BERITA23 Apr 2020 | 21:00 WIB
Berlaku 24 April-8 juni 2020, Pemerintah Hentikan Kegiatan Operasional Pelayaran Kapal Penumpang
Jakarta – Pemerintah menghentikan seluruh kegiatan operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia. Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 8 Juni 2020. “Larangan penggunaan kapal penumpang...