Connect with us

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan bagi 53 Tokoh

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (13/8).

Jakarta – Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 53 orang penerima dalam upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia. Upacara penganugerahan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tahun ini tanda jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan yang terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi dianugerahkan kepada para penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Suharyanto.

Tanda Jasa Medali Kepeloporan dianugerahkan kepada dua penerima sebagai berikut:

  1. Dr. (H.C.) Hj. Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri (Presiden ke-5 RI); dan
  2. Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahwil Lutan, S.H., M.B.A., M.M. (Kepala Pelaksana Harian BKNN 1999-2001).

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang dianugerahkan kepada sembilan penerima yang terdiri atas Bintang Mahaputera Utama dan Bintang Mahaputera Nararya.

Bintang Mahaputera Utama dianugerahkan kepada dua orang penerima, yakni:

  1. Dr. (H.C.) H. Oesman Sapta Odang (Ketua DPD RI 2017-2019); dan
  2. Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Agung RI 2012-2017 dan 2017-2020).

Sementara tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya dianugerahkan kepada tujuh orang penerima sebagai berikut:

  1. Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. (Wakil Ketua MPR RI 2014-2019);
  2. Dr. H. Fadli Zon, S.S., M.Sc. (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019);
  3. Fahri Hamzah, S.E. (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019);
  4. Dr. Agus Hermanto, M.M. (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019);
  5. Komjen Pol. (Purn) Drs. Suhardi Alius, M.H. (Kepala BNPT 2016-2020);
  6. Prof. Dr. Farouk Muhammad Saleh (Wakil Ketua DPD RI 2014-2019); dan
  7. Dr. H. Rahmat Shah (Anggota DPD RI 2009-2014 dan Anggota MPR RI 1999-2004).

Selanjutnya, tanda kehormatan Bintang Jasa dianugerahkan kepada total 41 orang penerima yang terdiri atas Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.

Para penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama ialah sejumlah sembilan orang sebagaimana berikut:

  1. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A. (Ketua DPR RI 2018-2019);
  2. Dr. Ahmad Basarah, M.H. (Wakil Ketua MPR RI 2018-2019);
  3. Ahmad Muzani, S.Sos. (Wakil Ketua MPR RI 2018-2019);
  4. Drs. Utut Adianto Wahyuwidayat (Wakil Ketua DPR RI 2018-2019);
  5. Dr. H. Abdurrahman Mohammad Fachir (Wakil Menteri Luar Negeri 2014-2019);
  6. Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D. (Ketua Ombudsman RI 2016-2021);
  7. Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS. (Kepala BKN 2015 s.d. sekarang);
  8. Teddy Lhaksmana Widya Kusuma (Wakil Kepala BIN 2017 s.d. sekarang); dan
  9. Irjen Pol. (Purn) Prof. Dr. H. Teguh Soedarsono, S.H., S.IK., M.Si. (Wakil Ketua/Anggota LPSK 2008-2013 dan 2013-2018).

Sementara sepuluh penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama ialah:

  1. Dr. Ir. Slamet Soebjakto, M.Si. (Dirjen Perikanan Budidaya KKP RI 2012 s.d. sekarang);
  2. Almarhum dr. Djoko Judodjoko, Sp.B. (Dokter);
  3. Almarhum Prof. Dr. dr. Bambang Sutrisna, MHSc. (Dokter/Guru Besar);
  4. Almarhumah dr. Exsenveny Lalopua, M.Kes. (Dokter);
  5. Almarhum dr. Bartholomeus Bayu Satrio Kukuh Wibowo (Dokter);
  6. Almarhum dr. Heru Sutantyo (Dokter);
  7. Almarhum dr. Wahyu Hidayat, Sp. THT. (Dokter);
  8. Almarhum Setia Aribowo, A.Md.Kep. (Perawat);
  9. Almarhumah Mursyida, A.Md.Kep. (Perawat); dan
  10. Almarhumah Ns. Elok Widyaningsih, S.Kep. (Perawat).

Adapun penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya terdiri atas 22 orang, yakni:

