Connect with us

Hakim Vonis Djoko Tjandra 4,5 Tahun Penjara

Djoko Tjandra

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam hal pembarengan perbuatan pada dakwaan pertama dan dakwaan alternatif ketiga,” ujar hakim ketua Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut hakim Damis.

Hakim mengatakan Djoko Tjandra memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu, dan Brigjen Prasetijo Utomo USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi. Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

“Terdakwa telah memberi uang dari Heryadi Angga Kusuma ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Dan terbukti terdakwa melalui saksi Tommy Sumardi telah memberikan uang ke Irjen Napoleon senilai USD 370 ribu dan SGD 200 ribu, dan ke Brigjen Prasetijo USD 100 ribu. Menimbang dengan rangakaian tersebut unsur memberi sesuatu telah teebukti pada diri terdakwa,” papar hakim anggota Joko Soebagyo.

Hakim mengungkapkan pemberian uang itu dimaksudkan agar Pinangki selaku jaksa saat itu membantu urusannya yaitu terkait pengajuan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ketika masuk ke Indonesia. Perbuatan Pinangki ini dibantu oleh Andi Irfan Jaya.

“Dari fakta persidangan terungkap terkait urusan fatwa MA maksud memberikan suatu uang ke Pinangki Sirna Malasari agar Pinangki dibantu Andi Irfan Jaya meminta fatwa MA ke Kejagung, padahal saksi tau Pinangki adalah jaksa, dan tidak mengurusi fatwa MA karena bertentangan dengan jabatan saksi Pinangki,” kata hakim.

Selain itu, tujuan memberikan uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo agar keduanya membantu penghapusan DPO Djoko Tjandra di imigrasi. Djoko Tjandra berharap bisa bebas masuk ke Indonesia.

“Maksud pemberian uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo adalah agar Irjen Napoleon berbuat sesuatu sebagai Kadivhub Interpol Polri dibantu Brigjen Prasetijo yaitu mengecek interpol NCB agar imigrasi menghapus DPO Djoko Tjandra, padahal memberi informasi DPO dan meminta imigrasi menghapus DPO dari SIMKIM adalah bertentangan dengan kewajiban Napoleon, dimana Kejagung masih membutuhkan status DPO Djoko Tjandra,” lanjut hakim.

Selain itu, hakim mengatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Dewi Anggraini Kolopaking. Unsur ini dibuktikan dengan pertemuan kelimanya di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Berdasarkan rangkaian pertemuan terdakwa dan Pinangki Sirna Malasari, Anita Dewi Anggraini Kolopaking adalah permufakatan jahat untuk memberikan uang USD 10 juta ke pejabat Kejagung dan MA. Pemberian uang itu dalam upaya meminta fatwa MA melalui Kejagung yang langkahnya dan detail biayanya sebagaimana dibuat action plan oleh Pinangki dan Andi Irfan Jaya, dan pembahasannya dilakukan dengan Anita Dewi Kolopaking,” ujar hakim Saefuddin Zuhri.

Menurut hakim, meskipun Djoko Tjandra tidak menyetujui action plan yang dibuat Pinangki dan Andi Irfan permufakatan jahat tetap terbukti. Sebab, mereka sudah melakukan pertemuan dan membahas terkait permohonan fatwa MA.

“Menimbang adanya pertemuan Anita Dewi Anggraini Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya telah cukup membuktikan mereka punya niat sama, sehingga pertemuan itu bisa dikualifikasi permufakatan jahat,” tegas hakim.

Oleh karena itu, Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa ini.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Puan Minta Petugas Terus Siaga di Puncak Arus Balik Lebaran 2024

Oleh

Fakta News
Puan Minta Petugas Terus Siaga di Puncak Arus Balik Lebaran 2024
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto : DPR RI

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta petugas dari instansi terkait terus siaga di puncak arus balik Lebaran 2024. Ia pun mengimbau pemudik untuk berhati-hati saat melakukan perjalanan kembali dari kampung halaman.

“Libur Idul Fitri sebentar lagi usai, dan banyak masyarakat yang mulai kembali pulang setelah berlebaran dan berlibur dari kampung halamannya. Saya meminta pihak-pihak yang bertugas terus siaga membantu keamanan dan kelancaran para pemudik sampai arus balik selesai,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/4/2024).

Puncak arus balik Lebaran 2024 diprediksi terjadi hari ini dan besok, Senin (14/4). Puan menilai, pengawalan oleh petugas kepolisian dan Dishub bagi kendaraan pemudik perlu dilakukan di titik-titik rawan.

“Terutama bagi pemudik bermotor. Biasanya dari pelabuhan banyak kendaraan keluar di saat bersamaan setelah turun dari kapal penyeberangan. Dengan pengawalan dari petugas, keamanan pemudik akan lebih terjamin,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan juga meminta pihak kepolisian memperhitungkan dengan cermat saat memberlakuan rekayasa lalu lintas. Menurutnya, harus ada antisipasi khusus saat tiba-tiba ada lonjakan kendaraan signifikan. “Optimalkan pos-pos keamanan serta pos pelayanan. Dan tentunya pos kesehatan di setiap titik keramaian,” ungkap Puan. Optimalisasi pos keamanan dan pos pelayanan dinilai Puan penting sebagai langkah antisipasi. Mengingat saat arus mudik lalu, terjadi beberapa kecelakaan maut kendaraan.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun mendukung kebijakan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) demi mengurangi kemacetan saat arus balik Lebaran 2024. Puan menilai, kebijakan seperti ini bisa juga diadopsi untuk lembaga atau instansi non-Pemerintah.

“Kita sudah belajar saat pandemi Covid-19 lalu, sistem masuk bergantian ke kantor dengan metode WFH ternyata bisa membantu. Tentunya harus disesuaikan dengan kondisi kantor masing-masing,” tutur Puan.

Kepada pemudik, Puan mengimbau agar selalu berhati-hati selama perjalanan arus balik. Apalagi dalam beberapa waktu terakhir, hujan lebat mengguyur sejumlah wilayah.

“Selalu waspada, khususnya yang membawa kendaraan pribadi. Pastikan kondisi prima, dan beristirahat saat lelah. Perhatikan juga prakiraan cuaca demi kelancaran saat perjalanan,” ucap Puan.

“Semoga semua tiba di tujuan dalam kondisi aman, dan selamat kembali beraktivitas untuk seluruh masyarakat,” tutupnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Oleh

Fakta News
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini. Foto : DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi ketegasan Menlu RI, Retno Marsudi, yang tidak akan menormalisasi hubungan dengan penjajah Israel. Ketegasan Menlu Retno tersebut diambil di tengah banyak tekanan terhadap Indonesia agar mulai melakukan normalisasi hubungan dengan Israel.

“Apresiasi Ibu Menlu yang dengan tegas membantah isu normalisasi hubungan dengan Israel. Fraksi PKS terus mendukung dan mengawal sikap yang merupakan cerminan konstitusi kita tersebut,” tegas Politisi Fraksi PKS tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakrta, Minggu (14/4/2024).

Ketegasan sikap tersebut, lanjut Jazuli, diharapkan merupakan sikap bulat dan kompak jajaran pemerintahan lainnya terutama dari kementerian yang membidangi urusan ekonomi. Hal itu karena isu normalisasi kembali mencuat yang dikaitkan dengan rencana bergabungnya Indonesia menjadi anggota OECD atau Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan.

“Tidak ada alasan apapun yang membuat Indonesia menormalisasi hubungan dalam bentuk apapun dengan zionis Israel yang nyata-nyata melakukan penjajahan dan genosida atas rakyat Palestina,” tandas politisi asal Banten ini.

Jazuli Juwaini yang juga Wakil Presiden Anggota Parlemen Muslim Dunia (IIFP) menegaskan, bagi Indonesia penolakan atas penjajahan Israel adalah amanat konstitusi, yang secara tegas menyatakan tugas dan tanggung jawab untuk menghapuskan segala bentuk penjajahan di atas dunia.

“Israel jelas menjajah bangsa Palestina, merampas tanah mereka, dan membantai warga sipil anak-anak, perempuan, dan orang tua. Normalisasi hubungan dengan penjajah jelas menciderai amanat konstitusi, melukai perasaan kolektif rakyat Indonesia, sehingga haram hukumnya,” tegas Jazuli.

Sebaliknya, lanjutnya, Indonesia berdiri tegak membela hak-hak rakyat Palestina hingga memperoleh kemerdekaannya. “Sampai kapanpun Indonesia pro Palestina dan anti penjajah Israel,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Andre Rosiade Dukung Kebijakan WFH Saat Arus Balik

Oleh

Fakta News
Andre Rosiade Dukung Kebijakan WFH Saat Arus Balik
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade saat meninjau Tol Trans Jawa di KM 70, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (14/4/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendukung kebijakan Pemerintah, khususnya Menteri Perhubungan, Kakorlantas, Kapolri, hingga Menko PMK,  yang mendorong agar kantor-kantor melakukan Work From Home atau bekerja dari luar kantor selama puncak arus balik Lebaran 2024.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi salah satu solusi antisipasi lonjakan volume lalu lintas pada periode arus balik. “Kami juga telah mendengarkan rekomendasi dari segenap pemangku kepentingan yang terlibat untuk menyarankan diberlakukan Work From Home (WFH) sehingga pemudik dapat menunda kepulangan serta memanfaatkan potongan tarif tol. Selain itu, kami juga meminta bantuan teman-teman media agar dapat terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait informasi-informasi yang penting agar pemudik dapat mengatur waktu perjalanan,” kata Andre saat meninjau Tol Trans Jawa di KM 70, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (13/4/2024).

Dalam keterangan kepada Parlementaria, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini pun mengapresiasi atas upaya Jasa Marga yang selalu berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan seperti Kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Kemenko PMK yang telah sukses dalam melayani arus mudik beberapa waktu yang lalu sehingga tidak terjadi kepadatan yang terlalu berarti.

“Baru saja saya mendapatkan informasi mengenai kesiapan Jasa Marga untuk menghadapi arus balik, dengan koordinasi yang telah dijalankan. Jasa Marga sudah sangat siap untuk menghadapi arus balik, di antaranya dengan menyiapkan jalur contraflow hingga 3 lajur sesuai kondisi lalu lintas beserta kelengkapannya serta akan ada safety car yang berkolaborasi dengan Kepolisian,” katanya.

Selain itu Andre juga mengapresiasi upaya Jasa Marga yang memberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen untuk mendistribusikan lalu lintas arus balik yang puncaknya diprediksi terjadi pada Senin, 15 April 2024.

Andre mengapresiasi langkah Jasa Marga yang memberikan diskon 20 persen bagi para pemudik yang pulang pada 17-19 April 2024.

Menurut dia, kebijakan ini sebagai solusi untuk mencegah kemacetan yang luar biasa saat arus balik. “Meskipun saya tahu 20 persen itu angkanya Rp84 ribu per mobil, kurangnya penghasilan Jasa Marga. Tapi ini langkah yang perlu kita apresiasi oleh direksi Jasa Marga,” kata politisi asal Sumatera Barat ini.

Diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyampaikan kesiapan pelayanan operasional arus balik periode Hari Raya Idul Fitri 1445H/Tahun 2024 yang diprediksi akan mulai meningkat pada H+2 s.d H+4 Hari Raya Idul Fitri 1445H/Tahun 2024 atau pada Sabtu-Senin, 13-15 April 2024.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.

Nantinya, kebijakan WFH akan dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) selama periode tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan WFH untuk ASN diberlakukan karena antusiasme mudik Lebaran tahun ini yang dinilai luar biasa besar.

Baca Selengkapnya