BERITA9 Mei 2024 | 15:01 WIB
Meski Diatur dalam PMK, BPJS Ketenagakerjaan bagi Badan Ad Hoc Pemilu Tetap Diperlukan
Denpasar – Jaminan sosial bagi badan ad hoc Pemilu, seperti PPK, PPS, KPPS, dan sebagainya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam bentuk biaya santunan kecelakaan...