BERITA8 Apr 2020 | 10:40 WIB
Berdayakan Pekerja ter-PHK, Jadi Petugas Penyemprot Disinfektan Diberi Insentif Rp 300 Ribu
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker)memberdayakan ribuan pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam program Padat Karya menghadapi pandemi COVID-19. Salah satunya dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke...