak untuk menjamin pemenuhan hak publik secara umum diperlukan penguatan lembaga yang melindungi konsumen secara mandiri.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.