  1. Almarhum dr. Hadio Ali Khazatsin, Sp.S. (Dokter);
  2. Almarhum dr. Adi Mirsa Putra, Sp.THT. (Dokter);
  3. Almarhumah drg. Umi Susana Widjaja, Sp.PM. (Dokter Gigi);
  4. Almarhum drg. Gunawan Oentaryo, M.Kes. (Dokter Gigi);
  5. Almarhumah drg. Anna Herlina Ratnasari (Dokter Gigi);
  6. Almarhumah drg. Amutavia Pancarsari Artsianti Putri, Sp.Ort. (Dokter Gigi);
  7. Almarhum drg. Yuniarto Budi Santosa, M.K.M. (Dokter Gigi);
  8. Almarhumah Ns. Ninuk Dwi Pusponingsih, S.Kep. (Perawat);
  9. Almarhum Sugiarto, A.Md.Kep. (Perawat);
  10. Almarhumah Mulatsih Widji Astuti, AMK., S.H. (Perawat);
  11. Almarhum Adharul Anam, S.Kep. (Perawat);
  12. Almarhumah Nuria Kurniasih, AMK. (Perawat);
  13. Almarhumah Nur Putri Julianty, AMK. (Perawat);
  14. Prof. Dr. Muhammad Guntur Hamzah, S.H., M.H. (Sekjen MK RI 2015 s.d. sekarang);
  15. Drs. Bonny Anang Dwijanto, M.M. (Deputi Bidang Akuntan Negara BPKP 2017-2020);
  16. Iswan Elmi, Ak., M.S. Acc. (Deputi Bidang Investigasi BPKP 2014-2020);
  17. Dr. Nurdin, Ak., M.B.A., CA., CfrA., QIA. (Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP 2015-2020);
  18. Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., A.C.C.S. (Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham 2017 s.d. sekarang);
  19. Ir. H.R. Bambang Sarwono A. Rahim, CBEng., M.T. (Widyaiswara Ahli Utama Pusdiklat Pegawai ASN Kemendes PDTT 2015 s.d. sekarang);
  20. Dr. Hadi Prabowo, M.M. (Rektor IPDN Kemendagri);
  21. Saur Hutabarat (Ketua Dewan Redaksi Media Group); dan
  22. Ir. Ririek Adriansyah (Dirut PT Telkom Indonesia).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama kepada Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, S.H. (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Masa Jabatan 2012-2017).

Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 13 Agustus 2020, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.

Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

 

(chrst)

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Puan: Parlemen Negara MIKTA Berkomitmen Lindungi dan Majukan Perdamaian

Oleh

Fakta News
Puan: Parlemen Negara MIKTA Berkomitmen Lindungi dan Majukan Perdamaian
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat mengikuti pertemuan parlemen anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) di Meksiko, Senin (6/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Selain soal Gaza, pertemuan 10th MIKTA Speakers’ Consultation juga menyoroti berbagai krisis di sejumlah negara lain. Termasuk perang yang masih terjadi antara Rusia dan Ukraina, serta peluncuran rudal balistik oleh Korea Utara. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyatakan, para ketua parlemen negara MIKTA berjanji untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan hukum internasional. Parlemen negara MIKTA juga menegaskan kembali komitmen sebagai wakil rakyat untuk melindungi dan memajukan perdamaian, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Hal itu ia sampaikan dalam  pertemuan parlemen anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) yang digelar di Meksiko, Senin (6/5/2024).  “Komitmen ini didasarkan pada penegakan supremasi hukum, menghormati hukum internasional, memperkuat sistem multilateral dengan PBB sebagai intinya, menjaga hak asasi manusia setiap individu,” ucapnya dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Tak hanya itu, parlemen negara MIKTA memastikan terus berkomitmen meningkatkan kerja sama internasional antar negara, dan mengatasi akar penyebab konflik dengan berpedoman pada prinsip kesetaraan, inklusi, dan non-diskriminasi.

“Kami mengadvokasi penyelesaian perselisihan secara damai dan mempertahankan semua prinsip dan tujuan yang tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,” tutup Puan.

Adapun isi chair statement MIKTA mengenai konflik Rusia dan Ukraina adalah sebagai berikut:

“Terjadi diskusi mengenai dampak kemanusiaan yang mengerikan akibat perang Federasi Rusia dengan Ukraina, yang oleh sebagian anggota didefinisikan sebagai agresi. Mengenai konflik tersebut, semua anggota menegaskan kembali dukungan mereka terhadap kedaulatan, kemerdekaan, persatuan dan integritas wilayah Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional, dan menyerukan penghentian permusuhan dan upaya diplomatik lebih lanjut untuk mencapai perdamaian yang komprehensif, adil dan abadi di Ukraina.

Anggota lain menggarisbawahi perlunya perdamaian antara Ukraina dan Federasi Rusia. Kami menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peluncuran rudal balistik, dan penggunaan teknologi rudal balistik serta transfer senjata yang melanggar hukum, oleh DPRK (Korea Utara). Peningkatan uji coba rudal balistik antarbenua dan peluncuran rudal balistik yang dilakukan DPRK baru-baru ini dan mengakibatkan ketegangan di Semenanjung Korea merupakan perkembangan mengkhawatirkan yang mengancam perdamaian dan stabilitas di kawasan.

Kami menegaskan kembali komitmen kami terhadap implementasi penuh semua Resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan. Kami memperhatikan upaya internasional untuk mewujudkan denuklirisasi DPRK secara menyeluruh, dapat diverifikasi, dan tidak dapat diubah dengan cara yang damai.

Kami menyambut baik upaya komunitas internasional untuk mengupayakan perdamaian abadi dan menyerukan intensifikasi upaya ini sejalan dengan prinsip kesetaraan kedaulatan di antara pihak-pihak yang terlibat.”

Baca Selengkapnya

BERITA

Wacana Diaspora Dwi Kewarganegaraan Angin Segar Bagi Diaspora Bertalenta

Oleh

Fakta News
Wacana Diaspora Dwi Kewarganegaraan Angin Segar Bagi Diaspora Bertalenta
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto: DPR RI

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini mewacanakan agar Pemerintah memberikan kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta. Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai bahwa hal tersebut merupakan angin segar.

“Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwi kewarganegaraan,” ucap Christina dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Christina mengungkapkan bahwa rencana tersebut dapat diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. “Di mana tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI,” ujar Christina.

Christina lebih lanjut menuturkan, aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas perkawinan campuran. Menurutnya, Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan.

“Seperti mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran. Fenomena itu dikenal sebagai brain drain atau hengkangnya sumber daya manusia (SDM) dari satu negara ke negara lain,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Christina menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan saat ini menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak-anak dari perkawinan campuran sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun, kemudian anak tersebut harus memilih kewarganegaraan. Ia menilai, hal itulah yang menjadi penyebab banyaknya diaspora Indonesia yang melepas kewarganegaraannya.

“Di mana selanjutnya harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dilepaskannya. Untuk proses pemilihan ini undang-undang memberikan tenggang waktu selama 3 tahun atau hingga anak yang bersangkutan berusia 21 tahun,” ujar Christina.

Berdasarkan penelusurannya, dirinya menyebut cukup banyak diaspora yang ingin berbuat sesuatu atau lebih bagi Indonesia, namun terpaksa harus memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan, salah satunya ekonomi.

Untuk itu, Legislator asal DKI Jakarta ini menilai penerapan kewarganegaraan ganda dapat memberi keuntungan mencegah fenomena brain drain. Sehingga Indonesia akan tetap memiliki SDM bertalenta yang dibutuhkan untuk berkontribusi mencapai pembangunan Indonesia Emas 2045.

“Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dan lain-lain, juga berpeluang meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda,” tutup Christina Aryani.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi IV Dorong Peningkatan Anggaran Pengawasan Laut di Makassar

Oleh

Fakta News
Komisi IV Dorong Peningkatan Anggaran Pengawasan Laut di Makassar
Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin saat mengikuti Kunker Reses Komisi IV DPR mengunjungi Satker PSDP di Makassar, Provinsi Sulsel, Senin (7/5/2024). Foto: DPR RI

Makassar – Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mendorong peningkatan anggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) dalam upaya pencegahan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya, selama ini masa berlayar kapal pengawas dalam setahun hanya 45 hari.

“Kami di Komisi IV DPR sebetulnya sudah mendorong agar ada peningkatan anggaran ke Ditjen PSDKP sebagai pengawas dan pembela kepentingan di laut kita. Kalau kita lihat, anggarannya kecil sekali, tidak sampai Rp1 triliun. Apalagi masa berlayar kapal hanya 45 hari dalam setahun, tidak sampai 12 persen dari 365 hari. Bagaimana kita bisa mengawasi pencurian ikan, pemboman dan pencurian ikan kalau kondisinya seperti ini. Saya kira pengawasan yang sekarang ini sangat minim sekali,” kata Andi saat mengikuti Kunker Reses Komisi IV DPR mengunjungi Satker PSDP di Makassar, Provinsi Sulsel, Senin (7/5/2024).

Legislator Dapil Sulsel II ini berharap, kedepannya masa hari pengawasan berlayar minimal 150 hari. Sehingga potensi kecurangan, penyimpangan penangkapan ikan itu bisa diminimalisir. Yang selanjutnya,  sebenarnya ada potensi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di Sulawesi sendiri ada 400 kapal yang tiap hari menangkap ikan tuna 5-10 ton per kapal.

“Bisa dibayangkan potensinya gitu kan dan kita melihat bahwa dari sekian banyak hasil tangkapan ini belum maksimal untuk PNBP, karena tadi apa namanya, gross tone kapalnya ini masih banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Andi.

Kedepan, menurut Politisi F-PKS ini, dengan adanya RUU Kelautan, Komisi IV akan mendorong penguatan pengawasan, anggaran dan penguatan subsidi untuk pembudidaya ikan dan lain-lain. “Karena kita berharap negara juga hadir pada saat dibutuhkan subsidi untuk nelayan. Misalnya sekarang nelayan disubsidi solar, tapi banyak juga dinikmati oleh pengusaha-pengusaha besar, bahkan banyak lari ke industri, Ini kan jadi masalah. Saya kira perlu regulasi yang tegas dan pengawasan yang kuat, sehingga apa yang menjadi tujuan daripada anggaran tersebut bisa terwujud itu,” ucap Andi.

Baca Selengkapnya