Connect with us

Perppu KPK: Jokowi Terjebak dalam Dilema Bangsa yang Suka Main Paksa

Kemarin sore saya tersentak hebat saat seorang sahabat memberitahu saya bahwa Presiden Joko Widodo mempertimbangkan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang KPK. Sahabat saya tersebut tahu pasti bahwa saya sangat tidak setuju penerbitan PERPPU oleh Presiden terkait KPK. Sahabat saya mendesak saya untuk menyikapi keputusan Jokowi tersebut dalam sebuah tulisan. Baiklah.

Sebelum saya menyikapi keputusan Presiden, izinkan saya menjelaskan mengapa saya tidak setuju penerbitan PERPPU untuk KPK.

PERTAMA
Bangsa ini harus dididik untuk taat terhadap konstitusi. Bahwa siapapun yang tidak setuju dengan sebuah Undang-Undang (UU) sudah ada instrumen konstitusional yang bisa digunakan yaitu mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di persidangan MK kita boleh berbusa-busa beradu argumen dan kita serahkan kepada hakim-hakim MK untuk memutuskan. Keputusan MK yang bersifat ‘final & binding’ (final dan mengikat) akan menjadi muara akhir perbedaan pendapat diantara kita. “That’s a constitutional law”, mengutip ucapan Prof. Yasonna H. Laoly.

KEDUA
Tuntutan massa yang tidak setuju terhadap sebuah UU yang disuarakan melalui pengadilan jalanan seyogyanya tidak begitu mudah dituruti. Karena hal tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di negeri ini. Menurut saya bisa jadi tuntutan massa tersebut sarat kepentingan dari kelompok tertentu. Rakyat, siapapun mereka harus dibiasakan menempuh jalur konstitusional dalam menuntut sesuatu.

Namun kali ini saya menduga keras, Presiden Jokowi sedang dalam kondisi tertekan keras dengan adanya gempuran kerusuhan dari segala penjuru arah mata angin. Demi sebuah kepentingan yang lebih besar menyangkut persatuan dan kesatuan bangsa, akhirnya Presiden Jokowi terpaksa mengambil keputusan yang sebenarnya ingin beliau hindari. Di titik ini saya melihat para tokoh nasional yang bertemu Presiden kemaren tidak mampu membantu Presiden untuk meyakinkan rakyat untuk tunduk dalam koridor konstitusi. Sebuah masukan pragmatis yang membuat Presiden tidak ada pilihan.

Ada yang harus saya cermati kemudian. Seperti apakah poin-poin PERPPU yang akan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ? Apakah akan kembali memberlakukan UU KPK yang lama atau menempuh jalan tengah. Kalau pilihan yang diambil memberlakukan UU KPK yang lama, hal itu merupakan kemenangan mahkamah jalanan yang dimotori pihak-pihak tertentu di internal KPK. Dan itu berarti preseden buruk, negara telah tunduk pada kepentingan kelompok tertentu. Namun kalau dalam PERPPU nanti masih memuat poin-poin yang diinginkan oleh Pemerintah dan DPR secara terbatas, bagi saya itu pilihan terbaik diantara alternatif terburuk yang bisa diambil oleh Presiden.

Saran saya, sebelum mengeluarkan PERPPU sebaiknya Presiden Jokowi harus terlebih dahulu melakukan konsultasi intensif dengan seluruh pimpinan partai politik pengusung, pendukung maupun partai oposisi. Agar PERPPU nantinya tidak digergaji oleh DPR RI periode 2019-2024. Kalau sampai PERPPU tersebut nanti ditolak oleh DPR, hal itu akan merupakan blunder dan menimbulkan kesulitan politik baru bagi Presiden Jokowi.

Pertanyaannya, apakah setelah Presiden mengeluarkan PERPPU KPK semua kegaduhan dan kerusuhan ini akan serta merta berhenti ?

SAYA TIDAK YAKIN. Karena menurut saya semua kegaduhan dan kerusuhan yang menyuarakan ketidaksetujuan terhadap revisi UU KPK ini hanyalah sekedar alat pemicu yang digunakan oleh “Sang Master Mind” Kelompok Serigala Jahat untuk mengganggu pemerintahan Presiden Jokowi. Bahkan analisa saya semua kegaduhan ini digunakan untuk menggagalkan pelantikan Presiden Jokowi. Usaha mereka dengan cara mobilisasi massa akan berlanjut sampai posisi tawar mereka diakui oleh Pemerintah. Ini sebuah kejahatan kebangsaan yang terstruktur, masif dan sistematis. Isu KPK berlalu, mereka akan menggerakkan massa bayaran lagi dengan isu kenaikan iuran BPJS, tarif ojek online, upah buruh atau isu remeh remeh lainnya. Let’s see

Mengapa mereka begitu leluasa menyerang Presiden Jokowi? Karena mereka tahu pasti bahwa saat ini ‘barrier’ pelindung Jokowi secara politik terlihat melemah. Partai-partai pengusung dan pendukung Jokowi sengaja membiarkan Jokowi seorang diri. Mereka sedang sibuk mengkalkulasi posisi menteri yang akan diberikan Jokowi di kabinet baru nanti dan menyiapkan langkah penyelamatan diri untuk lima tahun ke depan. Para pembantu Jokowi di kabinet pun yang biasanya gahar menghadang serangan kepada Presiden Jokowi juga sedang mengambil jarak dengan mempertimbangkan apakah mereka diberi kursi lagi atau diganti di kabinet baru nanti.

Kekuatan Presiden Jokowi kini tinggal pada loyalitas TNI-POLRI dan para relawan Jokowi serta para intelektual dan akademisi yang terkadang lebih mencari jalan aman dan bersikap pragmatis. Dengan konstelasi ini, saya menghimbau kepada para relawan militan Jokowi untuk tetap bersiaga membentengi Presiden dan bersiap apabila ada seruan “Jokowi Call”. Kita tidak boleh membiarkan Jokowi berjalan seorang diri. Kita harus bersama Jokowi sampai tugas pengabdian beliau kepada negeri ini tertuntaskan.

Jujur saya sedih. Sampai kapan derajat berpikir bangsa ini tetap menyerah dikendalikan oleh Sang Bandar pemilik uang ? Sampai kapan bangsa ini tetap diajarkan tradisi main paksa ? Entahlah, saya tidak tahu…..

Salam SATU Indonesia
27092019

#SayaBersamaJokowi

 

Rudi S Kamri

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Terus Buka Kesempatan Masyarakat untuk Adukan Persoalan Hukum

Oleh

Fakta News
Komisi III Terus Buka Kesempatan Masyarakat untuk Adukan Persoalan Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau terkait dengan penanganan permasalahan lelang yang melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) dan juga menghadirkan para pihak-pihak yang terkait. Habib menyampaikan RDPU ini berupaya untuk mengurai permasalahan yang ada. Dia pun menyampaikan bahwa Komisi III terus membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengadukan persoalan hukum.

Habib menjelaskan kesempatan pengaduan masyarakat kepada Komisi III adalah amanat undang-undang. Oleh sebab itu Komisi III mengundang seluruh pihak yang terkait agar mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang. Menurutnya rapat ini untuk menindaklanjuti pengaduan PT. TBS dengan mengundang Kapolda Riau beserta jajaranya dan juga pihak yang terkait, untuk mendengarkan dan mencari solusi yang terbaik, atas permasalahan yang ada.

“Komisi perlu mendengarkan informasi yang lebih lengkap supaya informasinya bisa memenuhi cover both side. Hampir setiap minggu kami meluangkan satu hari untuk Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat. Setiap masyarakat mengadukan insyaallah kami luangkan waktu,” papar Habib di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, PT TBS mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mendapat perlindungan terkait sengketa aset dengan BRI. Aduan ini dilakukan lantaran PT TBS merasa mendapat intimidasi hukum dari pihak-pihak yang berpolemik dengan perusahaannya.

Sebelumnya pada 28 Desember 2023, BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan pelelangan terhadap lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 bidang tanah yang diperuntukkan antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 Ha terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. PT TBS telah menjalankan usahanya serta ikut membangun daerah setempat sejak 1986.

Lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada PT BRI Tbk. berupa fasilitas kredit ‘Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Hutang, sejak 2018.

Karena terdampak Covid-19 pada 2022, PT TBS kemudian kesulitan melakukan pembayaran cicilan kepada BRI. Saat itu, untuk pembayaran fasilitas kredit yang diberikan BRI, PT TBS telah memohon agar dapat dilakukan restrukturisasi atas kewajiban pembayaran guna penyelesaian pembayaran kredit.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak terkait, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan, bahwa kasus di atas dapat dibagi menjadi tiga bagian. Pertama ada kasus wanprestasi, di mana itu masuk perdata. Kemudian kasus pidana ini masuk di bagian pencurian, yang sebelumnya telah diungkapkan oleh Dirkrimum Kapolda Riau.

Kemudian yang ketiga adalah kasus tata usaha negara, yaitu terhadap gugatan lembaga negaranya. Adapun kasus yang sedang berjalan saat ini yaitu adalah gugatan terhadap lembaga negara PTUN, perdatanya belum diajukan gugatan. “Makanya harus dibagi tiga kasusnya. Ini saja guidance-nya pimpinan supaya tidak lari kesana kemari,” ujar Adies.

Baca Selengkapnya

BERITA

Perkuat Legislasi DPR, Sekjen DPR Lantik Dua Pejabat Fungsional

Oleh

Fakta News
Perkuat Legislasi DPR, Sekjen DPR Lantik Dua Pejabat Fungsional
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam foto bersama usai melantik 2 (dua) pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Foto: DPR RI

Jakarta – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar melantik 2 (dua) pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Ia menekankan momen ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan organisasi pemerintah yang ‘miskin struktur, namun kaya fungsi’.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat membacakan pidato untuk agenda pelantikan pejabat fungsional yang digelar secara hybrid di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Dirinya ingin pelantikan ini memberikan dampak positif terhadap visi dan misi Setjen DPR RI.

“Pengangkatan pejabat fungsional perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang ‘miskin struktur, namun kaya fungsi’. Sehingga, memberikan dampak positif bagi organisasi ini sesuai dengan visi dan misinya,” tutur Indra.

Lebih lanjut, Indra menerangkan perubahan tatanan pemerintahan terkini menuntut organisasi pemerintah untuk bekerja fleksibel sekaligus cerdas. Maka dari itu, sebutnya, kehadiran pejabat fungsional diharapkan bisa menjaga keseimbangan dan kesinambungan instansi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tidak hanya itu saja, dirinya menyatakan Setjen DPR RI juga sedang berusaha mengubah paradigma organisasi untuk menjadi organisasi tanpa batas (boundaryless organization). Harapannya, Setjen DPR RI menjadi organisasi pemerintahan yang terbuka dengan berbagai eksplorasi ide dan keputusan sehingga para pegawai dapat mengembangkan kompetensi secara optimal di manapun nantiya ditugaskan.

“Tak lelah kami ingatkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah ketidakpastian dan perubahan cepat yang menuntut setiap aparatur untuk tidak berhenti berinovasi dan beradaptasi dengan teknologi digital. Jangan bosan belajar dan terus mengembangkan potensi diri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dua orang pejabat fungsional yang dilantik adalah Wahyu Dermawan menjadi Perisalah Legislatif Ahli Muda dan Rachmi Suprihartanti Septiningtyas menjadi Analis Legislatif Ahli Madya. Masing-masing dari jabatan tersebut mendukung pekerjaan DPR RI dalam upaya asistensi legislasi.

Baca Selengkapnya

BERITA

Legislator Dorong Sekolah dan Universitas Dikelola oleh Satu Lembaga Saja

Oleh

Fakta News
Legislator Dorong Sekolah dan Universitas Dikelola oleh Satu Lembaga Saja
Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Senin (18/3/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijaya mendorong pendidikan di universitas maupun sekolah dinaungi oleh satu kelembagaan. Baik itu yang dibawah Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menurutnya, saat dikeluarkan peraturan dari Kementerian Agama, pihak institut islam harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan. Begitu juga dengan peraturan yang di keluarkan oleh Kemendikbudristek itu juga tidak boleh diabaikan, maka untuk itu sangat berbeda dengan sekolah ataupun universitas yang memakai dengan satu peraturan dibawah Kemendikbudristek.

“Idealnya pendidikan dikelola oleh satu Kementerian saja. Karena banyak pihak sekolah, universitas islam yang cukup kewalahan dalam berbagai aspek, karena aturan dua duanya itu harus diikuti,” pungkasnya kepada Parlementaria dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Senin (18/3/2024).

“Terdapat perbedaan data antara di Kementerian Agama dan Kemendikbudristek sehingga banyak yang datanya tidak singkron saat dimasukkan. Sehingga pihak institut islam harus bekerja dua kali,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah dapat mengatur regulasi yang bisa dijalankan oleh sekolah pendidikan dibawah Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya