Pasien Sembuh COVID-19 Tetap Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) mencatat penambahan data pasien sembuh COVID-19 totalnya menjadi 25.595 setelah ada penambahan sebanyak 789 orang. Namun untuk para pasien yang sudah sembuh, diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena sampai saat ini belum ada penelitian yang membuktikan pasien sembuh COVID-19 pasti tidak akan terinfeksi kembali.
Kepala Divisi Penyakit Tropik Infeksi Departemen Penyakit Dalam RSPAD Gatot Soebroto Kolonel CKM Dr. dr. Soroy Lardo, SpPD FINASIM menjelaskan bahwa penelitian virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 masih berjalan sampai saat ini sehingga bagi pasien yang telah sembuh, masih ada potensi terinfeksi dan positif kembali.
“Proses keilmuan (virus SARS-CoV-2) sampai saat ini masih kita teliti. Kalau seorang pasien sudah sembuh, kemungkinan terinfeksi dan positif kembali masih mungkin,” jelas Soroy.
Melihat peningkatan signifikan kasus positif COVID-19, Soroy mengingatkan kembali bahwa yang terpenting sebenarnya adalah mengembangkan pola hidup bersih dah sehat berkonsep high vigilance atau konsep kewaspadaan tinggi pada masyarakat yang harus terus ditanamkan.
Perilaku baru seperti social distancing, physical distancing, penggunaan masker, cuci tangan sesering mungkin adalah kondisi yang akan membentuk kultur baru masyarakat yang dapat mencegah penularan COVID-19. Bagi pasien sembuh COVID-19 juga tetap harus mematuhi protokol kesehatan karena potensi terjangkit atau terinfeksi kembali masih sangat mungkin terjadi.
“Walaupun sudah sembuh, harus tetap menjalankan protokol kesehatan,” tegas Soroy.
Soroy juga menjelaskan kriteria pasien sembuh dan pola perawatan pasien COVID-19 yang dilakukan RSPAD Gatot Soebroto. Soroy mengungkapkan bahwa virus SARS-CoV-2 memiliki keunikan atau karakteristik dalam menginfeksi tubuh dan variasi penularannya.
Pada perjalanan awal penanganan pasien COVID-19 RSPAD Gatot Subroto mendapatkan pasien dengan komplikasi berat dan saat ini telah beralih ke praktek harian, seperti penanganan pasien cenderung tidak berat tapi ada komorbit atau penyakit kronis rentan COVID-19, pasien yang mau melahirkan tapi terinfeksi COVID-19, pasien cuci darah tapi terinfeksi COVID-19. Kemudian pihak rumah sakit merawat dan memantau perkembangan kondisi pasien secara berkala. Pasien yang melalui perjalanan penyembuhan dari kondisi berat kemudian kondisi baik dan rawat jalan didukung perubahan klinis ketika pasien mampu melakukan suatu adaptasi dengan hasil tes swab dua kali negatif baru dapat dikatakan pasien COVID-19 telah sembuh.
“Kita melihat pasien COVID-19 yang melalui perjalanan penyembuhan dari kondisi berat kemudian kondisi baik dan rawat jalan, kemudian terjadi perubahan klinis ketika pasien mampu melakukan suatu adaptasi secara mandiri lalu dengan hasil tes swab dua kali negatif, artinya pasien tersebut telah sembuh,” ujarnya.
Soroy juga menjelaskan rata-rata perawatan pasien positif COVID-19 bervariasi tergantung dari kondisi pasien tersebut. Pasien dengan komorbit tertentu akan mendapatkan perawatan yang cukup lama. Sedangkan untuk pasien tanpa komorbit, perawatan yang telah dievaluasi bisa sampai dua minggu perawatan.
RSPAD Gatot Subroto memiliki dua jenis Unit Gawat Darurat (UDG), yaitu UGD biasa dan UGD Disaster yang digunakan khusus penanganan pasien COVID-19. Setelah pasien COVID-19 masuk ke UGD Disaster, tim medis menentukan risk assesment atau penilaian risiko pasien. Jika pasien memiliki komorbit dan dalam kondisi berat, dari awal pihak rumah sakit memberikan informasi kepada keluarga pasien bahwa pasien tersebut akan dirawat di ruang ICU tekanan negatif. Jika pasien tersebut kondisinya sedang dan ringan tentunya akan mendapatkan perawatan di ruang rawat biasa.
“Dari setiap perawatan terutama pasien dengan komorbit, perlu diperhatikan komorbitnya terkontrol atau tidak. Jika terkontrol, maka akan kita lakukan pematauan dengan mengetahui perjalan klinis daripada COVId-19 yang disebut virulensi dari masa inkubasi, yang umumnya per hari harus kita awasi terlebih dengan adanya komorbit. Umumnya pada beberapa penelitian, pada hari ke lima atau enam bisa terjadi kondisi yang kurang diprediski oleh kita sehingga kondisi pasien bisa jadi memberat. Namun pada konteks ini kita akan memberikan pelayanan terbaik dengan sesuai standar terapi yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan serta perhimpunan dan tentunya akan selalui kita komunikasikan kepada pasien,” tutup Soroy.
(chrst)
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.