BERITA16 Apr 2019 | 18:32 WIB
Mempromosikan Terorisme, WNI Dihukum 12 Tahun Penjara di Malaysia
Putrajaya – Seorang warga negara Indonesia atau WNI dihukum 12 tahun penjara, karena terbukti mempromosikan terorisme. Serta membantu rencana menculik Najib Razak saat masih menjabat Perdana...