Connect with us

Kasus Konfirmasi Positif COVID-19 Bertambah 856, Pasien Sembuh Meningkat 755

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) mencatat penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 per hari ini Minggu (14/6) totalnya menjadi 38.276 setelah ada penambahan sebanyak 856 orang. Kemudian untuk pasien sembuh menjadi 14.531 setelah ada penambahan sebanyak 755 orang. Selanjutnya untuk kasus meninggal menjadi 2.134 dengan penambahan 43.

Adapun akumulasi data kasus tersebut diambil dari hasil uji pemeriksaan spesimen sebanyak 18.760 pada hari sebelumnya, Sabtu (13/6) dan total akumulasi yang telah diuji menjadi 514.287. Adapun uji pemeriksaan tersebut dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 110 laboratorium, Test Cepat Melokuler (TCM) di 82 laboratorium dan laboratorium jejaring (RT-PCR dan TCM) di 222 lab.

Sedangkan untuk jumlah orang yang diperiksa per hari ada 9.658 dan akumulasinya menjadi 322.933. Dari pemeriksaan keseluruhan, didapatkan penambahan kasus positif per hari ini sebanyak 857, negatif 8.801, sehingga secara akumulasi menjadi positif 38.277 dan negatif 284.656.

“Kita dapatkan kasus baru konfirmasi COVID-19 sebanyak 857 orang, sehingga totalnya menjadi 38.277 orang,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (14/6).

Menurut Yuri, angka ini tidak tersebar merata di seluruh Indonesia, melainkan ada beberapa wilayah yang memiliki kasus penambahan dengan jumlah tinggi, namun ada beberapa yang tidak sama sekali melaporkan adanya penambahan kasus positif.

“Kalau kita perhatikan dari data yang kita miliki, maka peningkatan tertinggi di Jawa Timur dengan penambahan 196 orang, dan ada laporan smebuuh 75 orang. Kemudian Sulawesi Selatan 133 orang konfirmasi positif kasus baru dan 36 sembuh,” jelas Yuri.

“DKI Jakarta 117 kasus konfirmasi baru, dan melaporkan 249 orang sembuh. Kemudian Jawa Tengah 113 pasien konfirmasi positif yang baru, dan 20 kasus sembuh. Kalimantan Selatan 70 baru dan 30 kasus yang sembuh,” imbuh Yuri.

Sementara itu, data provinsi 5 besar dengan kasus positif terbanyak secara kumulatif adalah mulai dari DKI Jakarta 8.978 orang, Jawa Timur 7.793,  Sulawesi Selatan 2.840, Jawa Barat 2.604, Jawa Tengah 2.059 dan wilayah lain sehingga totalnya 38.276.

Berdasarkan data yang diterima Gugus Tugas dari 34 Provinsi di Tanah Air, Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah penambahan kasus sembuh tertinggi yakni 4.089 disusul Jawa Timur sebanyak 2.192 Jawa Barat 1.135, Sulawesi Selatan 902, Jawa Tengah 729 dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 14.531 orang.

Kriteria pasien sembuh yang diakumulasikan tersebut adalah berdasarkan hasil uji laboratorium selama dua kali dan ketika pasien tidak ada lagi keluhan klinis.

Gugus Tugas Nasional merincikan akumulasi data positif COVID-19 lainnya di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh 27 kasus, Bali 741 kasus, Banten 1.240 kasus, Bangka Belitung 144 kasus, Bengkulu 101 kasus, Yogyakarta 269 kasus.

Selanjutnya di Jambi 108 kasus, Kalimantan Barat 268 kasus, Kalimantan Timur 378 kasus, Kalimantan Tengah 586 kasus, Kalimantan Selatan 1.887 kasus, dan Kalimantan Utara 170 kasus.

Kemudian di Kepulauan Riau 239 kasus, Nusa Tenggara Barat 915 kasus, Sumatera Selatan 1.396 kasus, Sumatera Barat 681 kasus, Sulawesi Utara 658 kasus, Sumatera  Utara 872 kasus, dan Sulawesi Tenggara 283 kasus.

Adapun di Sulawesi Tengah 170 kasus, Lampung 166 kasus, Riau 125 kasus, Maluku Utara 310 kasus, Maluku 421 kasus, Papua Barat 208 kasus, Papua 1.249 kasus, Sulawesi Barat 98 kasus, Nusa Tenggara Timur 108 kasus dan Gorontalo 185 kasus.

Total untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masih dipantau ada sebanyak 41.639 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih diawasi ada 13.574 orang. Data tersebut diambil dari 34 provinsi dan 430 kabupaten/kota di Tanah Air.

 

(hels)

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU

Oleh

Fakta News
DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR RI dalam Pembukaan Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – DPR RI Periode 2019-2024 memiliki masa sidang yang tinggal tersisa dua kali persidangan. Di sisa masa sidang ini, DPR RI berkomitmen menuntaskan tugas-tugas konstitusional DPR RI dengan optimal.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan penyelesaian pembahasan sebanyak 43 (empat puluh tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam pembicaraan tingkat I. Pembahasan bersama pemerintah tersebut dilakukan dengan memperhatikan syarat formal pembentukan undang-undang yang telah menjadi norma dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Dalam masa sidang yang tersisa hingga berakhirnya DPR RI periode 2019-2024, maka menjadi komitmen kita bersama pemerintah untuk dapat menuntaskan pembahasan (43) RUU tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR RI dalam Pembukaan Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Adapun 43 RUU dalam pembicaraan tingkat I tersebut diantaranya adalah: RUU tentang Daerah Kepulauan; RUU tentang Hukum Acara Perdata;  RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa; RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan; RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak; RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; RUU tentang Desain Industri; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan; RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Paten; RUU tentang Kota Banda Aceh di Provinsi Aceh.

RUU tentang Kabupaten Aceh Besar di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Pidi di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Timur di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Utara di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Barat di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Selatan di Provinsi Aceh; RUU tentang Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara.

RUU tentang Kota Tanjungbalai di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang RUU tentang Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Pematang Siantar di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara.

RUU tentang Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung; RUU tentang Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung; dan RUU tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung.

Baca Selengkapnya

BERITA

Kerja Sama Antar Lembaga Kunci Utama Ibadah Haji Sukses Terlaksana

Oleh

Fakta News
Kerja Sama Antar Lembaga Kunci Utama Ibadah Haji Sukses Terlaksana
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi. Foto: DPR RI

Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyoroti beberapa aspek utama yang harus diperhatikan, mulai dari peningkatan koordinasi antar lembaga hingga kualitas layanan kepada jemaah haji.

Ashabul menekankan, pentingnya kerja sama antara berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan pihak Arab Saudi, dalam memastikan persiapan haji berjalan lancar.

“Dari aspek logistik dan infrastruktur, harus ada peningkatan standar fasilitas, seperti transportasi, akomodasi, dan layanan kesehatan, untuk menangani volume jemaah yang lebih besar akibat penambahan kuota haji,” ungkapnya dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Senin (13/5/2024).

Selain itu, Ashabul meminta pemerintah untuk memastikan penyediaan makanan kesehatan, bimbingan ibadah, dan akses layanan kesehatan yang cepat dan efektif.

“Perlunya perbaikan dalam proses administrasi visa, pencegahan kasus kesehatan, serta penyempurnaan sistem komunikasi dan informasi bagi para jemaah,” lanjutnya.

Dengan adanya komitmen untuk terus mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk dari para jemaah yang telah melaksanakan ibadah haji, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama akan bekerja sama untuk memastikan kesuksesan dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Islam Indonesia.

Baca Selengkapnya

BERITA

Evaluasi Kecelakaan di Subang, Legislator Serukan Bus Harus Layak Uji KIR

Oleh

Fakta News
Evaluasi Kecelakaan di Subang, Legislator Serukan Bus Harus Layak Uji KIR
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama saat diwawancarai sebelum mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Peristiwa pilu kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, (11/5/2024) baru-baru ini yang menewaskan 11 siswa SMK dan melukai 27 siswa menuai sorotan tajam dari Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Bagaimana tidak, bus tersebut usai diinvestigasi ternyata tidak memiliki izin bahkan tidak layak uji KIR atau kelayakan kendaraan.

“Kami menyoroti adanya kecelakaan yang terjadi di Subang, Siswa SMK kita dari depok yang menelan korban 11 jiwa dan melukai 27 siswa kita. Kami menyayangkan peristiwa ini, kenapa? karena indikasi awal, bus yang bersangkutan ini ternyata tidak layak KIR,” ujar Suryadi menyayangkan, saat diwawancarai Parlementaria sebelum dimulainya Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Sebagai tindak lanjut, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI tersebut mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera menggelar penyelidikan secara lebih komprehensif siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dan jangan hanya berhenti sampai pada supir.

“Apalagi berdasar keterangan saksi di lapangan, ternyata lampunya tidak menyala hanya menggunakan lampu hazard dan tidak ada tanda-tanda gesekan roda dengan aspal.  Ini menunjukkan tidak ada pengereman, apakah supirnya tidak mengerem? atau remnya yang blong? ini yang kita minta untuk dilakukan penyelidikan oleh KNKT,” tegasnya.

Kedepannya supaya peristiwa kecelakaan bus di Subang tersebut tidak terulang, ia menyerukan agar Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak operator bus yang tidak memenuhi kelayakan uji KIR. Terlebih, sebagaimana data yang pernah dilakukan uji sampling terhadap 118 bus di Jakarta, kemudian Banten dan Jawa Barat, ternyata hanya 36 persen yang lolos uji KIR.

“Jadi 64 persennya tidak memenuhi KIR, nah ini kan memprihatinkan kita. Dan selebihnya kita perlu solusi jangka menengah dan jangka panjang, salah satunya adalah memperbaiki regulasi yaitu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena banyak sekali masalah-masalah transportasi kita di jalan karena payung hukumnya yang perlu kita perbaiki,” pungkas Suryadi.

Baca Selengkapnya