Connect with us

Ideologi Koperasi sebagai Proyek Masa Depan

Dunia saat ini sedang mengalami stagnasi gagasan dalam membangun masa depannya. Sistem pasar yang kapitalistik saat ini dianggap keropos karena hanya ciptakan kesenjangan yang semakin tinggi.

Pasar tidak dapat bekerja ketika hadapi masa stagflasi. Sistem gagasan yang berpusat pada negara disisi lain juga dianggap gagal dalam laksanakan tugas untuk mendistribusikan kesejahteraan pada masyarakat. Negara dengan perangkat institusionalnya seperti norma-norma dan hukum formal tidak bisa berdiri sendiri.

Koperasi, sebagai sebuah genus pemikiran yang berbeda dari keduanya memiliki relevansi untuk kita pikirkan sebagai jalan alternatif ideologi di masa datang.

Orang mungkin akan berpandangan minir ketika koperasi disebut sebagai sebuah ideologi. Bisa saja langsung mendapat tuduhan sebagai permainan silogisme yang kasar dan cacat secara epistemologis.

Pada umumnya orang akan lebih tertarik untuk melihat epik besar semacam Komunisme, Sosial-Demokratik, Kapitalisme, Anarkisme, Marxisme. Berangkat dari sebuah gagasan dialektik dari apa yang diajarkan Hegel, Bauer, dan tentu Marx dalam menjelaskan kondisi disharmoni dari sistem kapitalisme dan juga tentu ketidakberdayaan para pembaharu sosial dalam melihat apa model masyarakat paska revolusi, maka koperasi memiliki kelayakkan untuk dibahas sebagai bangunan sistem ideologi yang genuine.

Kajian mendalam mengenai ideologi koperasi ini masih sangat minim kalau mau dibilang belum ada, dan inipun terbatas pada kelompok ilmuwan koperasi. Lebih tragis lagi di Indonesia, koperasi ini dalam berbagai wacana yang berkembang baik dalam kacamata intelektuil kanan konservatif maupun kiri sekalipun masih dianggap sebagai aktifitas bisnis semata.

Kaum konservatif melihatnya sebagai bisnis yang cocok untuk usaha kecil dan tempat belas-kasihan. Semantara kaum kiri menyebutnya sebagai bisnis alternatif yang bersifat kolektif. Dua-duanya masih dalam terminologi yang sama, melihat koperasi dalam ranah mikro organisasi.

Koperasi ada karena merupakan entitas yang berbeda. Ini dibuktikan dengan motif yang berbeda dari jenis ideologi-ideologi lainya. Saya ingin mempertegas basisnya lagi disini, koperasi itu adalah ideologi kerjasama, cooperation sementara ideologi lain itu berangkat dari basis persaingan, competition.

Koperasi memandang persoalan utamanya pada relasi sosial. Koperasi ingin membawa jalan lain dari dunia agar lebih damai dengan usaha untuk mempertinggi nilai kerjasama yang setara atas seluruh manusia.

Berbeda dengan ideologi-ideologi lain yang hidup dalam ruang konflik akibat doktrin persaingan.
Koperasi kemudian sebagai ideologi itu memiliki tingkat kekenyalan dan dapat hidup dalam dunia yang tak bellini ini. Cara kerjasama dunia yang tidak terbelah menjadi dua secara kasar, tapi dunia yang mondial.

Dunia yang tidak akan lagi dapat dilihat oleh Adam Smith, David Ricardo yang penuh spesialisasi pada profesi tukang kayu atau suatu mesin dan atau beberapa gelintir borjuis mengekspolitasi proletar.

Gerak laju masyarakat baru itu sedang menunjukkan kecenderungan canggih kesana.
Koperasi layak disebut sebagai ideologi karena prasyaratnya sebagai paham atau keyakinan memiliki rencana penataan sosial-politik yang mapan.

Koperasi dapat mengarahkan kebuntuan sistem dalam sebuah temuan anak manusia yang paling menonjol yang disebut negara (state) dalam menjaga keteraturan sosial, dimana pertanyaan antesenden terhadap koperasi sebagai ideologi itu dibentuk.

Sebelumnya saya ingin jelaskan apa yang saya sebut dengan “Ideologi Koperasi” sebagai alternatif itu. Koperasi itu telah memenuhi kehendak manusia secara natural untuk mengembangkan nilai kerjasama dari persekutuan besar manusia yang telah terfragmentasi oleh pertarungan (kompetisi) cerita epic besar ideologi-ideologi lain semacam komunisme, kapitalisme, sosialisme, anarkisme, sosial demokrasi, dan lain sebagainya. Cita-cita koperasi ini adalah untuk mewujudkan hubungan masyarakat global yang berperikemanusaiaan dan berkeadilan (humanistic global community).

Perbedaan mendasarnya seperti yang dinyatakan oleh Ian Macpherson (1994) sebagai : koperasi mengambil pandangan natural manusia secara optimistik dan percaya bahwa sejumlah besar orang (baca : rakyat banyak) dapat mengontrol persoalan ekonomi mereka.

Koperasi percaya bahwa sistem demokrasi dapat dipergunakan secara efektif di tengah pasar-dan kenyataan manfaatnya telah nyata. Koperasi percaya bahwa organisasi ekonomi itu harus inheren dalam tujuan sosialnya. Koperasi percaya pada fungsi integrasi dari struktur federasi untuk mempertajam tujuan ekonomi. Koperasi percaya bahwa “nilai lebih’ itu dapat didistribusikan melalui basis partisipasi.

Selanjutnya ideologi koperasi ini memerangi kehilangan pertarungan besar dari perjuangan liberalism, konservatisme, sosial demokrasi, marxistme dan juga anarkisme. Secara mendalam, perbedaan koperasi bertujuan untuk menyatukan semuanya dalam metoda koperasi dan bangunan kelembagaan koperasi.

Lebih luas dari itu, karena koperasi itu diletakkan pada sebuah gagasan tentang konsep nilai, maka koperasi juga disebut sebagai sebuah sistem pemikiran. Sistem pemikiran yang berbeda dari komunisme, kapitalisme, sosialisme-Marxisme, feodalisme, otoritarianisme, anarkisme, sosialis demokratik dan sistem-sistem pemikiran yang lain.

Menurut Prof Ian Macpherson (1999), koperasi ini dapat diterima oleh mereka karena : bagi kaum liberal koperasi memberikan tekanan pada upaya menolong diri sendiri, bagi kaum konservatif karena koperasi menekankan komunitas dan layanan sosial ; kaum sosialis demokrat mengatraksinya karena tendensi kolektifnya ; kaum Marxist melihat sepenuhnya dapat digunakan, walau sementara , sebagai ruang pendidikan dan usaha pengembangan pendanaan ; dan kaum anarkhis menyukainya karena koperasi mendemonstrasikan jalan alternatif untuk pengorganisasian masyarakat sebagai alternatif menuju jalan bisnis besar dan pemerintahan luas bagi semua.

Dalam hal ini saya ingin menyajikan gagasan koperasi sebagai katalis yang unik dalam dua alat analisa : analisa model dialektika materialism historisnya Karl Marx (1818-1883) yang sepenuhnya memang koperasi itu lahir dan berangkat dari anak sejarah gerakan perubahan sosial dengan sebab musababnya. Kedua adalah murni sebagai gagasan tentang kebenaran dan keadilan atau sebutlah nilai-nilai luhur (virtues) yang berada dalam alam pikir manusia dalam kodrat sosialnya.

Dalam moda produksinya Marx, disebutkan bahwa dasar teknis kapitalisme adalah industri, struktur atasnya adalah hak milik pribadi, yang kemudian ini jatuh pada pemilik alat produksi. Muncul konflik karena tidak ada kecocokkan: industri/produksi terorganisir, menyeluruh dan berpautan, sedangkan hak milik pribadi bersifat individual. Pabrik sebagai organisasi sosial baru mengutuk perencanaan sosial, tapi hak milik pribadi menolaknya, pabrik butuh arahan, tapi kaum kapitalis tuntut kebebasan. Demikian akhirnya muncul krisis, disharmoni, dan kekacauan sosial.

Koperasi dalam hal ini bekerja mencari jawabanya. Dengan logika terbentuknya masyarakat yang diidealkan seperti saya sebut di atas dengan gagasan tentang nilai universal yang dibawa sejak kelahiranya, sebagai alasan adanya (raison d’Etre)nya koperasi. Koperasi mencari jawab atas persoalan mendasar dari apa itu yang disebut masyarakat dalam mekanisme industri, dan bagaimana koperasi menghindarkan dari logika dominasi pasar kapitalisme itu sebagai alternatif.

Dalam konstelasi ideologi-idelogi lainya koperasi secara dialektik menyelesaikan problem-problem dasar dari sistem kapitalisme yang dikritiknya. Berbeda dengan ideologi-ideologi lain semacam sosialisme-Marxisme misalnya yang menghendaki pemusatan kegiatan ekonomi, kontrol yang ketat pada pemilikan pribadi, memfungsikan negara sebagai mesin ideologi menuju transformasi pada sistem masyarakat tanpa kelas. Atau konsep kapitalisme baru (neo-capitalism), yang bermetamorfosa dalam ide sosial demokrasi dalam penguatan konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang hanya menempatkan negara sebagai kontrol sosial dan promotor kesejahteraan agar pemiskinan tidak terjadi melalui berbagai produk perundang-undangan tentang jaminan sosial kesejahteraan warga negara.

Koperasi juga berbeda dari model ‘status kewarganegaraan’ dengan institusionalisasi hak-hak warga negara di bidang politik ekonomi sosial dan budaya (poleksosbud), di mana kelompok borjuis dan kelas pekerja diintegrasikan dalam masyarakat sipil dan kekuasaan dalam proyek “demokratisasi”.

Koperasi menemukan relevansinya sebagai ideologi masyarakat masa depan dengan tingkat kekenyalan yang luar biasa, bertahan hidup dalam hegemoni fasisme, ataupun berada dalam belantara liar kapitalisme liberalis.

Orang-orang koperasi percaya bahwa dengan nilai-nilai universal seperti keadilan, persamaan, demokrasi, solidaritas, dan tradisi luhur kejujuran,kepedulian dan tanggungjawab sosial dapat ciptakan dunia yang lebih baik.

Orang koperasi percaya bahwa dengan penuhi kebutuhan pokok sehari-hari secara bersama melalui toko, bekerja dalam sistem perusahaan modern yang dikendalikan bersama dapat ciptakan peradaban masa depan yang lebih layak di masa kini, dan mendatang.

Koperasi sebagai sebuah sistem ideologi kemudian telah mampu membuktikan dirinya sebagai gerakan yang efektif dalam jalan yang damai. Motif koperasi ini jelas, secara ideologis, berusaha menciptakan tatanan sosial masyarakat yang lebih berperikemanusiaan dan berkeadilan melalui jalan demokrasi partisipatif.

Sementara itu dalam alasan praktisnya juga konkret, di mana dengan membentuk atau bergabung bersama di koperasi, manfaat-manfaat dari barang atau jasa dapat diperoleh, diproduksi atau di pasarkan lebih baik daripada disalurkan melalui saluran swasta kapitalis atau negara.

Dalam konsep makro-ideologi, koperasi mencakup sistem sosial, ekonomi dan politik, budaya dan lain sebagainya. Secara mikro, koperasi berbicara mengenai perusahaan demokratik, profesionalisme, manajemen serta social entrepreneurship.

Sebagai ruang individualita, koperasi bergerak mengangkat harga diri manusia. Sementara sebagai gerakan perubahan sosial, koperasi ingin memperjuangkan nilai-nilai keadilan dalam sistem demokrasi partisipatoris.

Dalam basis sistem pemikirannya, koperasi menyodorkan gagasan adanya hidup bersama dengan tetap mengakui hak-hak individu dan kepemilikan pribadi. Sebagai gagasan fundamental, koperasi menghendaki adanya hidup harmoni dalam kerjasama dan menempatkan kebebasan manusia sebagai individu untuk menetapkan nasibnya sendiri.

Konsep koperasi menyakini bahwa keadilan sejatinya hanya ada dalam hidup bersama dan tidak ada hidup bersama tanpa keadilan. Menurut Mukner (1995), setidak- gagasan koperasi itu meliputi: kebebasan, persamaan dalam segala hal, dan keadilan.

Kalau kapitalisme menyandarkan diri pada konsep organisasi berbasiskan modal (capital-based association), maka koperasi dilandaskan pada konsep organisasi yang berbasiskan orang (people-based association), di mana kalau sistem kapitalis, modal bersifat sebagai penentu, maka berbeda dalam sistem koperasi, modal hanyalah berfungsi sebagai pembantu.

Kalau kapitalisme menyandarkan pada filosofi dasar persaingan, maka bertolak belakang dengan itu, koperasi dilandaskan pada filosofi mempertinggi nilai kerjasama.

Sementara, logika pasar yang dikembangkan oleh koperasi adalah pasar yang adil (fair market) yang berbeda dengan gagasan kapitalisme yang menghendaki pasar bebas (free market).

Dominasi pasar yang diakibatkan oleh persaingan bebas di mana yang besar memakan yang kecil dalam sistem kapitalis digantikan dengan sistem pasar yang adil berdasarkan besaran partisipasi dan pembagian yang adil.

Kalau sistem kapitalis membangun sistem tanggungjawab sosialnya dalam bentuk karitas/belas kasihan, maka koperasi membangun hubungan sosial masyarakat dalam jalinan solidaritas setara.

Sistem koperasi menghunjam langsung ke jantungnya kapitalisme dengan menghubungkan persoalan kepemilikkan dalam sistem pasar. Hanya pasar yang berikan akses kepemilikkan setaralah yang dapat mengendalikan pasar secara adil.

Pertentangan buruh dan majikan diselesaikan dalam konsep integrasi perusahaan koperasi pekerja (Worker Co-op). Dalam koperasi, organisasi-organisasi buruh dan organisasi pembela kepentingan konsumen yang seringkali bersifat reduktif terhadap kepentingan yang diwakilinya tidaklah diperlukan karena justru mereduksi kepentigan masyarakat itu sendiri.

Dalam sistem koperasi, buruh adalah juga pemilik dari perusahaan. Sementara konsumen dalam model perusahaan koperasi konsumen (consumer co-op) juga adalah pemilik. Dalam temuan kelembagaan yang lebih maju, koperasi multipihak (multistakeholder co-operative) telah berhasil mengeliminir seluruh persaoalan cacatnya sistem rantai nilai dari antagonisme kepentingan produsen, pekerja dan konsumen sekaligus.

Walaupun sama-sama menggunakan instrumen perusahaan, koperasi sungguh berbeda dalam substansinya. Kalau kapitalisme menyandarkan diri pada orientasi laba sebesar-besarnya (profit oriented), maka koperasi dilandaskan pada konsep nilai manfaat (benefit oriented).

Pembagian yang adil di koperasi juga diwujudkan dalam konsep sistem dana perlindungan kembali (economic patron refund) di mana nilai lebih dari kegiatan-kegaitan ekonomi perusahaan diberikan/didistribusikan kepada anggota-anggotanya (masyarakat) dalam konsep berdasarkan besaran partisipasi dan juga setidaknya menurut jerih payah.

Bagaimana relevansinya dalam urusan negara?, Untuk menjawab ini marilah kita gunakan terminologi negara menurut pelajaran kaum Marxist yang menyebut institusi pelayan dari kelas yang eksisten dominan. Dalam sebuah negara kapitalis (state-led capitalism), negara ditujukan untuk mengamankan kepentingan relasi moda produksi kaum kapitalis. Dimana konstitusi atau parlemen dari sistem monarkhi atau republik pada berbagai macam varian dan bentuknya tak dapat merobah apapun dari substansi kelas di dalam negara tersebut dalam sistem yang murni penuh kongkalikong. Dimana nasib dari masyarakat itu sangat ditentukan oleh pemiliknya—kaum borjuasi.

Kemudian negara sosialis (state-led socialism), dimana negara dimaksudkan untuk mensupresi dari upaya menahan klas musuh i.e kapitalis. Sebuah upaya sia-sia yang kita tahu pada akhirnya sebuah pemerintahan diktaktorship-proletarian yang pada akhirnya muncul sebagai varian baru.

Pada akhirnya kebanyakan dari model negara sosialis semacam ini hanya lahirkan pemerintahan yang pada awalnya sepenuhnya mendorong bagi munculnya kepemilikan rakyat banyak melalui model badan usaha negara (BUMN) dan koperasi dalam arti sebagai mikro organisasi pada akhirnya jatuh kedalam model instrumental kapitalisme semu. Antara teori dan modus operandinya kita tahu selalu berbeda.

Kemudian bagaimana negara dalam terminologi koperasi di tengah konstelasi ideologi ini? Seperti yang jelas saya kemukankan diatas, koperasi mengandai sebuah pemerintahan besar dimana banyak orang dipercayai dapat mengontrol sistem negara. Ini berarti mengandai jalanya demokrasi di tempat kerja (democracy in workplace) bukan hanya dalam ranah pemerintahan resmi negara.

Pilihanya, karena dunia ini tidak mungkin dapat dikatakan vaccum dari lintah darat kapitalisme dan juga pengaruh kompetisi (perang) ideologi seperti yang juga saya sudah jelaskan diatas, maka pendekatan politik koperasi dapat saja hidup dalam sistem monarkhi (tentu bukan model monarkhi absolut) ataupun republik. Seberapa bekemajuan sistem itu tergantung dari siklus ketatanegaraan di suatu bangsa itu dicapai.

Pada kesimpulannya, koperasi bukan hanya layak menjadi alternatif bagi terbentuknya dunia yang lain selain kapitalisme. Tapi kecenderungan nyata dari gejala perubahan perilaku masyarakat yang kasat saat ini menunjukkan betapa dekatnya sistem koperasi sebagai sistem post revolusioner ini dimulai. Mari berdiskusi.

 

Suroto

Pencetus dan Penasehat KOPKUN, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Sudah Saatnya Sistem Zonasi dalam PPDB Dihapuskan

Oleh

Fakta News

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD,SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, menelorkan kriteria seleksi masuk sekolah dengan mempertimbangkan urutan prioritas berupa usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya (Sistem Zonasi).

PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Namun dalam perjalananya apakah tujuan ideal dari PPDB menggunakan system zonasi tersebut sudah tercapai atau jsutru jauh panggang dari api?

Pertanyaan mendasar tentang penerapan sistem zonasi yang medasarkan pada upaya pemerataan pendidikan adalah apakah lokasi sekolah yang dibangun pemerintah sudah merata pada semua wilayah (anggaplah skala kecamatan) di Indonesia.

Bahwa faktanya pendirian sekolah (di setiap jenjang pendidikan) tidaklah didasarkan pada sebaran dan populasi penduduk, sehingga banyak dijumpai tidak meratanya sebaran sekolah di hampir setiap daerah. Satu sisi beberapa sekolah terdapat dalam satu wilayah (kecamatan), tapi banyak juga dalam satu desa/kelurahan dan kecamatan yang belum tersedia sekolah. Hal ini justru menyebabkan puluhan hingga ratusan calon peserta didik tidak mendaptkan sekolah dikarenakan “kalah” dalam konteks jarak rumah dengan sekolah yang jauh, di luar jarak zonasi yang diperkenankan.

Banyaknya calon siswa yang secara domisili jauh dari sekolah menyebabkan pupusnya kesempatan untuk bisa mengakses pendidikan secara layak, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Fakta itu tidak saja di daerah terpencil ataupun luar jawa, bahkan di kota besar sekelas Surabaya juga masih dijumpai. Belum lagi munculnya fenomena pindah KK untuk bisa menjadi dasar untuk memenuhi kriteria zonasi. Ada yang pindah KK ke saudaranya, mencari tempat domisili (apartemen, beli/sewa rumah, dsb.) hingga tawaran pindah KK yang dilakukan oknum, calo, perantara dengan mematok tarif tertentu untuk bisa mengegolkan masuk ke sekolah yang diinginkan.

Atas polemik itu, dimuculkan kebijakan baru berupa jalur baru PPDB selain jalur zonasi, yakni jalur afirmasi (keluarga miskin), jalur prestasi (akademik) dan jalur prestasi non-akademik (olah raga, seni, budaya dsb.) yang persentasenya terus diutak-atik dengan pertimbangan yang kurang jelas. Apakah kebijakan tersebut tepat dan sesuai sasaran? .
Alih-alih memberikan solusi, tapi justru menambah permasalahan baru dalam dunia pendidikan. Awalnya sempat membuat lega dan menjadi oase bagi sebagian masyarakat yang berharap putra-putrinya tetap bisa masuk ke sekolah yang diinginkan, namun nyata justru menimbulkan permasalahan baru karena tidak semudah yang dibayangkan dalam mengakses “jalur alternatif” tersebut.

Beberapa kendala dan permasalahan ternyata sering muncul dan jadi rasan-rasan di kalangan Masyarakat terutama para ibu-ibu. Ada banyak sinyalemen dan desas-desus yang berkenbang mengenai sulitnya ditembus serta penyelewengan dari “jalur alternatif” tersebut. Jalur afirmasi khususnya bagi keluarga miskin (gakin, gamis, SKTM, KIS, KIP, dll) ternyata sulit diakses. Beberapa sekolah juga “enggan” untuk menerima dan memaksimalkan kuota untuk jalur gakin karena nantinya merka akan gratis dan tidak boleh dikenakan pungutan apapun. Ada juga kemunculan gakin baru/dadakan jelang PPDB.

