Bertemu Presiden Jokowi, Forum Rektor Indonesia Siap Kaji dan Beri Masukan Terkait UU Cipta Kerja
Jakarta – Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Arif Satria mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap FRI dapat mengkaji dan memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja. Forum Rektor pun menyatakan siap mengkaji UU tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Forum Rektor Indonesia diwakili oleh Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Arif Satria sebagai Ketua Umum, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ir. Panut Mulyono, Rektor Universitas Diponegoro (UNDIP) Prof. Akhmaloka, Rektor Universitas Tanjung Pura Prof. Dr. Garuda Wiko, Rektor Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Dr. H.M Nasrullah Yusuf dan Rektor UNG Dr. Eduart Wolok., ST., MT.
Sebelum menghadap Presiden di Istana Negara, keenam Rektor ini terlebih dahulu diwajibkan untuk melakukan tes Swab PCR, yang semuanya terkonfirmasi negatif Covid-19. Arif Satria menyampaikan bahwa pertemuan berlangsung sangat lancar, Presiden dalam pertemuan tersebut mendengarkan secara serius apa yang menjadi aspirasi Forum Rektor Indonesia.
“Bagi kami di perguruan tinggi, dinamika sosial politik bangsa ini harus dihadapi dengan kepala dingin, tidak bisa semuanya harus disampaikan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Forum Rektor Indonesia menegaskan hal itu dalam audiensi dengan Presiden jika dalam menyalurkan aspirasi mengenai kondisi bangsa adalah hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-undang, namun harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10).
“Bapak Presiden telah menyampaikan pentingnya UU Cipta Kerja, dan berharap FRI bisa mengkaji dan memberi masukan bila ada pasal-pasal yang memang perlu dicermati dampaknya,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Oktober 2020.
FRI juga telah menerima salinan UU Cipta Kerja dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dalam pertemuan dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada 19 Oktober 2020.
Menurut Arif, Jokowi menekankan bahwa UU Cipta Kerja diperlukan untuk memperlancar investasi UMKM dan koperasi. Namun, UU tersebut disalahpahami seolah-olah hanya untuk investasi asing.
Dalam pertemuan itu, kata Arif, FRI dan Jokowi juga membahas keruwetan investasi di Indonesia. Berdasarkan Laporan Global Business Complexity Index Rankings 2020, Indonesia berada di posisi pertama. Artinya, Indonesia dianggap tempat paling sulit untuk investasi dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Brasil, Cina, dan Malaysia.
Arif mengatakan, FRI memahami bahwa investasi diperlukan untuk memperluas lapangan kerja dan diperlukan terobosan hukum yang memberikan iklim lebih kondusif. Namun, kata Arif, perlu ada penyempurnaan sosialisasi dan manajemen komunikasi, sehingga maksud baik pemerintah dapat dipahami publik.
Selain itu, FRI juga memandang bahwa perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa, selanjutnya dalam merespon UU Cipta Kerja diharapkan dapat diselesaikan melalui saluran-saluran yang konstitusional. FRI juga menghimbau agar semua pihak bisa menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi. FRI juga mengharapkan pemerintah dan DPR RI selalu membuka diri untuk menampung aspirasi dan masukan-masukan kritis dari berbagai pihak yang sama-sama bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia.
“Kami di FRI akan memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPR RI setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final, khususnya hal-hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat, sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah solusi alternatif yang dimungkinkan secara hukum. Kami juga berharap bahwa proses pengesahan RUU Cipta Kerja yang telah menimbulkan gejolak ini menjadi bahan pelajaran untuk kita semua bahwa kita harus terus memperkuat modal sosial berupa rasa saling percaya seluruh komponen bangsa,” jelas Arif.
Dalam kaitan dengan gejolak pasca pengesahan RUU Cipta Kerja, FRI mengajak para akademisi dan seluruh mahasiswa untuk selalu peduli dengan persoalan bangsa dengan senantiasa mengedepankan gerakan intelektual berdasarkan akal sehat, pemahaman yang utuh, dan kajian kritis-obyektif.
FRI juga menghimbau kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi dan sivitas akademika untuk selalu menjaga kondusifitas kampus agar kegiatan akademik dan pembelajaran dapat berjalan dengan baik, khususnya di masa pandemic Covid-19.
Soal substansi UU Cipta Kerja, Rektor Institut Pertanian Bogor ini memastikan akan memberikan catatan setelah kajian selesai. Dalam waktu dekat, ia berencana melakukan serial forum group discussion (FGD) yang melibatkan para pemangku kepentingan untuk membahas UU Cipta Kerja.
“Hasilnya akan menjadi bahan masukan FRI kepada pemerintah dan DPR,” ujar Arif.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.