Connect with us

Tidak Ada BUMN Dijual-jual Kepada Asing

PP Holding Tambang telah terbit, tak ada BUMN yang dijual(foto : Media Indonesia)

Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Holding Tambang, bukannya membahas bagaimana holding ini bisa segera sejajar dengan negara lain. Malah, lebih banyak menerangkan kepada mereka yang menyerang atau memutar balik fakta. Padahal, kita ini satu bangsa Indonesia. Tidak ada itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijual-jual kepada asing tidak ada! Kita sebagai bangsa Indonesia harusnya mulai berfikir, bagaimana membawa perusahaan BUMN ini sejajar dengan bangsa-bangsa lain.

Kalau kita bicara holding bicaranya itu sudah bukan Indonesia, kita bicaranya lawan kita adalah Cina, Malaysia, Singapore.

10 tahun lalu hanya ada 2 perusahaan BUMN Cina yang masuk Fortune 500, tapi sekarang sudah 25 perusahaan. Kalau Malaysia sekarang sudah ada 15 perusahaan BUMN nya masuk Fortune 500. Kita lihat Indonesia sampai sekarang hanya ada 1 BUMN saja yg masuk Fortune 500.

Bagaimana Cina dan Malaysia bisa begitu cepat besar BUMN nya? Karena mereka melakukan konsolidasi, caranya melalui holding. Mereka tidak menjual aset perusahaan BUMN, tidak menjual saham tetapi hanya melakukan konsolidasi dengan cara membentuk holding company.

Logika sederhananya begini, kalau ada 4 BUMN masing-masing aset 25 maka kita hanya bisa menilai punya 4 BUMN kecil, tapi kalau ke-empat BUMN itu kita konsolidasikan dalam Holding Company, maka kita punya 1 BUMN besar yg asetnya 100, atau asetnya 4 kali lipatnya dimana di dalam ada 4 BUMN yg tadi tetap utuh. Keempat BUMN tadi tetap menjalankan bisnis seperti biasa, tanpa ada perubahan sedikitpun karena perlakuannya sama seperti BUMN.

BUMN Tambang 1

Dan cara itulah yang dilakukan Cina dan Malaysia sejak puluhan tahun lalu.

Corporate action pertama Holding Tambang adalah hari ini, bagaimana Induk Holding Tambang bersama anak perusahaan tambang membentuk perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan limbah.

Jamannya Sekarang semua dirangkul, tidak seperti Amerika tahun 2001 yang dengan aroganya selalu bilang, “you are with me or you are against me”. Indonesia tidak seperti itu, kita akan merangkul semuanya untuk menjadi besar.

Holding tetap akan jalan terus, ini mimpi bersama sejak era reformasi bergulir. Roadmap BUMN blueprint reformasi BUMN sudah diluncurkan sejak 1999 hampir bersamaan dengan Malaysia, yang juga saat membenahi BUMN nya. Malaysia sudah lari kencang sejak 2003 dengan Super Holding Companynya yg bernama Khazanah. Kita hari ini malah diserang habis-habisan oleh para pembenci tanpa memahami akar masalah dan tujuan dengan benar. Pokoknya benci dan anti!

Jadi jawaban untuk yang selama ini, ribut cukup dijawab dan dijelaskan sebagai berikut :

  1. Tidak ada penjualan aset BUMN ke asing.
  2. Tidak ada pelepasan saham BUMN kepada asing.
  3. Semua Under Control pemerintah
  4. DPR tetap bisa kontrol semua karena di setiap perusahaan masih ada saham dwi warna dan direksinya juga tidak bisa semena-mena diganti oleh Induk holding, karena itu tetap merupakan kewenangan pemerintah.

Perlakuannya Sama untuk Perusahaan-perusahaan Tambang

Sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian BUMN dan Kementrian ESDM, perusahaan-perusahaan tambang ini tetap diperlakukan sama dengan BUMN sesuai PP No.72/2016.

BUMN Tambang 2

Jadi proses holding ini sudah panjang dan Kementerian BUMN tidak sendirian, tapi didukung oleh kementerian terkait lainnya. Dengan demikian ini bukan masalah Kementerian BUMN tetapi adalah agenda pemerintah. Karena itulah diaturnya melalui PP. Jadi untuk mengaturnya ada di PP No. 47/2017 dan PP No. 72/2016.

