Polri Paparkan Indeks Potensi Kerawanan Pilkada 2020, Berikut Petanya
Jakarta – Polri memaparkan indeks potensi kerawanan (IPK) di Pilkada Serentak 2020. IPK tersebut adalah alat ukur tingkat kerawanan keamanan kegiatan pilkada di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi.
“Indeks potensi kerawanan (IPK) adalah alat untuk mengukur tingkat kerawanan suatu wilayah yang melaksanakan Pilkada baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diukur menggunakan instrumen dalam bentuk dimensi variabel dan indikator,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (11/9/2020).
Awi menuturkan metode IPK itu ada 5 dimensi, 17 variabel, dan 118 indikator. Pilkada Serentak 2020 sendiri akan berlangsung di 270 daerah pada akhir tahun ini.
“Kita ketahui bersama bahwasanya Pilkada serentak lanjutan tahun 2020 kali ini terdiri dari 270 lokasi dengan rincian 9 provinsi 224 Kabupaten dan 37 kota yang akan dilaksanakan pemilihan serentak pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020. Sehingga tidak menutup kemungkinan dari 270 lokasi tersebut ada daerah-daerah yang kita anggap kurang rawan, rawan dan sangat rawan,” jelasnya.
Awi juga menyampaikan potensi kerawanan kerawanan itu tergantung karakter setiap daerah. Polri sendiri telah mencatat, mendeteksi dini, serta mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Pilkada Serentak 2020.
“Dari 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak lanjutan tahun 2020 tentunya semua memiliki potensi kerawanan sesuai karakteristik masing-masing daerah dan itu sudah menjadi catatan kepolisian untuk dijadikan pedoman dalam rangka melakukan deteksi dini dan cegah dini terjadinya gangguan Kamtibmas atau terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, yang menjadi dasar pengamanan oleh satuan kewilayahan dalam menyukseskan pilkada serentak tahun 2020 agar berjalan aman damai sejuk jujur adil dan tentunya aman dari COVID-19,” terang dia.
Berikut Unsur – unsur untuk mengukur Indeks Potensi Kerawanan (IPK) Pilkada 2020:
1. Dimensi penyelenggara (KPUD) terdapat 3 variabel:
a. Profesionalitas penyelenggara (KPUD) diantaranya indikatornya adalah KPUD memihak Paslon, anggaran tidak cukup, angota KPUD pernah mendapat sanksi, dll;
b. Profesionalitas Bawaslu/Panwas indikatornya antara lain anggota Bawaslu/Panwas memihak Paslon, anggaran tidak cukup, kurangnya dukungan protokol kesehatan, dll;
c. Profesionalitas pengamanan indikatornya adalah tidak membuat rencana pengamanan, tidak membuat pengamanan kontijensi, rencana pengamanan tidak sesuai dengan protokol kesehatan, dll.
2. Dimensi peserta terdapat 5 variabel diantaranya:
a. Potensi konflik calon indikatornya adalah sikap fanatik dari kader Parpol, simpatisan dan ormas, dll;
b. Dukungan ASN indikatornya adalah ASN terlibat pengajuan paslon dan sanksi Bawaslu pada ketidaknetralan ASN;
c. Dukungan partai indikatornya adalah konflik antar Parpol pendukung, konflik internal Parpol dan pelanggaran Parpol (curi start);
d. Politik uang atau Sarpras indikatornya adalah Partai pendukung bagi-bagi uang sembako/bansos;
e. Politik identitas indikatornya adalah Paslon, Partai pendukung maupun masyarakat menggunakan isu sara dan isu anti komunis.
3. Dimensi partisipasi masyarakat terdapat 2 variabel:
a. Partisipasi masyarakat indikatornya adalah masyarakat takut ikut Pilkada karena Covid-19, partisipasi masyarakat rendah, masyarakat cenderung golput, dll;
b. Pengaruh Paslon indikatornya adalah mobilisasi masyarakat oleh Partai pendukung yang menimbulkan konflik, Paslon memprovokasi masyarakat untuk anarkis, Paslon memanfaatkan konflik untuk memperoleh suara, dll;
4. Dimensi potensi gangguan Kamtibmas terdapat 4 variabel:
a. Sejarah konflik indikatornya adalah konflik antar pendukung pada Pilkada sebelumnya, sejarah konflik antar Paslon, dll;
b. Kondisi geografis indikatornya adalah wilayah sulit dijangkau (pulau/gunung/daerah terpencil), konflik batas wilayah, dll;
c. Media indikatornya adalah hoax, kampanye negatif, ujaran kebencian, media lokal tidak netral, dll;
d. Karakteristik masyarakat indikatornya adalah masyarakat mudah terprovokasi, kesadaran politik rendah, masyarakat hanya patuh pada hukum adat, dll.
5. Dimensi ambang gangguan terdapat 3 variabel:
a. Potensi kriminalitas indikatornya adalah wilayah kategori rawan kriminal, kesenjangan ekonomi menonjol, banyak PHK akibat Covid-19, pengannguran tinggi, dll;
b. Administrasi kependudukan indikatornya adalah penyelesaian E-KTP banyak tertunda, mayoritas penduduk belum memiliki E-KTP, wilayah tidak diakui sebagai bagian administrasi kota/kab, dll
c. Gangguan Kamtibmas indikatornya adalah timbul konflik sosial yang berimplikasi kontijensi, adanya kejahatan berimplikasi separatis, muncul kriminalitas oleh residivis dampak Covid-19, dll.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.