BERITA14 Jun 2020 | 18:49 WIB
Terbitkan Surat Edaran, Gugus Tugas Atur Jam Kerja di Jabodetabek Saat New Normal Dibagi Jadi 2 Gelombang
Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait COVID-19. SE kali ini mengatur soal jam kerja menjadi 2 gelombang untuk wilayah Jabodetabek. Juru bicara...