Jadi tolong kalau ada WA dari mantan, WA grup reunian, WA alumni, WA tetangga, mohon dijelaskan seperti yang tadi saya jelaskan. Jangan sampai Pilkada, Pilpres nya masih jauh tetapi yg nafsu berkuasa sudah ancang-ancang memompa fitnah, semua dipelintir semua digoreng.

Saya berharap mudah-mudahan negara kita terus diberkahi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Yang penting kita ini tidak melakukan sesuatu yang menabrak aturan. Tidak melakukan sesuatu yang jahat, tidak melakukan yang aneh-aneh. Tidak terpikir sedikitpun untuk melakukan hal yang tidak senonoh, tidak untuk kepentingan orang per orang atau kelompok. Ini semua untuk Negara dan untuk Indonesia dan tentunya semua dilakukan dengan tidak melanggar aturan.

Kalau kita menunggu semuanya beres dulu-baik dulu-bagus dulu, justru malah nggak beres-beres. Sementara kita lihat Malaysia yang mulai belajarnya sama dengan kita di tahun 1999, sekarang BUMN Malaysia sudah lari sejak tahun 2003 sampai sekarang.

Oleh : Ir Risono

(Pekerja BUMN Tambang)

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Pentingnya Kemudahan Persetujuan RKAB untuk Kemajuan Industri Pertambangan

Oleh

Fakta News

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, telah lama mengandalkan sektor pertambangan sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonominya. Industri pertambangan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara serta menawarkan peluang lapangan kerja bagi masyarakat. Namun, untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan optimal, diperlukan langkah-langkah konkret yang mendukung kemajuan industri pertambangan. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah kemudahan dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dasar hukum dari RKAB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 96 tahun 2021. Dalam pasal 177 ayat (1) disebutkan bahwa Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan kepada Menteri. Dalam ayat (2) disebutkan bahwa RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Menteri. Untuk ayat (3) disampaikan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB Tahunan diatur dalam Peraturan Menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud di sini adalah Peraturan Menteri ESDM no. 10 tahun 2023 tentang Tatacara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tatacara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

RKAB merupakan dokumen resmi yang mengatur rencana kegiatan operasional dan anggaran biaya suatu perusahaan pertambangan untuk jangka waktu tertentu. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Perhapi, menyampaikan secara umum kiat sukses untuk kelancaran pembuatan laporan RKAB sampai pengesahan persetujuannya sebagai berikut:
–  Siapkan perencanaan yang matang sebelum menyusun RKAB, terutama PIC/single accountability person yang bertanggung jawab dan mengkoordinir penyusunan tim RKAB.
–    Pastikan kewajiban keuangan PNBP dll telah dipenuhi serta tidak ada penjaminan usaha ke Pihak lain.

– Seluruh kegiatan operasional pertambangan (OP) tetap berada dalam lingkup area feasibility studies (FS) dan AMDAL.

–  Optimasi dokumen pendukung dan persyaratannya sesuai dengan Kepmen Nomor 373 Tahun 2023.
– Data sumberdaya dan cadangan harus disesuaikan, terutama laporan bersumber dari competent person Indonesia (CPI).

– Proaktif melalukan pemetaan, pendekatan dan komunikasi dengan evaluator, untuk meminta masukan terhadap  hasil evaluasi   sehingga dapat segera dilakukan perbaikan.

Sayangnya, menurut data terakhir masih sangat banyak RKAB yang belumn disetujui oleh Pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kementerian ESDM. Untuk sektor batubara, dari sekitar 800-an RKAB, baru sekitar 400-an RKAB yang sudah disetujui menyisakan 400-an RKAB yang belum disetujui. Sementara, untuk komoditas mineral, sebagian besar RKAB justru masih dalam proses kajian. Lambatnya proses persetujuan RKAB menjadi sorotan oleh DPR. Pada rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR (26/3/2024), Wakil Ketua Komisi VII sempat mencecar Plt Dirjen Mineral dan Batubara terkait lambannya persetujuan RKAB ini.

Pentingnya kemudahan dalam pemberian RKAB sangatlah besar bagi kemajuan industri pertambangan di Indonesia, dan berikut ini adalah beberapa alasan mengapa hal ini menjadi krusial:

1. Mendorong Investasi

Kemudahan dalam pemberian RKAB akan menarik investasi baru ke sektor pertambangan Indonesia. Investor cenderung mencari lingkungan bisnis yang stabil dan berkepastian hukum. Dengan proses pemberian RKAB yang cepat dan efisien, investor akan merasa lebih percaya diri untuk menanamkan modalnya dalam proyek-proyek pertambangan di Indonesia.

2. Meningkatkan Produktivitas

Dengan adanya RKAB yang jelas dan terstruktur, perusahaan pertambangan dapat merencanakan kegiatan operasional mereka secara lebih efisien. Hal ini akan meningkatkan produktivitas karena memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya mereka dengan lebih baik, mengurangi waktu yang terbuang, dan meningkatkan output produksi.

3. Memperkuat Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan

RKAB juga memuat rencana lingkungan hidup yang harus dipatuhi oleh perusahaan pertambangan. Dengan kemudahan dalam pemberian RKAB, pemerintah dapat lebih ketat dalam mengawasi dan mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem lokal.

4. Mendorong Inovasi dan Teknologi

Proses pemberian RKAB yang lancar juga akan mendorong perusahaan pertambangan untuk mengadopsi inovasi dan teknologi terbaru. Dengan adanya jaminan kepastian operasional, perusahaan cenderung lebih terbuka terhadap investasi dalam teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi, keselamatan kerja, dan mengurangi dampak lingkungan.

5. Memberikan Manfaat Sosial dan Ekonomi

Kemudahan dalam persetujuan RKAB tidak hanya menguntungkan perusahaan dan investor, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal dan perekonomian secara keseluruhan. Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pemberdayaan masyarakat lokal, industri pertambangan dapat menjadi motor penggerak pembangunan di daerah-daerah sekitarnya.

6. Menunjukkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Kemudahan dalam persetujuan RKAB juga dapat menunjukkan seberapa jauh industri pertambangan di Indonesia menggunakan komponen dalam negeri atau TKDN dalam operasionalnya. TKDN adalah aspek penting dalam hal rantai pasokan di dalam negeri. TKDN memberikan pengaruh penting pada pemasaran dan pengadaan barang di masyarakat.

Bagi Pemerintah, RKAB juga dapat digunakan untuk prognosa produksi dan penjualan, mengetahui besaran PNBP yang diterima Negara, kepastian pasokan agar seimbang dengan permintaan terhadap komoditi pertambangan, dan konservasi sumber daya alam. Selain itu, RKAB juga dapat menjadi alat Pemerintah untuk memprakirakan besaran investasi sektor pertambangan. Namun terdapat beberapa resiko bila persetujuan RKAB dibiarkan Pemerintah berlarut-larut tanpa kejelasan, yaitu berpotensi menyebabkan maraknya tambang ilegal, hilangnya pendapatan Negara (PNBP), dan juga kerusakan lingkungan hidup.

Kesimpulan

Kemudahan dalam pemberian RKAB sangat penting untuk kemajuan industri pertambangan di Indonesia. Dengan proses yang cepat, efisien, dan transparan, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor pertambangan yang berkelanjutan, menghasilkan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait perlu bekerja sama untuk memperbaiki regulasi dan proses yang terkait dengan pemberian RKAB guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan bagi industri pertambangan di Indonesia. Oleh karena itulah, tidak seharusnya pejabat yang berinisiatif dalam mempermudah persetujuan RKAB malah dihukum.

Baca Selengkapnya

BERITA

Hilirisasi Dinasti ala Jokowi

Oleh

Fakta News

Dikutip detikcom dari KBBI, Senin (23/10/2023), hilirisasi berarti penghiliran atau mengolah bahan baku menjadi barang siap pakai. Tapi pengertian dalam arti Dinasti Jabatan, dimana Individu yang bisa di katakan belum matang secara kapasitas dan kapabilitas dijadikan mengemban jabatan baik itu kepala daerah ataupun ketua partai.

Kita bisa melihat sebuah tontonan yang sangat dramatis layaknya Drama Korea, dimana seorang kepala negara membuat skenario dengan kekuasaan yang dimiliki, menaikkan anak menjadi kepala daerah lalu dilanjutkan menjadi calon wakil kepala negara, untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinannya yang hampir habis, lewat bantuan sang paman yang kebetulan bertugas mrloloskan sang krponakan, dari jalur konstitusi yang diubah sesuai kebutuhan sang keponakan untuk menjadi Cawapres.

Belum lagi sang adik yang sebelumnya menjadi YouTubers yang sempat dilaporkan gara-gara Ucapan ‘dasar ndeso’ memang pernah dilontarkan dalam video yang berjudul #BapakMintaProyek. Video diunggah sang adik pada 27 Mei 2017 dan telah dilihat 1.442.057 kali.

Sekarang sang adik yang baru masuk di partai 2 hari pada awalnya berjualan pisang, malah di angkat menjadi ketua umum partai bunga mawar, sangat miris sebuah partai anak muda tapi pola pemilihannya ala orang tua, dimana tidak berjalannya kaderisasi di sebuah partai, yang wajib mengedepankan meritokrasi.

Seperti tidak mau kalah juga sang mantu dilibatkan menjadi kepala daerah, apakah belum cukup mempertontonkan keluarga yang seperti haus akan kekuasaan, dengan dalil demokrasi dan kepentingan bangsa.

Logika kita seperti dibolak-balik, demokrasi apakah bisa berjalan sesuai jalur dengan mengedepankan konstitusi dan pilihan rakyat? tetapi sang Ayah masih memiliki kekuasaan tertinggi dan bisa mengatur segala hal yang bisa memudahkan dan menganjurkan sesuai kepentingannya, jadi sulit untuk kita bicara netralitas,Karena conflict of interest tidak bisa dihindari.

Balik ke sebuah jargon yang selalu kita dengar hilirisasi nikel, tembaga, alumunium, bauksit, lalu Hilirisasi Digital sekarang inilah wujud nyata Hilirisasi Dinasti yang lebih mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan keluarga untuk masa kini dan nanti.

Di tambah statement Jokowi 24 Januari 2024 bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara kita bisa liat Pasal 43 ayat (1) UU HAM menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon.

Penting diketahui bahwa dalam situasi pemilihan umum, seorang presiden seharusnya menunjukkan sikap netral, tanpa memihak pihak manapun, guna memastikan jalannya proses pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil. Hal ini sesuai dengan perannya sebagai pemimpin pemerintahan dan kepala negara sesuai konstitusi.

Berlandaskan peraturan perundang-undangan, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan amanat terkait netralitas presiden. Misalnya, Pasal 48 ayat (1) huruf b mengharuskan KPU melaporkan seluruh tahapan pemilu kepada DPR dan Presiden

Lebih rinci, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu mengatur peran presiden dalam membentuk tim seleksi untuk calon anggota KPU yang diajukan ke DPR. Oleh karena itu, presiden diwajibkan menjaga netralitasnya sepanjang proses pemilu.

Penggunaan wewenang oleh presiden, sebagai kepala negara dan pemerintahan dalam konteks pemilihan umum, harus dihindari agar tidak terjadi pencampuran wewenang.

Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa pencampuran wewenang mencakup tindakan di luar batas kewenangan atau bertentangan dengan tujuan yang ditetapkan.

Semoga rakyat bisa berpikir lebih jernih, hati yang tulus melihat fenomena Hilirisasi Dinasti yang sekarang ada di hadapan kita. Pilihan ada di setiap individu dan banyak yang bilang kalah dan menang kita gini-gini aja sebuah pola pikir yang harus di luruskan. Karena pilihan kita yang kita pilih akan membuat kebijakan ataupun regulasi yang bisa berpengaruh dalam hidup kita 5 tahun ke depan. Kalau salah pilih, bisa saja pajak yang naik, malah gaji yang tidak naik, ataupun kebijakan yang menguntungkan oligarki di banding rakyat pada umumnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

GIBRAN SUDAH JADI BUBUR

Oleh

Fakta News

Seperti dikhawatirkan banyak kalangan, orang yang tidak cukup pengalaman tidak layak memimpin kapal besar bernama Indonesia. Sesungguhnya Republik Indonesia telah diujung pencapaian yang gilang-gemilang setelah melewati 25 tahun reformasi. Ekonomi bergerak maju, demokrasi telah menemukan bentuknya, pranata sosial juga telah stabil, kini porak-poranda demi ambisi sebuah dinasti.

Karena Gibran, republik ini yang sejatinya sedang bergerak cepat maju menuju Indonesia emas 2045 berbelok 180 derajat, balik lagi kemasa lalu, masa yang suram. Bagi bangsa Indonesia pemilihan presiden 2024 menjadi hantu saat Gibran dan keluarganya memaksa dirinya maju. Nafsu melanjutkan kepemimpinan bapaknya telah jadi tekad, namun pada saat yang sama ia tidak cukup syarat, tidak punya kemampuan, kapabilitas dan nyali  untuk menjadi wakil presiden.

Entah kenapa musti dia? toh masih sangat banyak politisi yang mempunyai kemampuan jauh diatas dia yang juga punya keinginan yang sama. Tanpa menabrak konstitusi, rambu-rambu dan etika yang ada.

Untuk memenuhi syahwat berkuasanya maka Gibran dan keluarganya merekayasa hukum, merubah tampilan, memoles gaya bicara serta menjauhkan akal sehat politik.

Saat Gibran tidak cukup umur, hukum  direkayasa dengan merubah syarat-syaratnya. Tentu dengan bantuan pamannya Anwar Usman yang menjadi ketua Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, Gibran bisa menjadi calon wakil presiden tapi dengan mengorbankan pamannya. Seminggu kemudian pamannya terbukti melanggar kode etik dan putusannya juga telah diintervensi oleh eksekutif.

Gibran juga 10 kali tidak hadir saat debat terbuka yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, ormas dan lembaga kajian. Ketidakberanian Gibran hadir semakin menunjukkan bahwa Gibran tidak punya kemampuan, kapasitas dan kapabilitas secara teori dan akademik. Bagi seorang pemimpin, kata-kata adalah janji, maka ketidakmauan Gibran tampil sejatinya adalah Gibran tidak mau janji pada publik, bangsa dan negara. Akhirnya muncul tagar #GIBRANtakutdebat.

Ketidakmampuan Gibran akhirnya dikonfirmasi saat beberapa kali wawancara doorstop dari para wartawan. Blunder, tidak menguasai masalah, serta menjawab seadanya seperti “biarkan rakyat yang menilai” menjadi jurus pamungkasnya. Akhirnya rakyat tahu, bahwa Gibran tidak menguasai detail persoalan, tidak punya kemampuan, kurang pengalaman serta kurang bernyali dalam menghadapi tantangan. Lantas dengan gaya seperti ini kita rela menyerahkan nasib 260 juta rakyat Indonesia?

Gibran ini lah yang jadi mimpi buruk bangsa. Para budayawan akhirnya berdiri dari kursi karyanya, para rohaniawan keluar dari masjid, gereja, vihara, pura dan ruang-ruang ibadahnya. Para akademisi menggalang kekuatan, keluar kampus untuk melawannya. Mahasiswa berdiri bersama menggugat pencalonannya. Para sesepuh bangsa berbicara lantang menolak pencalonannya.

Mereka menyesalkan atas pencalon Gibran yang menabrak konstitusi dan merekayasa kemampuannya. Mereka semua adalah para tokoh bangsa yang tidak lagi ingin jabatan dan kuasa, tapi  juga tidak rela Indonesia dibawa kembali kemasa orba.

Seandainya para pimpinan partai pengusung tidak dipaksa pak lurah untuk mencalonkan anaknya. Seandainya juga tidak ada politik sandera oleh pak lurah. Mungkin wapresnya adalah Airlangga yang kaya pengalaman di legislatif dan eksekutif, atau AHY yang lugas dalam bicara, atau bahkan mungkin Erick Tohir yang punya reputasi internasional. Mereka bertiga bukan tandingan Gibran dalam kemampuan memimpin, jaringan, pengalaman, reputasi dan kemampuan.

Akibatnya, baru seminggu masa kampanye, kesalahan demi kesalahan telah dilakukan oleh Gibran. Hal itu membuka pintu semesta bahwa keangkuhan akan menemukan liang kuburnya. Kampanye masih 10 minggu lagi, tapi Gibran telah jadi bubur. Diaduk semua kalangan. Sudah hancur diaduk terus sampai halus hingga tidak ada lagi kesombongan dalam dirinya.

Kata Franz Magnis Suseno bahwa “pemilu bukan untuk memilih yang terbaik, tapi mencegah yang jahat berkuasa.

Ciganjur, 5 Desember 2023

Baca Selengkapnya