BERITA5 Okt 2017 | 00:00 WIB
Broker Properti Bisa Dipidana Jika Tak Punya Izin SIU-P4
Jakarta – Broker properti kini wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan (SIU-P4) sesuai dengan Permendag nomor 51/M-DAG/PER/7/2017. Ketentuan itu diinstruksikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag)...