BERITA1 Apr 2022 | 16:10 WIB
Ini Barang dan Jasa yang Diberikan Fasilitas Bebas PPN dan Tidak Dikenakan PPN
Jakarta – Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada tanggal 1 April 2022, sebagaimana amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun...