Connect with us
DPR RI

Legislator Dorong Satgas Anti-Bullying, Imbas Kaki Siswa SD Di Bekasi Diamputasi

Legislator Dorong Satgas Anti-Bullying, Imbas Kaki Siswa SD Di Bekasi Diamputasi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Komisi VIII DPR RI mendorong kolaborasi antar lintas kementerian/lembaga, termasuk aparat penegak hukum, guna penanganan kasus perundungan atau bullying yang marak terjadi di Indonesia. Selain itu, pendampingan psikologis bagi para korban bullying juga harus disediakan di setiap sekolah.

“Memang penanganannya (bullying) harus antar sektor. Tidak bisa dilakukan secara parsial. Selama ini kan sebetulnya di masing-masing instansi memiliki institusi yang bertanggung jawab dalam perlindungan terhadap anak,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (6/11/2023).

Kasus bullying terbaru yang membuat miris ialah saat seorang siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) berinisial F (12) di Bekasi di-bully teman sekolah hingga berujung kakinya diamputasi. Kejadian berawal saat korban hendak membeli makan ke kantin, namun tiba-tiba dijegal oleh teman satu sekolahnya. Usai tersungkur, korban malah mendapat perundungan lainnya.

Akibat perundungan pada Februari 2023 itu, kaki F mengalami cedera dan infeksi. Kondisi kaki F kemudian memburuk dan ia didiagnosa mengalami kanker tulang di mana hal tersebut diduga terjadi dipicu karena luka akibat bullying dari teman-temannya. Kaki F akhirnya diamputasi.

Ace menyayangkan kejadian perundungan yang dialami F. Ia menyebut masalah bullying di Indonesia sudah seperti fenomena gunung es yang belum juga ada titik perbaikan. “Atas kasus perundungan di Bekasi ini, tentu kami sangat prihatin. Kasus seperti ini seperti gunung es, tampak sedikit di permukaan padahal sudah menjadi fenomena dalam kehidupan anak-anak kita,” ujar Ace.

Ditambahkannya, kejadian di Bekasi menambah catatan bahwa perundungan bisa berdampak fisik yang serius pada seorang anak. Padahal, kata Ace, seharusnya anak merasa aman di sekolah  yang merupakan sarana pendidikan dan wadah bagi pertumbuhan bagi anak.

“Kita harus memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan sesuai hukum dan pihak sekolah menjadi pihak yang sangat bertanggung jawab agar tidak terjadi kejadian perundungan meskipun dengan maksud bercanda,” tuturnya.

Selain itu, Ace menekankan pentingnya akses pelayanan medis dan rehabilitasi bagi korban perundungan. Menurutnya, kehilangan salah satu kaki adalah dampak fisik yang sangat serius, dan korban perlu mendapatkan perawatan yang tepat untuk pemulihan fisiknya.

“Selain perawatan fisik, pendampingan psikologis juga sangat penting. Trauma yang dialami F akan berdampak pada kesejahteraan mentalnya,” tegas Ace.

Komisi VIII DPR RI yang salah satu ruang lingkup tugas bidangnya terkait perlindungan anak ini menilai, kasus di Bekasi bisa menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kebijakan terkait dengan penanganan kekerasan atau perundungan. Ace mengatakan, harus ada SOP yang jelas dari sekolah dalam menangani kasus bullying.

“Pemerintah harus memastikan bahwa sekolah memiliki prosedur dan peraturan yang memadai untuk mencegah dan menangani kekerasan di antara siswa,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ace mendorong Pemerintah membentuk Satgas Anti-Bullying guna meminimalisir kasus perundungan, khususnya yang melibatkan anak sekolah. Sebab penanganan kasus bullying, terutama yang punya efek besar, berkaitan dengan banyak sektor.

Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan fisik dan mental, perlindungan anak, trauma healing, perkembangan karakter anak, pengawasan dari sisi regulasi, hingga penegakan hukum.

“Masalah bullying saling berkaitan antara satu hal dengan hal yang lain. Termasuk bagaimana peran keluarga dan lingkungan juga sangat berpengaruh. Seperti yang saya sampaikan, tidak bisa parsial. Harus ada penanganan menyeluruh,” jelas Ace.

Satgas Anti-Bullying pun disebut dapat melibatkan berbagai perwakilan instansi, termasuk dari pihak sekolah. Ace mengatakan, satgas ini juga bisa bertugas memberikan sosialisasi dan pengawasan demi mencegah terjadinya bullying pada anak.

“Karena perundungan di antara anak-anak harus dicegah sedini mungkin dengan berbagai pendekatan, termasuk bagaimana tindakan terbaik yang harus diambil karena korban dan pelaku sama-sama anak. Harus ada treatment khusus,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Barat II tersebut.

Menurut Ace, Satgas Anti-Bullying juga dapat mengakomodir disediakannya tenaga konseling pendampingan bagi para korban dan pelaku perundungan. Sebab korban bullying cenderung akan mengalami gangguan mental dan psikologis, sementara pelaku juga memerlukan penanganan agar tidak mengulangi kesalahannya.

“Bagi korban perundungan, harus berikan pendampingan secara psikologis agar tidak mengganggu kepercayaan diri korban,” sebut Ace.

“Dan untuk pelaku perundungan yang juga sesama anak, tentu harus diberikan pembinaan agar peristiwa perundungan itu tidak terulang kembali,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ace menilai pendidikan tentang anti-kekerasan dan perundungan harus diajarkan kepada anak sejak usia dini. Dengan adanya Satgas Anti-Bullying, ia berharap pendidikan tersebut dipastikan bisa masuk ke sekolah-sekolah.

“Pemahaman anti-perundungan harus diajarkan kepada anak-anak sejak usia dini. Kesadaran ini merupakan sikap lebih lanjut dari perilaku saling menghormati, menghargai dan menyayangi antara sesama manusia,” papar Ace.

“Sebab penting sekali kesadaran dan mentalitas tentang anti kekerasan yang harus ditanamkan kepada anak-anak, termasuk soal anti-perundungan yang harus diberikan pemahaman kepada anak-anak,” lanjutnya.

Tak hanya di sekolah, Ace mengatakan pendidikan soal anti-bullying juga harus diajarkan di setiap lini kehidupan anak. Termasuk lingkungan keluarga dan agama yang sangat berpengaruh pada tumbuh kembang anak.

“Di dalam lingkungan keluarga, sosial, agama dan sekolah harus diciptakan ekosistem yang ramah anak. Lingkungan tidak boleh mendorong suasana yang dapat menimbulkan perundungan di antara mereka,” pungkas Ace.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

“Alokasi Anggaran Pendidikan di APBN Cukup Besar, Kenapa Biaya Kuliah Malah Meroket?”

Oleh

Fakta News
“Alokasi Anggaran Pendidikan di APBN Cukup Besar, Kenapa Biaya Kuliah Malah Meroket?”
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: DPR RI

Jakarta – Tingginya biaya pendidikan di tanah air (Indonesia) kian dikeluhkan banyak kalangan. Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan pun, berinisiatif membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan untuk memastikan biaya pendidikan di Indonesia terjangkau masyarakat.

“Akhir-akhir ini mahasiswa maupun orang tua mahasiswa mengeluhkan tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai kampus negeri. Selain itu, wali murid juga banyak merasa keberatan akan adanya berbagai biaya sekolah negeri dengan bungkus uang komite, uang kegiatan, hingga sumbangan tanpa ikatan. Kami ingin mengetahui pengelolaan biaya pendidikan oleh pemerintah sehingga memutuskan membentuk panitia kerja (Panja),” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda melalui keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Lebih lanjut, Huda menjelaskan bahwa Indonesia telah menerapkan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan. Menurutnya, tahun ini saja sebesar Rp665 triliun dari APBN dialokasikan untuk membiayai pendidikan. “Maka agak aneh ketika komponen biaya pendidikan dari peserta didik kian hari meroket, padahal alokasi anggaran pendidikan dari APBN juga relatif cukup besar,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Legislator Dapil Jawa Barat ini menilai bahwa pandangan yang menegaskan bahwa Pemerintah lepas tangan dalam urusan pendidikan tinggi kian menguat. Meskipun, pendidikan tinggi bersifat tersier, namun saat ini urgen dibutuhkan, mengingat Indonesia mempunyai target mewujudkan Indonesia Emas di 2045.

