Connect with us

Polri Paparkan Indeks Potensi Kerawanan Pilkada 2020, Berikut Petanya

Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono3

Jakarta – Polri memaparkan indeks potensi kerawanan (IPK) di Pilkada Serentak 2020. IPK tersebut adalah alat ukur tingkat kerawanan keamanan kegiatan pilkada di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi.

“Indeks potensi kerawanan (IPK) adalah alat untuk mengukur tingkat kerawanan suatu wilayah yang melaksanakan Pilkada baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diukur menggunakan instrumen dalam bentuk dimensi variabel dan indikator,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (11/9/2020).

Awi menuturkan metode IPK itu ada 5 dimensi, 17 variabel, dan 118 indikator. Pilkada Serentak 2020 sendiri akan berlangsung di 270 daerah pada akhir tahun ini.

“Kita ketahui bersama bahwasanya Pilkada serentak lanjutan tahun 2020 kali ini terdiri dari 270 lokasi dengan rincian 9 provinsi 224 Kabupaten dan 37 kota yang akan dilaksanakan pemilihan serentak pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020. Sehingga tidak menutup kemungkinan dari 270 lokasi tersebut ada daerah-daerah yang kita anggap kurang rawan, rawan dan sangat rawan,” jelasnya.

Awi juga menyampaikan potensi kerawanan kerawanan itu tergantung karakter setiap daerah. Polri sendiri telah mencatat, mendeteksi dini, serta mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Pilkada Serentak 2020.

“Dari 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak lanjutan tahun 2020 tentunya semua memiliki potensi kerawanan sesuai karakteristik masing-masing daerah dan itu sudah menjadi catatan kepolisian untuk dijadikan pedoman dalam rangka melakukan deteksi dini dan cegah dini terjadinya gangguan Kamtibmas atau terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, yang menjadi dasar pengamanan oleh satuan kewilayahan dalam menyukseskan pilkada serentak tahun 2020 agar berjalan aman damai sejuk jujur adil dan tentunya aman dari COVID-19,” terang dia.

Berikut Unsur – unsur untuk mengukur Indeks Potensi Kerawanan (IPK) Pilkada 2020:

1. Dimensi penyelenggara (KPUD) terdapat 3 variabel:

a. Profesionalitas penyelenggara (KPUD) diantaranya indikatornya adalah KPUD memihak Paslon, anggaran tidak cukup, angota KPUD pernah mendapat sanksi, dll;

b. Profesionalitas Bawaslu/Panwas indikatornya antara lain anggota Bawaslu/Panwas memihak Paslon, anggaran tidak cukup, kurangnya dukungan protokol kesehatan, dll;

c. Profesionalitas pengamanan indikatornya adalah tidak membuat rencana pengamanan, tidak membuat pengamanan kontijensi, rencana pengamanan tidak sesuai dengan protokol kesehatan, dll.

2. Dimensi peserta terdapat 5 variabel diantaranya:

a. Potensi konflik calon indikatornya adalah sikap fanatik dari kader Parpol, simpatisan dan ormas, dll;

b. Dukungan ASN indikatornya adalah ASN terlibat pengajuan paslon dan sanksi Bawaslu pada ketidaknetralan ASN;

c. Dukungan partai indikatornya adalah konflik antar Parpol pendukung, konflik internal Parpol dan pelanggaran Parpol (curi start);

d. Politik uang atau Sarpras indikatornya adalah Partai pendukung bagi-bagi uang sembako/bansos;

e. Politik identitas indikatornya adalah Paslon, Partai pendukung maupun masyarakat menggunakan isu sara dan isu anti komunis.

3. Dimensi partisipasi masyarakat terdapat 2 variabel:

a. Partisipasi masyarakat indikatornya adalah masyarakat takut ikut Pilkada karena Covid-19, partisipasi masyarakat rendah, masyarakat cenderung golput, dll;

b. Pengaruh Paslon indikatornya adalah mobilisasi masyarakat oleh Partai pendukung yang menimbulkan konflik, Paslon memprovokasi masyarakat untuk anarkis, Paslon memanfaatkan konflik untuk memperoleh suara, dll;

4. Dimensi potensi gangguan Kamtibmas terdapat 4 variabel:

a. Sejarah konflik indikatornya adalah konflik antar pendukung pada Pilkada sebelumnya, sejarah konflik antar Paslon, dll;

b. Kondisi geografis indikatornya adalah wilayah sulit dijangkau (pulau/gunung/daerah terpencil), konflik batas wilayah, dll;

c. Media indikatornya adalah hoax, kampanye negatif, ujaran kebencian, media lokal tidak netral, dll;

d. Karakteristik masyarakat indikatornya adalah masyarakat mudah terprovokasi, kesadaran politik rendah, masyarakat hanya patuh pada hukum adat, dll.

5. Dimensi ambang gangguan terdapat 3 variabel:

a. Potensi kriminalitas indikatornya adalah wilayah kategori rawan kriminal, kesenjangan ekonomi menonjol, banyak PHK akibat Covid-19, pengannguran tinggi, dll;

b. Administrasi kependudukan indikatornya adalah penyelesaian E-KTP banyak tertunda, mayoritas penduduk belum memiliki E-KTP, wilayah tidak diakui sebagai bagian administrasi kota/kab, dll

c. Gangguan Kamtibmas indikatornya adalah timbul konflik sosial yang berimplikasi kontijensi, adanya kejahatan berimplikasi separatis, muncul kriminalitas oleh residivis dampak Covid-19, dll.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Dukung Satgas Pemberantasan Judi Online Libatkan Antar-Kementerian dan Lembaga

Oleh

Fakta News
Komisi III Dukung Satgas Pemberantasan Judi Online Libatkan Antar-Kementerian dan Lembaga
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III DPR RI ke Bandar Lampung, Lampung, Senin (29/4/2024). Foto: DPR RI

Bandar Lampung – Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang melibatkan antarkementerian dan lembaga. Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai adanya Satgas tersebut menjadi poin penting bahwa pemerintah serius untuk memberantas aktivitas haram tersebut.

Karena itu, ia mendorong para mitra Komisi III, mulai dari PPATK, Kepolisian, hingga Kejaksaan agar bertindak lebih tegas terhadap hal itu.

“Karena judi online itu dampaknya luar biasa terutama masyarakat-masyarakat kecil. Kalau kita lihat transaksinya yang begitu banyak, triliunan seperti itu,  kami Komisi III mendukung dan mendorong agar dapat dilakukan tindakan tegas terhadap judi-judi online,” ujar Taufik Basari kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III DPR RI ke Bandar Lampung, Lampung, Senin (29/4/2024).

Ia pun berharap dengan adanya kerja bersama lintas K/L tersebut dapat mempercepat penanganan khususnya yang berkaitan dengan transaksi internasional lintas batas negara, baik peladen, bandar, maupun jaringan judi online tersebut.

“Hal ini penting nanti lebih mempercepat untuk kinerja memberantas judi online. Termasuk bagi Kemenkominfo juga sangat penting perannya sekarang,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Rano Al Fath mengapresiasi adanya Satgas Judi Online itu. “Saya mengapresiasi sekaligus juga berharap agar strategi yang bisa kita lakukan bisa kita optimalkan untuk memberantas Judi Online ini,” ujarnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Hetifah Sampaikan Pesan dan Harapan bagi Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kaltim

Oleh

Fakta News
Hetifah Sampaikan Pesan dan Harapan bagi Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kaltim
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto : DPR RI

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang kerap diperingati pada 2 Mei, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan pesan dan harapan terkait peningkatan kualitas pendidikan di Kalimantan Timur. Hetifah, yang dikenal sebagai salah satu pendorong utama reformasi pendidikan di wilayah tersebut, menggarisbawahi beberapa inisiatif penting yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam pernyataannya, Hetifah Sjaifudian menekankan pentingnya investasi di sektor pendidikan, baik dalam peningkatan infrastruktur dan kualitas pengajaran hingga peningkatan kualitas SDM seperti guru dan tenaga pengajar di berbagai daerah di Kalimantan Timur.

“Peringatan Hari Pendidikan Nasional ini merupakan momen yang tepat untuk merefleksikan apa yang telah kita capai dan apa lagi yang perlu kita lakukan demi masa depan generasi mendatang,” ujar Hetifah melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut juga mengungkapkan keinginan untuk mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran, termasuk mengoptimalkan bagaimana transformasi platform digital untuk membantu proses pembelajaran. Hal itu sebagai salah satu solusi atas tantangan geografis yang sering kali membatasi akses pendidikan berkualitas di Kalimantan Timur.

“Penggunaan teknologi pendidikan yang inovatif serta memaksimalkan platform digital harus ditingkatkan untuk memastikan bahwa semua anak, di mana pun mereka berada, memiliki akses yang sama terhadap sumber belajar yang berkualitas tinggi,” tuturnya.

Salah satu fokus utama yang diharapkan oleh politisi senayan yang berasal dari dapil Kalimantan Timur tersebut adalah peningkatan kualitas dan kapasitas guru serta pengembangan kurikulum yang adaptif terhadap kebutuhan lokal tanpa mengesampingkan standar nasional.

“Guru-guru kita adalah ujung tombak dalam mewujudkan pendidikan berkualitas dan membentuk anak-anak didik untuk Indonesia Emas kedepan. Kita perlu memastikan bahwa mereka diberi pelatihan yang memadai dan terus-menerus serta menjamin kesejahteraan mereka agar dapat mendidik siswa dengan metode yang paling efektif dan inovatif,” tambah Hetifah.

Mengakhiri pernyataannya, Hetifah Sjaifudian mengajak semua pihak untuk berkolaborasi demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan inovatif.

“Pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita dukung para guru dan tenaga pendidik kita, memastikan bahwa setiap anak di Kalimantan Timur mendapatkan kesempatan pendidikan yang mereka layak dapatkan,” ungkapnya.

Dengan pesan pada Hari Pendidikan Nasional ini, Hetifah Sjaifudian berharap untuk menginspirasi perubahan dan perkembangan yang akan melahirkan SDM yang tidak hanya cerdas, tapi juga tangguh dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Baca Selengkapnya

BERITA

PR Kemendikbud di Hardiknas: Kurikulum Merdeka, UKT, Hingga Kesejahteraan Guru-Dosen

Oleh

Fakta News
PR Kemendikbud di Hardiknas: Kurikulum Merdeka, UKT, Hingga Kesejahteraan Guru-Dosen
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto : DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyoroti maraknya kegelisahan masyarakat terhadap perubahan sistem pendidikan terkini. Baginya, isu ini harus jadi fokus utama pemerintah karena sektor ini krusial bagi masa depan bangsa.

“Momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional ke-65 saat ini harusnya menjadi bahan evaluasi Kemendikbud RI khususnya dalam menyikapi kontroversi yang muncul,” tutur Fikri melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Salah satu isu yang mencuat adalah soal penerapan kurikulum merdeka sebagai kurikulum resmi nasional, yang tertuang dalam Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024. Kurikulum Merdeka diklaim lebih unggul daripada pendahulunya, yakni Kurikulum 2013, dan Kurikulum 2013 yang disempurnakan (2015),  kendati Kurikulum Merdeka merupakan modifikasi dari kurikulum darurat yang diluncurkan selama pandemi Covid-19 pada tahun ajaran 2020/2021.

“Beberapa pakar menilai, Kurikulum Merdeka belum layak dijadikan kurikulum nasional, karena belum dilengkapi dengan naskah akademik yang memuat filosofi Pendidikan dan kerangka konseptual yang menjadi dasar pemikiran kurikulum merdeka,” imbuh Politisi Fraksi PKS ini.

Sehingga, dirinya melanjutkan bahwa kurikulum merdeka belum teruji secara akademis menjadi solusi atas hilangnya pembelajaran (learning loss) selama pandemi Covid-19. “Lalu perlu dievaluasi apakah daerah secara merata mampu dan siap melaksanakan kurikulum baru ini?,” tanyanya.

Kendati demikian, Hasil PISA (Programme for International Student Assessment) tahun 2022 diklaim sebagai kesuksesan Kemendikbudristek menerapkan kurikulum darurat selama pandemi covid-19. Peringkat PISA Indonesia tahun 2022 naik 5 hingga 6 peringkat dibanding hasil PISA 2018 lalu.

“Namun, fakta lain menyebutkan skor PISA Indonesia tahun 2022 di bidang literasi membaca, matematika, dan sains juga menurun dibanding tahun 2018, jadi sudut pandang kesuksesan PISA relatif dilihat dari mana,” sela Fikri.​

Nuansa penerapan kurikulum baru ikut diramaikan narasi di media sosial soal kewajiban seragam baru bagi siswa sekolah dasar hingga menengah. “Padahal, ini akibat kurang sosialisasi. Sebenarnya, aturan seragam masih seperti yang lama sesuai Permendikbudristek 50 tahun 2022,” ungkap Politisi Fraksi PKS itu.

Masih terkait Kurikulum Merdeka, munculnya narasi penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah menimbulkan polemik. Di sisi lain, Kemendikbudristek membantah hal itu, dan menegaskan ekskul Pramuka tetap disediakan sekolah, hanya kepesertaannya menjadi sukarela bagi siswa.

Dirinya tetap menyayangkan hal itu, karena pramuka berkontribusi positif untuk mengembangkan Pendidikan karakter bangsa. “Secara historis, pramuka berperan besar dalam perjalanan bangsa sejak era kemerdekaan,” tegasnya.

Isu kesejahteraan profesi pendidik, seperti guru, dosen, dan tenaga kependidikan tak luput menjadi komplain di masyarakat. “Dua isu, yakni kejelasan status sebagai ASN-PPPK dan juga kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan senantiasa menemani hari-hari kami sebagai legislator,” ungkapnya.

Ironisnya, ia mengaitkan kesejahteraan guru dan dosen dengan kemampuan menyekolahkan anak-anaknya di jenjang perguruan tinggi. “Sebagai pahlawan Pendidikan, mereka dihadapkan pada inflasi Pendidikan tinggi yang sangat besar, biaya UKT berlipat ganda seiring waktu,” urai Mantan Kepala Sekolah di salah satu SMK ini.

Contoh terbaru adalah soal kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Jenderal Soedirman (UnSoed) yang isunya melonjak hingga 100 persen, imbas penerapan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud. “Pada akhirnya Unsoed meralat keputusannya, setelah didemo masyarakat,” ujar Fikri.

Masih terkait biaya Pendidikan tinggi yang kian tak terjangkau, Fikri menyoroti soal kerjasama penyedia pinjaman online (pinjol) dengan ITB. “Meski terlihat sebagai solusi pintas, namun pembayaran UKT melalui pinjol ini cenderung merugikan karena bunganya terlampau besar,” ujarnya.

Solusi yang paling tepat adalah mengatasi kesenjangan antara kebutuhan operasional perguruan tinggi negeri dengan pendapatan PTN, khususnya di luar APBN. “Sumber-sumber pendanaan PTN ini sebisa mungkin via kerja sama sponsor ketimbang membebani biaya pada mahasiswa, dan itu tanggung jawab pemerintah sebagai pengampu PTN di Indonesia sesuai amanat undang-undang,” jelasnya

Entah berhubungan atau tidak, Fikri menyinggung fenomena pinjol ilegal  yang banyak menjerat para guru. “Menurut data OJK, 43 persen korban pinjol illegal adalah guru, sungguh memprihatinkan.” terangnya.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk memberi solusi komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk memberi keleluasaan kepada kalangan guru untuk dapat mengakses pembiayaan jangka pendek yang legal, ringan, dan mudah.

Baca Selengkapnya