Demikian halnya dengan jalur presetasi baik akademik maupun non akademik. Banyak yang merasa memenuhi kriteria, tapi dalam pengurusannya “dipersulit’ hingga batas pengajuan persyaratan yang diminta tidak bisa terpenuhi. Setali tiga uang, beberapa kabar yang beredar justru muncul anak-anak yang tiba-tiba “berprestasi” dan bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Maka muncullah banyak isu tak sedap tentang “permainan” hingga sejumlah nominal yang harus disiapkan untuk menebus jalur tersebut.

Ada pula fenomena munculnya jalur khusus, yakni “jalur rekom” yang bisa muncul mulai dari yang logis hingga yang tidak masuk akal. Yang logis semisal orang tua yang bekerja di wilayah dekat sekolah bisa meminta rekom agar anaknya bisa diterima di sekolah tersebut. Ada pula jalur rekomendasi mulai dari para pejabat di lingkup pemerintahan, maupun stakeholder pendidikan berbagai lini, yang berlangsung massif baik prodeo maupun “bertarif”. Tentunya hal tersebut berlangsung ekslusif, karen hanya orang-orang tertentu yang mempunyai akses dan koneksi erat saja yang bisa memanfaatkannya.

Semua sinyalemen dan desas-desus tersebut memang sulit dibuktikan hingga ke ranah hukum namun seperti sudah menjadi rahasia umum di masyarakat. Sistem Zonasi dalam PPDB yang ditujukan untuk pemerataan pendidikan justru dalam prakteknya memunculkan berbagai permasalahan yang menambah carut marut permasalahan di dunia pendidikan. Amanat untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen Pendidikan telah gagal diwujudkan. Sudah saatnya sistem zonasi dalam PPDB dengan pertimbangan utama jarak rumah siswa dengan sekolah, dihapuskan, dikembalikan pada sekolah dengan mempertimbangkan aspek sosial kemasyakartan, kompetensi, ketersediaan kuota, prestasi, dan keadilan.

Pemerintah hendaknya melaksanakan tugas utamanya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan lebih fokus pada penggodokan kurikulum pendidikan yang lebih canggih dan modern untuk dapat mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat sehingga potensi peserta didik dapat berkembang agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Radian Jadid
*Kepala Sekolah Rakyat Kejawan
*Wakil Sekretaris LKKNU PW Jatim
*Ketua Harian Paguyuban Angkatan 93 ITS

Baca Selengkapnya

BERITA

Pentingnya Kemudahan Persetujuan RKAB untuk Kemajuan Industri Pertambangan

Oleh

Fakta News

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, telah lama mengandalkan sektor pertambangan sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonominya. Industri pertambangan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara serta menawarkan peluang lapangan kerja bagi masyarakat. Namun, untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan optimal, diperlukan langkah-langkah konkret yang mendukung kemajuan industri pertambangan. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah kemudahan dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dasar hukum dari RKAB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 96 tahun 2021. Dalam pasal 177 ayat (1) disebutkan bahwa Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan kepada Menteri. Dalam ayat (2) disebutkan bahwa RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Menteri. Untuk ayat (3) disampaikan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB Tahunan diatur dalam Peraturan Menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud di sini adalah Peraturan Menteri ESDM no. 10 tahun 2023 tentang Tatacara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tatacara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

RKAB merupakan dokumen resmi yang mengatur rencana kegiatan operasional dan anggaran biaya suatu perusahaan pertambangan untuk jangka waktu tertentu. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Perhapi, menyampaikan secara umum kiat sukses untuk kelancaran pembuatan laporan RKAB sampai pengesahan persetujuannya sebagai berikut:
–  Siapkan perencanaan yang matang sebelum menyusun RKAB, terutama PIC/single accountability person yang bertanggung jawab dan mengkoordinir penyusunan tim RKAB.
–    Pastikan kewajiban keuangan PNBP dll telah dipenuhi serta tidak ada penjaminan usaha ke Pihak lain.

– Seluruh kegiatan operasional pertambangan (OP) tetap berada dalam lingkup area feasibility studies (FS) dan AMDAL.

–  Optimasi dokumen pendukung dan persyaratannya sesuai dengan Kepmen Nomor 373 Tahun 2023.
– Data sumberdaya dan cadangan harus disesuaikan, terutama laporan bersumber dari competent person Indonesia (CPI).

– Proaktif melalukan pemetaan, pendekatan dan komunikasi dengan evaluator, untuk meminta masukan terhadap  hasil evaluasi   sehingga dapat segera dilakukan perbaikan.

Sayangnya, menurut data terakhir masih sangat banyak RKAB yang belumn disetujui oleh Pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kementerian ESDM. Untuk sektor batubara, dari sekitar 800-an RKAB, baru sekitar 400-an RKAB yang sudah disetujui menyisakan 400-an RKAB yang belum disetujui. Sementara, untuk komoditas mineral, sebagian besar RKAB justru masih dalam proses kajian. Lambatnya proses persetujuan RKAB menjadi sorotan oleh DPR. Pada rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR (26/3/2024), Wakil Ketua Komisi VII sempat mencecar Plt Dirjen Mineral dan Batubara terkait lambannya persetujuan RKAB ini.

Pentingnya kemudahan dalam pemberian RKAB sangatlah besar bagi kemajuan industri pertambangan di Indonesia, dan berikut ini adalah beberapa alasan mengapa hal ini menjadi krusial:

1. Mendorong Investasi

Kemudahan dalam pemberian RKAB akan menarik investasi baru ke sektor pertambangan Indonesia. Investor cenderung mencari lingkungan bisnis yang stabil dan berkepastian hukum. Dengan proses pemberian RKAB yang cepat dan efisien, investor akan merasa lebih percaya diri untuk menanamkan modalnya dalam proyek-proyek pertambangan di Indonesia.

2. Meningkatkan Produktivitas

Dengan adanya RKAB yang jelas dan terstruktur, perusahaan pertambangan dapat merencanakan kegiatan operasional mereka secara lebih efisien. Hal ini akan meningkatkan produktivitas karena memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya mereka dengan lebih baik, mengurangi waktu yang terbuang, dan meningkatkan output produksi.

3. Memperkuat Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan

RKAB juga memuat rencana lingkungan hidup yang harus dipatuhi oleh perusahaan pertambangan. Dengan kemudahan dalam pemberian RKAB, pemerintah dapat lebih ketat dalam mengawasi dan mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem lokal.

4. Mendorong Inovasi dan Teknologi

Proses pemberian RKAB yang lancar juga akan mendorong perusahaan pertambangan untuk mengadopsi inovasi dan teknologi terbaru. Dengan adanya jaminan kepastian operasional, perusahaan cenderung lebih terbuka terhadap investasi dalam teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi, keselamatan kerja, dan mengurangi dampak lingkungan.

5. Memberikan Manfaat Sosial dan Ekonomi

Kemudahan dalam persetujuan RKAB tidak hanya menguntungkan perusahaan dan investor, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal dan perekonomian secara keseluruhan. Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pemberdayaan masyarakat lokal, industri pertambangan dapat menjadi motor penggerak pembangunan di daerah-daerah sekitarnya.

6. Menunjukkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Kemudahan dalam persetujuan RKAB juga dapat menunjukkan seberapa jauh industri pertambangan di Indonesia menggunakan komponen dalam negeri atau TKDN dalam operasionalnya. TKDN adalah aspek penting dalam hal rantai pasokan di dalam negeri. TKDN memberikan pengaruh penting pada pemasaran dan pengadaan barang di masyarakat.

Bagi Pemerintah, RKAB juga dapat digunakan untuk prognosa produksi dan penjualan, mengetahui besaran PNBP yang diterima Negara, kepastian pasokan agar seimbang dengan permintaan terhadap komoditi pertambangan, dan konservasi sumber daya alam. Selain itu, RKAB juga dapat menjadi alat Pemerintah untuk memprakirakan besaran investasi sektor pertambangan. Namun terdapat beberapa resiko bila persetujuan RKAB dibiarkan Pemerintah berlarut-larut tanpa kejelasan, yaitu berpotensi menyebabkan maraknya tambang ilegal, hilangnya pendapatan Negara (PNBP), dan juga kerusakan lingkungan hidup.

Kesimpulan

Kemudahan dalam pemberian RKAB sangat penting untuk kemajuan industri pertambangan di Indonesia. Dengan proses yang cepat, efisien, dan transparan, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor pertambangan yang berkelanjutan, menghasilkan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait perlu bekerja sama untuk memperbaiki regulasi dan proses yang terkait dengan pemberian RKAB guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan bagi industri pertambangan di Indonesia. Oleh karena itulah, tidak seharusnya pejabat yang berinisiatif dalam mempermudah persetujuan RKAB malah dihukum.

Baca Selengkapnya

BERITA

Hilirisasi Dinasti ala Jokowi

Oleh

Fakta News

Dikutip detikcom dari KBBI, Senin (23/10/2023), hilirisasi berarti penghiliran atau mengolah bahan baku menjadi barang siap pakai. Tapi pengertian dalam arti Dinasti Jabatan, dimana Individu yang bisa di katakan belum matang secara kapasitas dan kapabilitas dijadikan mengemban jabatan baik itu kepala daerah ataupun ketua partai.

Kita bisa melihat sebuah tontonan yang sangat dramatis layaknya Drama Korea, dimana seorang kepala negara membuat skenario dengan kekuasaan yang dimiliki, menaikkan anak menjadi kepala daerah lalu dilanjutkan menjadi calon wakil kepala negara, untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinannya yang hampir habis, lewat bantuan sang paman yang kebetulan bertugas mrloloskan sang krponakan, dari jalur konstitusi yang diubah sesuai kebutuhan sang keponakan untuk menjadi Cawapres.

Belum lagi sang adik yang sebelumnya menjadi YouTubers yang sempat dilaporkan gara-gara Ucapan ‘dasar ndeso’ memang pernah dilontarkan dalam video yang berjudul #BapakMintaProyek. Video diunggah sang adik pada 27 Mei 2017 dan telah dilihat 1.442.057 kali.

Sekarang sang adik yang baru masuk di partai 2 hari pada awalnya berjualan pisang, malah di angkat menjadi ketua umum partai bunga mawar, sangat miris sebuah partai anak muda tapi pola pemilihannya ala orang tua, dimana tidak berjalannya kaderisasi di sebuah partai, yang wajib mengedepankan meritokrasi.

Seperti tidak mau kalah juga sang mantu dilibatkan menjadi kepala daerah, apakah belum cukup mempertontonkan keluarga yang seperti haus akan kekuasaan, dengan dalil demokrasi dan kepentingan bangsa.

Logika kita seperti dibolak-balik, demokrasi apakah bisa berjalan sesuai jalur dengan mengedepankan konstitusi dan pilihan rakyat? tetapi sang Ayah masih memiliki kekuasaan tertinggi dan bisa mengatur segala hal yang bisa memudahkan dan menganjurkan sesuai kepentingannya, jadi sulit untuk kita bicara netralitas,Karena conflict of interest tidak bisa dihindari.

Balik ke sebuah jargon yang selalu kita dengar hilirisasi nikel, tembaga, alumunium, bauksit, lalu Hilirisasi Digital sekarang inilah wujud nyata Hilirisasi Dinasti yang lebih mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan keluarga untuk masa kini dan nanti.

Di tambah statement Jokowi 24 Januari 2024 bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara kita bisa liat Pasal 43 ayat (1) UU HAM menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon.

Penting diketahui bahwa dalam situasi pemilihan umum, seorang presiden seharusnya menunjukkan sikap netral, tanpa memihak pihak manapun, guna memastikan jalannya proses pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil. Hal ini sesuai dengan perannya sebagai pemimpin pemerintahan dan kepala negara sesuai konstitusi.

Berlandaskan peraturan perundang-undangan, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan amanat terkait netralitas presiden. Misalnya, Pasal 48 ayat (1) huruf b mengharuskan KPU melaporkan seluruh tahapan pemilu kepada DPR dan Presiden

Lebih rinci, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu mengatur peran presiden dalam membentuk tim seleksi untuk calon anggota KPU yang diajukan ke DPR. Oleh karena itu, presiden diwajibkan menjaga netralitasnya sepanjang proses pemilu.

Penggunaan wewenang oleh presiden, sebagai kepala negara dan pemerintahan dalam konteks pemilihan umum, harus dihindari agar tidak terjadi pencampuran wewenang.

Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa pencampuran wewenang mencakup tindakan di luar batas kewenangan atau bertentangan dengan tujuan yang ditetapkan.

Semoga rakyat bisa berpikir lebih jernih, hati yang tulus melihat fenomena Hilirisasi Dinasti yang sekarang ada di hadapan kita. Pilihan ada di setiap individu dan banyak yang bilang kalah dan menang kita gini-gini aja sebuah pola pikir yang harus di luruskan. Karena pilihan kita yang kita pilih akan membuat kebijakan ataupun regulasi yang bisa berpengaruh dalam hidup kita 5 tahun ke depan. Kalau salah pilih, bisa saja pajak yang naik, malah gaji yang tidak naik, ataupun kebijakan yang menguntungkan oligarki di banding rakyat pada umumnya.

Baca Selengkapnya