“Mayoritas mahasiswa saat berdialog dengan kami punya pandangan jika pemerintah lepas tangan untuk layanan pendidikan tinggi. Kami tidak ingin pandangan tersebut menjadi persepsi umum publik, karena memang anggaran pendidikan kita dari APBN sebenarnya relatif besar,” kata Huda.

Dalam Panja Biaya Pendidikan, Huda mengatakan Komisi X akan memanggil stakeholder pengelola anggaran pendidikan seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbud Ristek, Bappenas, hingga pemerintah daerah. Dengan harapan, dari pertemuan tersebut diketahui faktor-faktor yang membuat biaya pendidikan di Indonesia kian hari kian mahal.

“Anggaran pendidikan kita tahun ini saja sekitar Rp665 triliun. Anggaran ini kemudian didistribusikan ke kementerian/lembaga termasuk ke pemerintah daerah. Maka di sini penting untuk diketahui apakah semua lembaga yang mengelola anggaran pendidikan ini telah sesuai kebutuhan di lapangan atau memang ada perlu perbaikan. Baik terkait pola distribusi, pola pengelolaan, hingga penentuan sasaran,” bebernya.

Karena itu, Politisi PKB ini menegaskan Panja Biaya Pendidikan merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan anggaran pendidikan oleh pemerintah. Menurutnya, Panja Biaya Pendidikan akan menghasilkan rekomendasi pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap hasil atau rekomendasi dari Panja Biaya Pendidikan ini menjadi asumsi dasar pengelolaan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2025. Dengan demikian tahun depan kita sudah bisa punya skema pengelolaan biaya pendidikan yang bisa memastikan layanan pendidikan murah dan berkualitas,” tutupnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Cegah Degradasi Moral, Penting Membentuk RUU tentang Etika bagi Penyelenggara Negara

Oleh

Fakta News
Cegah Degradasi Moral, Penting Membentuk RUU tentang Etika bagi Penyelenggara Negara
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, saat mengikuti Seminar Nasional di Jakarta, Kamis (17/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun mengapresiasi masukan dari para narasumber dalam seminar nasional bertema Momentum Penataan Sistem Peradilan Etika Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia 1945.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie, sebagai salah satu narasumber misalnya,  berharap agar MKD DPR RI dapat menginisiasi atau memprakasai pembuatan Rancangan Undang-Undang tentang Etika bagi Penyelenggara Negara untuk diusulkan pembahasannya kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Yang pasti saya ingin menyampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada Para narasumber dan peserta seminar nasional ini. Saat ini merupakan momentum atau kesempatan kita menata sistem peradilan etika berbangsa dan bernegara. Jadi pemikiran dari para narasumber tadi agar kami di DPR membuat undang-undang tentang etika para pejabat negara,” ujar Adang Daradjatun kepada Parlementaria usai Seminar Nasional, Jakarta, Kamis (17/5/2024).

Dijelaskannya, dalam seminar nasional tersebut sempat tercetus untuk mengubah Undang-Undang Dasar untuk memasukan masalah etika para penyelenggara negara. Namun, kemudian terlontar ide untuk cukup membentuk sebuah undang-undang yang memang bisa digunakan untuk mengadili atau menilai suatu etika para penjabat atau penyelenggara negara.

Pasalnya, narasumber dan para peserta seminar tersebut sepakat bahwa belakangan di Indonesia telah terjadi degradasi etika atau moral dalam penyelenggara negara, khususnya tidak beradabnya proses penyelenggaraan negara dalam Proses pemilu kemarin yang tentu sangat memprihatinkan.

Oleh karenanya, menurut Mantan Wakapolri ini, seminar nasional ini dilaksanakan sebagai upaya koreksi terhadap apa yang telah dilakukan dalam rangka melakukan perbaikan kedepan. Sangat jelas seminar ini telah membakar semangat kita semua untuk memiliki atau memperbaiki etika yang lebih baik.

Dipaparkan Politisi dari Fraksi PKS ini, hukum yang mengabaikan etika akan kering, minim makna, dan hanya memberikan kepastian hukum tetapi tidak akan mampu memberikan kepuasan nilai. Karena itu hukum harus berjalan di samudra etika sehingga memberikan kepastian sekaligus kepuasan.

“Membangun sistem etika yang mumpuni berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, merupakan upaya kita dalam menggali nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap percikan pemikiran dan untaian kata apa yang terkandung dalam Pancasila. Nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai sistem etika tersebut, yakni nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan,” papar anggota Komisi III DPR RI ini.

Seminar ini turut pula dihadiri oleh perwakilan anggota DPRD dari seluruh Indonesia. Sementara itu selain Prof Jimly Assidiqie, hadir juga sebagai narasumber Prof  Siti Zuhro, Prof  Hafid Abas, Prof Yohannes Haryatmoko.

Baca Selengkapnya

BERITA

Ditemukan, Jemaah Umroh Asal Indonesia Tidak Pulang Tapi Lanjut Haji Tanpa Visa Resmi

Oleh

Fakta News
Ditemukan, Jemaah Umroh Asal Indonesia Tidak Pulang Tapi Lanjut Haji Tanpa Visa Resmi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, saat melepas keberangkatan jemaah haji kloter 4 di Embarkasi Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024). Foto: DPR RI

Medan – Sebanyak kurang lebih 40 ribu jemaah umroh asal Indonesia dilaporkan tidak kembali ke tanah air pada musim haji tahun 2024. Beberapa di antaranya disinyalir berniat untuk berhaji tanpa visa haji yang resmi.

Melihat kondisi ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika ada ajakan berangkat haji tanpa pendaftaran resmi dari pemerintah hingga iming-iming berhaji tanpa antri. Marwan menyebut, saat ini Pemerintah Saudi sudah memperketat pengawasan untuk jemaah haji. Sehingga dikhawatirkan jemaah yang tidak resmi tersebut nantinya justru diamankan pihak Saudi.

“Pemerintah Saudi akan melakukan pengawasan yang ketat. Pengawasan yang ketat ini, dilalui dengan cara diamankan, diamankan itu, ya ditahan dulu, Kita nggak bisa ngurus nanti setelah selesai haji kan cukup lama, paling tidak 40 hari,” jelasnya kepada Parlementaria, saat melepas keberangkatan jemaah haji kloter 4 di Embarkasi Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024).

Untuk itu, Politisi Fraksi PKB ini meminta masyarakat yang berniat untuk berangkat Ibadah Haji agar bersabar dan mengikuti aturan yang ada. Di mana memang di Indonesia antrean haji bervariasi, mulai dari menunggu 15 tahun hingga 45 tahun, bergantung pada daerah masing-masing.

Selain itu, Marwan juga mengingatkan masyarakat yang masih nekat berangkat haji dengan cara yang tidak resmi, dikhawatirkan ibadah hajinya tidak dapat memenuhi standar pelaksanaan ibadah haji. Ia pun juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat, terhadap jemaah-jemaah haji ilegal tersebut.

“Seolah olah beribadah haji, tapi nggak masuk Arafah, hanya di samping samping Arafahnya merasa sudah dipandang di padang Arafah, padahal tidak. Kenapa begitu? Karena masuk Arafah itu portalnya cukup ketat, di pagar mau masuk. Nah kalau dia nggak punya tasreh nggak punya masyair, gak mungkin bisa masuk,” jelas Legislator Dapil Sumatera Utara II ini.

Marwan menambahkan, nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah agar tidak lagi menerbitkan visa kunjungan saat musim haji. Hal ini untuk mencegah masyarakat yang ingin berangkat haji tanpa prosedur resmi menggunakan visa kunjungan.

“Memang kunjungan ini kan hak seseorang kunjungan ke Saudi. Tapi ngapain berkunjung ribuan orang pada bulan-bulan haji? Itu ada motif, maka karena itu kunjungan, nanti kami ingin mengajak pemerintah pada saat bulan-bulan haji, visa kunjungan yang akan dipakai oleh orang Indonesia di-cut di imigrasi, tidak boleh berangkat. Karena kita patut mempertanyakan ngapain orang pada saat bulan Haji berkunjung ke Saudi, kunjungan apa itu? Lagian ribuan orang,” tegasnya.

Baca Selengkapnya