BERITA28 Mei 2020 | 11:28 WIB
Berlaku 1 Juli 2020, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Akan Dikenakan PPN
Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku...